SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ) sedang membidik kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan perusahaan pengembang properti.
Perusahaan tersebut yakni PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang bergerak di bidang properti, rumah, dan ruko. Perusahaan tersebut diduga menyalahgunakan keuangan Negara sebesar Rp 200 miliar.
Seperti dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, dugaan Penyalahgunaan keuangan Negara sebesar Rp 200 miliar tersebut terjadi pada 2014 silam.
Saat itu PT BCM mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire.
"Kredit investasi refinancing itu macet, tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT BCM, dan pembayaran angsuran PT BCM akhirnya berhenti di tengah jalan," kata Kasi Intel Aditya Rakatama dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Jumat (05/08/2022).
Dalam perjalanannya, PT BCM yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran ke Bank Tabungan Negara Cabang Sidoarjo melakukan langkah restrukturisasi kredit untuk meringankan beban.
"Sempat ada restrukturisasi kredit, tapi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian," katanya menambahkan.
Berawal dari kredit macet itu, Kejari Sidoarjo akhirnya membentuk tim untuk mengurai benang kusut akibat langkah PT BCM yang merugikan negara ratusan miliar.
Dalam penyelidikan tim Kejaksaan, Perusahaan yang dipimpin oleh Chin Chin sebagai Direktur Utama (Dirut) pada saat itu, ditemukan dugaan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.
Baca Juga: Gadis Sidoarjo Terperdaya Pria Mengaku Anggota Polda Jatim, Dua Kali Disetubuhi di Penginapan
"Pengajuan kredit Rp 200 miliar yang seharusnya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire tapi temuan di lapangan proyek itu sudah dibangun pada 2012," katanya.
Berdasar hal itu, Kejari Sidoarjo pada Kamis (4/8) meningkatkan perkara yang awalnya masih penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Terkait siapa saja yang terlibat dan pemeriksaan lanjutan soal perkara itu, Kasi Intel menegaskan masih dalam proses running.
"Statusnya kami tingkatkan menjadi penyidikan. Terkait uang Rp 200 miliar itu, digunakan untuk apa, akan kita dalami, sudah kami running," kata Aditya.
Berita Terkait
-
Gadis Sidoarjo Terperdaya Pria Mengaku Anggota Polda Jatim, Dua Kali Disetubuhi di Penginapan
-
Pria Asal Sidoarjo Temui Ajal saat Ngamar Bersama Tetangga di Hotel Mojokerto
-
Mesin ATM di Sidoarjo Jadi Incaran Penjahat
-
Ratusan Umat Hindu Sidoarjo Mengikuti Upacara Potong Gigi
-
Imbas Proyek Pelebaran Jalan, Puluhan Bangunan di Simpang Aloha Sidoarjo Dibongkar
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar