SuaraJatim.id - Lima karyawan perusahaan PT Panorama JTB Indonesia Cabang Surabaya dipecat setelah melakukan mogok kerja memperjuangkan hak-hak mereka.
Salah satu karyawan yang dipecat ini adalah Raymond Isaac. Sejak 2020 sampai 2022 telah mengalami pemotongan upah secara sepihak. Di sisi lain, di perusahaan itu juga banyak pegawainya yang dibayar di bawah UMK.
Karena itu, melalui kuasa hukumnya Alfredy Hutagaol & Partners, mereka terus berupaya memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
"Bahwa kita sudah mengkomunikasikan hal ini ke perusahaan, namun demikian tidak ada tindak lanjut dari perusahaan. Akibat hal tersebut kami memberikan kuasa hukum kepada Alfredy Hutagaol & Partners untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini," ujar Raymond, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Tuntutan Bonek Didengar, Jadwal Pertandingan Persebaya Ganti ke Sore
Adapun langkah tim kuasa hukum Alfredy Hutagalong adalah dengan membuat pengaduan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Total pemotongan upah dan upah di bawah UMK periode 2020-2022 sebesar Rp417.197.777.
Bahwa pihak pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sudah memfasilitasi pertemuan antara pekerja dengan pihak Perusahaan tetapi pihak Perusahaan tidak ada niatan untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Sehingga pihak pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan nota pemeriksaan pertama pada tanggal 8 Juni 2022 dan nota pemeriksaan kedua pada tangal 29 Juli 2022," ujar Raymond.
Bahwa selain menempuh proses penyelesaian melalui Bidang Pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, pihaknya juga berupaya menyelesaikan persoalan ini secara bipartit namun juga mengalami kebuntuan.
Pada bipartit pertama dan kedua tidak ada kesepakatan yang mana perusahaan tetap tidak memberikan tawaran nominal kepada pihaknya.
Baca Juga: Bonek Sempat Marah Ancam Luruk Stasiun TV, Akhirnya Jadwal Laga Persebaya Digeser Sore Hari
Karena tidak ada jalan keluar, kemudian pihak kuasa hukum dari Raymond isaac dan kawan-kawan mengirim surat pemberitahuan mogok kerja pada tanggal 22 Juli 2022 yang mana mogok kerja dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022;
Bahwa atas aksi mogok kerja tersebut, perusahaan melakukan tindakan kepada pekerja berupa sanksi Surat Peringatan. Bahkan pada 4 Agustus 2022 para pekerja tersebut mendapatkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan perusahaan mengirimkan staf Kantor Pusat PT. Panorama JTB Indonesia untuk menggantikan para pekerja yang sedang mogok kerja.
"Bahwa atas tindakan Perusahaan tersebut , Kami sudah membuat pengaduan kembali ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tertanggal 02 Agustus 2022 dan 08 Agustus 2022," ujarnya.
Sementara Yose Desman, selaku Kuasa Hukum PT Panorama JTB Tours Indonesia mengatakan terkair aksi mogok kerja para karyawan cabang Surabaya sebanyak lima orang tersebut.
Menurut dia, perusahaan sudah sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah dirubah dengan UU Cipta Kerja, secara hukum merupakan mogok kerja tidak sah karena dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.
"Perusahaan masih terus berupaya mengajak berunding tapi Pekerja maupun Kuasa Hukum nya yang tidak bersedia berunding, sehingga karena mogok kerja tidak sah," ujarnya.
"Maka perusahaan melakukan peringatan kepada para karyawan 5 orang tersebut namun para karyawan tidak mematuhi perintah perusahaan untuk tetap bekerja, sehingga Perusahaan telah melakukan PHK kepada ke5 pekerja tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Prodi Baru SNBP 2025 di UNESA, Simak Cara Daftar dan Persyaratan Masuk Kuliah Jalur Prestasi
-
Paul Munster Tetap Punya Peran Krusial, Meski Absen Saat Persebaya Bangkit
-
Bruno Moreira Ungkap Berkah di Balik Periode Sulit Persebaya Surabaya
-
Persebaya Surabaya Kembali ke Jalur Kemenangan, Kans Menjadi Juara Masih Terbuka?
-
Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pria di Probolinggo Gelap Mata Bacok Tetangga Gegara Cemburu
-
Pulang COD, Warga Pasuruan Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Kasus Mutilasi Jombang Mulai Temui Titik Terang, Pelakunya Tertangkap?
-
Hadir dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Cokelat Ndalem Bagikan Kisah Suksesnya
-
Kronologi Menara Masjid Agung Darussalam Bojonegoro Terbakar