SuaraJatim.id - Dua terpidana kasus perzinaan asal Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kedua terpidana itu adalah Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianto. Keduanya ditangkap di ruas Jalan Raya Taddan Kabupaten Sampang.
Seperti dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, kedua terpidana itu sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari setahun terakhir.
Keduanya ditangkap dan diamankan berkat bantuan dan koordinasi dengan kejaksaan. Untuk kronologis penangkapan, awalnya tim mendeteksi keberadaan kedua terpidana di wilayah Kabupaten Sumenep.
Tim lalu berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya. Namun di tengah jalan, tim memperoleh informasi baru kedua terpidana bergerak menuju Kota Surabaya.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, akhirnya keduanya dapat ditangkap di tengah jalan saat keduanya berkendara dengan mobil di wilayah Kabupaten Sampang.
Selanjutnya kedua terpidana dibawa ke kantor Kejari Sampang untuk dilakukan pemeriksaan dan pada sore harinya keduanya dibawa ke Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani pidana penjara.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa kedua terpidana pada hari Minggu tgl 22 September 2019 sekira 02.00 WIB bertempat di penginapan International Homestay Jl Bangka No. 15 Surabaya telah menginap dan melakukan hubungan badan.
Selanjutnya Istri sah terpidana Gleno Febri Maharano an. Hermin Dwi Sriyani bersama petugas Polsek Gubeng melakukan penggerebekan di lokasi tersebut sehingga kedua terpidana dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan proses hukum.
Baca Juga: Sutiah Kerja Jadi TKI di Malaysia, Tapi Dikirim Pulang ke Sampang Sudah Jadi Jenazah
Bahwa terpidana Gleno Febri Maharano berdasarkan putusan PT Surabaya No. 28/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 dan terpidana Devi Aprilianita berdasarkan putusan PT Surabaya No. 27/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Berita Terkait
-
Sutiah Kerja Jadi TKI di Malaysia, Tapi Dikirim Pulang ke Sampang Sudah Jadi Jenazah
-
Selama 6 Bulan Ini Ada 726 Kasus Perceraian Diputuskan Pengadilan Agama Sampang
-
Pemuda Sok Jago Terus Acungkan Jari Tengah ke Sopir Mobil, Begitu Jendela Dibuka Malah Langsung Sungkem
-
Bocah Sampang Tewas di Selokan Diduga Dibunuh, Pelakunya Masih di Bawah Umur, Motifnya Mengejutkan
-
4.630 Ternak di Sampang Suspek PMK, Puluhan Sapi Akhirnya Dipotong Paksa
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Teror Pocong Gegerkan Surabaya, Cak Ji Pasang Badan: Lak Onok, Tak Parani Temen, Rek!
-
Tak Ada Jembatan: Pelajar Sampang Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai demi Pendidikan
-
HUT ke-733 Surabaya: Armuji Beber Keberhasilan Kota Pahlawan di Berbagai Bidang
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo