SuaraJatim.id - Gadis berinisial AM (14), warga Kecamatan/Kabupaten Sampang Jawa Timur ( Jatim ) terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak dituntut hukuman penjara 10 tahun.
Sidang tuntutan digelar kemarin, Rabu (03/08/2022) di Pengadilan Negeri Sampang. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heronika Setyawati.
Lukman Hakim selaku pelapor kasus pembunuhan itu menganggap bahwa tuntutan JPU Kejari Sampang, patut dihormati. Sebab, tuntutan penjara 10 tahun tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.
"Maksimal 10 tahun penjara karena terdakwa masih anak di bawah umur, putusanya bisa jadi tetap atau kurang dari tuntutan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (4/8/2022).
Lukman menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian mencantumkan pasal 338 dan pasal 340 dengan tuntutan seumur hidup atau 20 tahun bagi dewasa.
"Karena ini anak maka separuh dari itu. Jadi maksimal tuntutannya 10 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Terpisah, menurut insial IR selaku orang tua korban bersyukur dan berterimakasih kepada aparat hukum yang telah membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan yang dialami anaknya.
"Kami berharap agar majelis hakim nantinya memvonis 10 tahun tuntutan penjara kepada pelaku," ujarnya.
Sekedar diketahui, aksi pembuhuhan AM terhadap NH bermotif pelaku hendak menguasai perhiasan milik korban.
Baca Juga: Hilang Empat Hari, Wanita Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sumur
Dari hasil olah TKP ada 26 adegan yang diperagakan tersangka AM, bermula dari mulut korban dibekap menggunakan kerudung, kemudian tangan dan kakinya diikat dengan tali, setelah itu dipukul dengan batu.
Setelah korban tidak bernyawa, perhiasan emas berupa anting dan gelang yang diambil oleh pelaku hendak dijual untuk membeli baju baru dan uang saku lebaran hari raya Idul Adha 2022.
Berita Terkait
-
Hilang Empat Hari, Wanita Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sumur
-
Mayat Perempuan Sampang Ditemukan di Dalam Sumur Setelah 4 Hari Dinyatakan Hilang
-
Dua Terpidana Kasus Perzinaan Asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya
-
Kecelakaan Pikap Vs Motor di Sampang, Seorang Balita Tewas
-
Sutiah Kerja Jadi TKI di Malaysia, Tapi Dikirim Pulang ke Sampang Sudah Jadi Jenazah
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan