SuaraJatim.id - Dua terpidana kasus perzinaan asal Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kedua terpidana itu adalah Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianto. Keduanya ditangkap di ruas Jalan Raya Taddan Kabupaten Sampang.
Seperti dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, kedua terpidana itu sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari setahun terakhir.
Keduanya ditangkap dan diamankan berkat bantuan dan koordinasi dengan kejaksaan. Untuk kronologis penangkapan, awalnya tim mendeteksi keberadaan kedua terpidana di wilayah Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Sutiah Kerja Jadi TKI di Malaysia, Tapi Dikirim Pulang ke Sampang Sudah Jadi Jenazah
Tim lalu berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya. Namun di tengah jalan, tim memperoleh informasi baru kedua terpidana bergerak menuju Kota Surabaya.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, akhirnya keduanya dapat ditangkap di tengah jalan saat keduanya berkendara dengan mobil di wilayah Kabupaten Sampang.
Selanjutnya kedua terpidana dibawa ke kantor Kejari Sampang untuk dilakukan pemeriksaan dan pada sore harinya keduanya dibawa ke Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani pidana penjara.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa kedua terpidana pada hari Minggu tgl 22 September 2019 sekira 02.00 WIB bertempat di penginapan International Homestay Jl Bangka No. 15 Surabaya telah menginap dan melakukan hubungan badan.
Selanjutnya Istri sah terpidana Gleno Febri Maharano an. Hermin Dwi Sriyani bersama petugas Polsek Gubeng melakukan penggerebekan di lokasi tersebut sehingga kedua terpidana dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan proses hukum.
Baca Juga: Selama 6 Bulan Ini Ada 726 Kasus Perceraian Diputuskan Pengadilan Agama Sampang
Bahwa terpidana Gleno Febri Maharano berdasarkan putusan PT Surabaya No. 28/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 dan terpidana Devi Aprilianita berdasarkan putusan PT Surabaya No. 27/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Perzinaan Pedangdut Tisya Erni, Polisi Periksa Istri Aden Wong Selasa Besok
-
Soal Kasus Perzinaan, Malah Keluarga Virgoun yang Minta Inara Rusli untuk Menghentikan
-
Kenalkan Wisata Minat Khusus, Sampang Madura Gelar Adventure Off-Road
-
Jadi DPO Polisi, Begini Ciri-ciri Buronan Kasus Perzinaan di Hotel Kawasan Jaksel
-
Cewek Muda jadi Buronan Polisi usai Berzina dengan Pria di Hotel Kawasan Jaksel, Begini Ciri-ciri MH
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak