SuaraJatim.id - Kasus penipuan lewat kenalan di media sosial sedang marak-maraknya. Masyarakat sebaiknya berhati-hati dan belajar dari peristiwa yang dialami cewek asal Nganjuk ini.
Seorang cewek asal Nganjuk berinisial IS (46) diperdaya oleh pria penipu asal Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) berinisial MR (54). MR dan IS ini berkenalan lewat media sosial.
Dalam perkenalannya itu, MR mengaku sebagai pilot. Keduanya lantas bertemu. Ternyata MR ini seorang penipu. Ia membawa kabur mobil Avanza nomor polisi AG 1087 VV milik IS.
Terperdaya akal bulus MR, IS akhirnya semakin dekat dengan pelaku itu. Keduanya lebih dulu janjian di hotel Jalan Citandui Kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun.
Keduanya lantas bermalam di hotel tersebut. Namun saat korban sedang mandi, pelaku langsung membawa kabur mobil Avanza korban. Selain itu, ponsel dan dompet korban juga dibawa. Merasa ditipu, korban pun melapor ke Polres Madiun Kota.
Kasat Reserse Kriminal Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Tatar Hernawan, mengatakan polisi mendapatkan laporan pada 19 Juni 2022. Saat itu IS mengaku mobilnya dicuri oleh seorang pria yang menginap bersamanya di salah satu hotel.
"Untuk meyakinkan korban agar makin tertarik, pelaku ini mengaku sebagai pilot maskapai Garuda Indonesia. Pelaku juga memiliki kartu identitas Garuda," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (09/08/2022).
"Mereka kenal di media sosial dan pergi ke Madiun bersama untuk menginap. Kemudian, pelaku membawa kabur usai mevinap semalam," kata Tatar menambahkan.
Usai mendapat laporan korban, petugas langsung melakukan pengejaran. Tatar menyatakan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca Juga: Minta Rokok ke Temannya, Penjual Akik di Mojokerto Tiba-tiba Tersungkur dan Tewas
Saat itu, ponsel milik korban tengah dia pakai dan mobil tersebut tengah berada di rumah pelaku. Saat diinterogasi polisi, dia pun mengakui perbuatannya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 108 juta. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Minta Rokok ke Temannya, Penjual Akik di Mojokerto Tiba-tiba Tersungkur dan Tewas
-
Polisi Setop Perkara Temuan Uang Baru Rp3,8 Miliar di Mojokerto
-
Kurang Hati-hati Saat Menyalip Pemuda Mojokerto Jatuh Lalu Terlindas Motor
-
Lestarikan Adat Istiadat, Bupati Mojokerto Hadiri Ruwat Agung Patirtan Jolotundo
-
Viral Dua Remaja Curi Kambing di Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola