SuaraJatim.id - Dua terpidana kasus perzinaan asal Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kedua terpidana itu adalah Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianto. Keduanya ditangkap di ruas Jalan Raya Taddan Kabupaten Sampang.
Seperti dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, kedua terpidana itu sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari setahun terakhir.
Keduanya ditangkap dan diamankan berkat bantuan dan koordinasi dengan kejaksaan. Untuk kronologis penangkapan, awalnya tim mendeteksi keberadaan kedua terpidana di wilayah Kabupaten Sumenep.
Tim lalu berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya. Namun di tengah jalan, tim memperoleh informasi baru kedua terpidana bergerak menuju Kota Surabaya.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, akhirnya keduanya dapat ditangkap di tengah jalan saat keduanya berkendara dengan mobil di wilayah Kabupaten Sampang.
Selanjutnya kedua terpidana dibawa ke kantor Kejari Sampang untuk dilakukan pemeriksaan dan pada sore harinya keduanya dibawa ke Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani pidana penjara.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa kedua terpidana pada hari Minggu tgl 22 September 2019 sekira 02.00 WIB bertempat di penginapan International Homestay Jl Bangka No. 15 Surabaya telah menginap dan melakukan hubungan badan.
Selanjutnya Istri sah terpidana Gleno Febri Maharano an. Hermin Dwi Sriyani bersama petugas Polsek Gubeng melakukan penggerebekan di lokasi tersebut sehingga kedua terpidana dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan proses hukum.
Baca Juga: Sutiah Kerja Jadi TKI di Malaysia, Tapi Dikirim Pulang ke Sampang Sudah Jadi Jenazah
Bahwa terpidana Gleno Febri Maharano berdasarkan putusan PT Surabaya No. 28/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 dan terpidana Devi Aprilianita berdasarkan putusan PT Surabaya No. 27/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Berita Terkait
-
Sutiah Kerja Jadi TKI di Malaysia, Tapi Dikirim Pulang ke Sampang Sudah Jadi Jenazah
-
Selama 6 Bulan Ini Ada 726 Kasus Perceraian Diputuskan Pengadilan Agama Sampang
-
Pemuda Sok Jago Terus Acungkan Jari Tengah ke Sopir Mobil, Begitu Jendela Dibuka Malah Langsung Sungkem
-
Bocah Sampang Tewas di Selokan Diduga Dibunuh, Pelakunya Masih di Bawah Umur, Motifnya Mengejutkan
-
4.630 Ternak di Sampang Suspek PMK, Puluhan Sapi Akhirnya Dipotong Paksa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak