SuaraJatim.id - Gadis berinisial AM (14), warga Kecamatan/Kabupaten Sampang Jawa Timur ( Jatim ) terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak dituntut hukuman penjara 10 tahun.
Sidang tuntutan digelar kemarin, Rabu (03/08/2022) di Pengadilan Negeri Sampang. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heronika Setyawati.
Lukman Hakim selaku pelapor kasus pembunuhan itu menganggap bahwa tuntutan JPU Kejari Sampang, patut dihormati. Sebab, tuntutan penjara 10 tahun tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.
"Maksimal 10 tahun penjara karena terdakwa masih anak di bawah umur, putusanya bisa jadi tetap atau kurang dari tuntutan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (4/8/2022).
Lukman menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian mencantumkan pasal 338 dan pasal 340 dengan tuntutan seumur hidup atau 20 tahun bagi dewasa.
"Karena ini anak maka separuh dari itu. Jadi maksimal tuntutannya 10 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Terpisah, menurut insial IR selaku orang tua korban bersyukur dan berterimakasih kepada aparat hukum yang telah membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan yang dialami anaknya.
"Kami berharap agar majelis hakim nantinya memvonis 10 tahun tuntutan penjara kepada pelaku," ujarnya.
Sekedar diketahui, aksi pembuhuhan AM terhadap NH bermotif pelaku hendak menguasai perhiasan milik korban.
Baca Juga: Hilang Empat Hari, Wanita Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sumur
Dari hasil olah TKP ada 26 adegan yang diperagakan tersangka AM, bermula dari mulut korban dibekap menggunakan kerudung, kemudian tangan dan kakinya diikat dengan tali, setelah itu dipukul dengan batu.
Setelah korban tidak bernyawa, perhiasan emas berupa anting dan gelang yang diambil oleh pelaku hendak dijual untuk membeli baju baru dan uang saku lebaran hari raya Idul Adha 2022.
Berita Terkait
-
Hilang Empat Hari, Wanita Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sumur
-
Mayat Perempuan Sampang Ditemukan di Dalam Sumur Setelah 4 Hari Dinyatakan Hilang
-
Dua Terpidana Kasus Perzinaan Asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya
-
Kecelakaan Pikap Vs Motor di Sampang, Seorang Balita Tewas
-
Sutiah Kerja Jadi TKI di Malaysia, Tapi Dikirim Pulang ke Sampang Sudah Jadi Jenazah
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan