SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ) sedang membidik kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan perusahaan pengembang properti.
Perusahaan tersebut yakni PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang bergerak di bidang properti, rumah, dan ruko. Perusahaan tersebut diduga menyalahgunakan keuangan Negara sebesar Rp 200 miliar.
Seperti dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, dugaan Penyalahgunaan keuangan Negara sebesar Rp 200 miliar tersebut terjadi pada 2014 silam.
Saat itu PT BCM mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire.
"Kredit investasi refinancing itu macet, tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT BCM, dan pembayaran angsuran PT BCM akhirnya berhenti di tengah jalan," kata Kasi Intel Aditya Rakatama dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Jumat (05/08/2022).
Dalam perjalanannya, PT BCM yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran ke Bank Tabungan Negara Cabang Sidoarjo melakukan langkah restrukturisasi kredit untuk meringankan beban.
"Sempat ada restrukturisasi kredit, tapi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian," katanya menambahkan.
Berawal dari kredit macet itu, Kejari Sidoarjo akhirnya membentuk tim untuk mengurai benang kusut akibat langkah PT BCM yang merugikan negara ratusan miliar.
Dalam penyelidikan tim Kejaksaan, Perusahaan yang dipimpin oleh Chin Chin sebagai Direktur Utama (Dirut) pada saat itu, ditemukan dugaan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.
Baca Juga: Gadis Sidoarjo Terperdaya Pria Mengaku Anggota Polda Jatim, Dua Kali Disetubuhi di Penginapan
"Pengajuan kredit Rp 200 miliar yang seharusnya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire tapi temuan di lapangan proyek itu sudah dibangun pada 2012," katanya.
Berdasar hal itu, Kejari Sidoarjo pada Kamis (4/8) meningkatkan perkara yang awalnya masih penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Terkait siapa saja yang terlibat dan pemeriksaan lanjutan soal perkara itu, Kasi Intel menegaskan masih dalam proses running.
"Statusnya kami tingkatkan menjadi penyidikan. Terkait uang Rp 200 miliar itu, digunakan untuk apa, akan kita dalami, sudah kami running," kata Aditya.
Berita Terkait
-
Gadis Sidoarjo Terperdaya Pria Mengaku Anggota Polda Jatim, Dua Kali Disetubuhi di Penginapan
-
Pria Asal Sidoarjo Temui Ajal saat Ngamar Bersama Tetangga di Hotel Mojokerto
-
Mesin ATM di Sidoarjo Jadi Incaran Penjahat
-
Ratusan Umat Hindu Sidoarjo Mengikuti Upacara Potong Gigi
-
Imbas Proyek Pelebaran Jalan, Puluhan Bangunan di Simpang Aloha Sidoarjo Dibongkar
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya
-
Jumat Berkah, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang Juga Masih Ada Rp 217 Ribu Menunggu Diklaim
-
Saldo Rp 380 Ribu dari DANA Kaget Untuk Anda Sudah Siap Diambil, Hanya Sekali Klik
-
Trauma Sidoarjo, Kementerian PU Sidak Pesantren Lirboyo Kediri! Apa Hasilnya?
-
DVI Ungkap Identitas 8 Korban Baru Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya!