SuaraJatim.id - Lima karyawan perusahaan PT Panorama JTB Indonesia Cabang Surabaya dipecat setelah melakukan mogok kerja memperjuangkan hak-hak mereka.
Salah satu karyawan yang dipecat ini adalah Raymond Isaac. Sejak 2020 sampai 2022 telah mengalami pemotongan upah secara sepihak. Di sisi lain, di perusahaan itu juga banyak pegawainya yang dibayar di bawah UMK.
Karena itu, melalui kuasa hukumnya Alfredy Hutagaol & Partners, mereka terus berupaya memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
"Bahwa kita sudah mengkomunikasikan hal ini ke perusahaan, namun demikian tidak ada tindak lanjut dari perusahaan. Akibat hal tersebut kami memberikan kuasa hukum kepada Alfredy Hutagaol & Partners untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini," ujar Raymond, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (9/8/2022).
Adapun langkah tim kuasa hukum Alfredy Hutagalong adalah dengan membuat pengaduan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Total pemotongan upah dan upah di bawah UMK periode 2020-2022 sebesar Rp417.197.777.
Bahwa pihak pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sudah memfasilitasi pertemuan antara pekerja dengan pihak Perusahaan tetapi pihak Perusahaan tidak ada niatan untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Sehingga pihak pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan nota pemeriksaan pertama pada tanggal 8 Juni 2022 dan nota pemeriksaan kedua pada tangal 29 Juli 2022," ujar Raymond.
Bahwa selain menempuh proses penyelesaian melalui Bidang Pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, pihaknya juga berupaya menyelesaikan persoalan ini secara bipartit namun juga mengalami kebuntuan.
Pada bipartit pertama dan kedua tidak ada kesepakatan yang mana perusahaan tetap tidak memberikan tawaran nominal kepada pihaknya.
Baca Juga: Tuntutan Bonek Didengar, Jadwal Pertandingan Persebaya Ganti ke Sore
Karena tidak ada jalan keluar, kemudian pihak kuasa hukum dari Raymond isaac dan kawan-kawan mengirim surat pemberitahuan mogok kerja pada tanggal 22 Juli 2022 yang mana mogok kerja dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022;
Bahwa atas aksi mogok kerja tersebut, perusahaan melakukan tindakan kepada pekerja berupa sanksi Surat Peringatan. Bahkan pada 4 Agustus 2022 para pekerja tersebut mendapatkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan perusahaan mengirimkan staf Kantor Pusat PT. Panorama JTB Indonesia untuk menggantikan para pekerja yang sedang mogok kerja.
"Bahwa atas tindakan Perusahaan tersebut , Kami sudah membuat pengaduan kembali ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tertanggal 02 Agustus 2022 dan 08 Agustus 2022," ujarnya.
Sementara Yose Desman, selaku Kuasa Hukum PT Panorama JTB Tours Indonesia mengatakan terkair aksi mogok kerja para karyawan cabang Surabaya sebanyak lima orang tersebut.
Menurut dia, perusahaan sudah sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah dirubah dengan UU Cipta Kerja, secara hukum merupakan mogok kerja tidak sah karena dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.
"Perusahaan masih terus berupaya mengajak berunding tapi Pekerja maupun Kuasa Hukum nya yang tidak bersedia berunding, sehingga karena mogok kerja tidak sah," ujarnya.
"Maka perusahaan melakukan peringatan kepada para karyawan 5 orang tersebut namun para karyawan tidak mematuhi perintah perusahaan untuk tetap bekerja, sehingga Perusahaan telah melakukan PHK kepada ke5 pekerja tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Tuntutan Bonek Didengar, Jadwal Pertandingan Persebaya Ganti ke Sore
-
Bonek Sempat Marah Ancam Luruk Stasiun TV, Akhirnya Jadwal Laga Persebaya Digeser Sore Hari
-
Situasi Terkini Bonek Demo Kantor Televisi Buntut Jadwal Pertandingan Liga 1
-
Aji Santoso Syukuri Pergeseran Jadwal Pertandingan Persebaya dari Malam ke Sore
-
PT LIB Mengalah, Jadwal Kandang Persebaya Surabaya Digeser Sore Hari
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Lewat BRIVolution Reignite, BRI Bukukan Transaksi Rp7.057 Triliun
-
5 Fakta Pemuda Begal Payudara Siswi SMA Blitar Saat Puasa, Dikejar Warga hingga Diringkus Polisi
-
Ibu-Anak Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polri Jombang, Diduga Tenggak Cairan Kimia
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!