SuaraJatim.id - Kasus penipuan lewat kenalan di media sosial sedang marak-maraknya. Masyarakat sebaiknya berhati-hati dan belajar dari peristiwa yang dialami cewek asal Nganjuk ini.
Seorang cewek asal Nganjuk berinisial IS (46) diperdaya oleh pria penipu asal Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) berinisial MR (54). MR dan IS ini berkenalan lewat media sosial.
Dalam perkenalannya itu, MR mengaku sebagai pilot. Keduanya lantas bertemu. Ternyata MR ini seorang penipu. Ia membawa kabur mobil Avanza nomor polisi AG 1087 VV milik IS.
Terperdaya akal bulus MR, IS akhirnya semakin dekat dengan pelaku itu. Keduanya lebih dulu janjian di hotel Jalan Citandui Kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun.
Keduanya lantas bermalam di hotel tersebut. Namun saat korban sedang mandi, pelaku langsung membawa kabur mobil Avanza korban. Selain itu, ponsel dan dompet korban juga dibawa. Merasa ditipu, korban pun melapor ke Polres Madiun Kota.
Kasat Reserse Kriminal Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Tatar Hernawan, mengatakan polisi mendapatkan laporan pada 19 Juni 2022. Saat itu IS mengaku mobilnya dicuri oleh seorang pria yang menginap bersamanya di salah satu hotel.
"Untuk meyakinkan korban agar makin tertarik, pelaku ini mengaku sebagai pilot maskapai Garuda Indonesia. Pelaku juga memiliki kartu identitas Garuda," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (09/08/2022).
"Mereka kenal di media sosial dan pergi ke Madiun bersama untuk menginap. Kemudian, pelaku membawa kabur usai mevinap semalam," kata Tatar menambahkan.
Usai mendapat laporan korban, petugas langsung melakukan pengejaran. Tatar menyatakan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca Juga: Minta Rokok ke Temannya, Penjual Akik di Mojokerto Tiba-tiba Tersungkur dan Tewas
Saat itu, ponsel milik korban tengah dia pakai dan mobil tersebut tengah berada di rumah pelaku. Saat diinterogasi polisi, dia pun mengakui perbuatannya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 108 juta. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Minta Rokok ke Temannya, Penjual Akik di Mojokerto Tiba-tiba Tersungkur dan Tewas
-
Polisi Setop Perkara Temuan Uang Baru Rp3,8 Miliar di Mojokerto
-
Kurang Hati-hati Saat Menyalip Pemuda Mojokerto Jatuh Lalu Terlindas Motor
-
Lestarikan Adat Istiadat, Bupati Mojokerto Hadiri Ruwat Agung Patirtan Jolotundo
-
Viral Dua Remaja Curi Kambing di Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Pelukan di Bawah Abu Gunung Semeru: Kisah Dramatis Imron Hamzah Gendong Putra Lari dari Wedus Gembel