SuaraJatim.id - Gadis berinisial AM (14), warga Kecamatan/Kabupaten Sampang Jawa Timur ( Jatim ) terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak dituntut hukuman penjara 10 tahun.
Sidang tuntutan digelar kemarin, Rabu (03/08/2022) di Pengadilan Negeri Sampang. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heronika Setyawati.
Lukman Hakim selaku pelapor kasus pembunuhan itu menganggap bahwa tuntutan JPU Kejari Sampang, patut dihormati. Sebab, tuntutan penjara 10 tahun tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.
"Maksimal 10 tahun penjara karena terdakwa masih anak di bawah umur, putusanya bisa jadi tetap atau kurang dari tuntutan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (4/8/2022).
Lukman menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian mencantumkan pasal 338 dan pasal 340 dengan tuntutan seumur hidup atau 20 tahun bagi dewasa.
"Karena ini anak maka separuh dari itu. Jadi maksimal tuntutannya 10 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Terpisah, menurut insial IR selaku orang tua korban bersyukur dan berterimakasih kepada aparat hukum yang telah membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan yang dialami anaknya.
"Kami berharap agar majelis hakim nantinya memvonis 10 tahun tuntutan penjara kepada pelaku," ujarnya.
Sekedar diketahui, aksi pembuhuhan AM terhadap NH bermotif pelaku hendak menguasai perhiasan milik korban.
Baca Juga: Hilang Empat Hari, Wanita Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sumur
Dari hasil olah TKP ada 26 adegan yang diperagakan tersangka AM, bermula dari mulut korban dibekap menggunakan kerudung, kemudian tangan dan kakinya diikat dengan tali, setelah itu dipukul dengan batu.
Setelah korban tidak bernyawa, perhiasan emas berupa anting dan gelang yang diambil oleh pelaku hendak dijual untuk membeli baju baru dan uang saku lebaran hari raya Idul Adha 2022.
Berita Terkait
-
Hilang Empat Hari, Wanita Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sumur
-
Mayat Perempuan Sampang Ditemukan di Dalam Sumur Setelah 4 Hari Dinyatakan Hilang
-
Dua Terpidana Kasus Perzinaan Asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya
-
Kecelakaan Pikap Vs Motor di Sampang, Seorang Balita Tewas
-
Sutiah Kerja Jadi TKI di Malaysia, Tapi Dikirim Pulang ke Sampang Sudah Jadi Jenazah
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar
-
7 Fakta Profil dan Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK
-
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ini 7 Fakta Lengkapnya
-
Rekor Tangkapan Sabu Terbesar di Ponorogo Pecah, Polisi Ungkap Pengendali Bisnis dari Balik Lapas