SuaraJatim.id - Lima karyawan perusahaan PT Panorama JTB Indonesia Cabang Surabaya dipecat setelah melakukan mogok kerja memperjuangkan hak-hak mereka.
Salah satu karyawan yang dipecat ini adalah Raymond Isaac. Sejak 2020 sampai 2022 telah mengalami pemotongan upah secara sepihak. Di sisi lain, di perusahaan itu juga banyak pegawainya yang dibayar di bawah UMK.
Karena itu, melalui kuasa hukumnya Alfredy Hutagaol & Partners, mereka terus berupaya memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
"Bahwa kita sudah mengkomunikasikan hal ini ke perusahaan, namun demikian tidak ada tindak lanjut dari perusahaan. Akibat hal tersebut kami memberikan kuasa hukum kepada Alfredy Hutagaol & Partners untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini," ujar Raymond, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (9/8/2022).
Adapun langkah tim kuasa hukum Alfredy Hutagalong adalah dengan membuat pengaduan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Total pemotongan upah dan upah di bawah UMK periode 2020-2022 sebesar Rp417.197.777.
Bahwa pihak pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sudah memfasilitasi pertemuan antara pekerja dengan pihak Perusahaan tetapi pihak Perusahaan tidak ada niatan untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Sehingga pihak pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan nota pemeriksaan pertama pada tanggal 8 Juni 2022 dan nota pemeriksaan kedua pada tangal 29 Juli 2022," ujar Raymond.
Bahwa selain menempuh proses penyelesaian melalui Bidang Pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, pihaknya juga berupaya menyelesaikan persoalan ini secara bipartit namun juga mengalami kebuntuan.
Pada bipartit pertama dan kedua tidak ada kesepakatan yang mana perusahaan tetap tidak memberikan tawaran nominal kepada pihaknya.
Baca Juga: Tuntutan Bonek Didengar, Jadwal Pertandingan Persebaya Ganti ke Sore
Karena tidak ada jalan keluar, kemudian pihak kuasa hukum dari Raymond isaac dan kawan-kawan mengirim surat pemberitahuan mogok kerja pada tanggal 22 Juli 2022 yang mana mogok kerja dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022;
Bahwa atas aksi mogok kerja tersebut, perusahaan melakukan tindakan kepada pekerja berupa sanksi Surat Peringatan. Bahkan pada 4 Agustus 2022 para pekerja tersebut mendapatkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan perusahaan mengirimkan staf Kantor Pusat PT. Panorama JTB Indonesia untuk menggantikan para pekerja yang sedang mogok kerja.
"Bahwa atas tindakan Perusahaan tersebut , Kami sudah membuat pengaduan kembali ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tertanggal 02 Agustus 2022 dan 08 Agustus 2022," ujarnya.
Sementara Yose Desman, selaku Kuasa Hukum PT Panorama JTB Tours Indonesia mengatakan terkair aksi mogok kerja para karyawan cabang Surabaya sebanyak lima orang tersebut.
Menurut dia, perusahaan sudah sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah dirubah dengan UU Cipta Kerja, secara hukum merupakan mogok kerja tidak sah karena dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.
"Perusahaan masih terus berupaya mengajak berunding tapi Pekerja maupun Kuasa Hukum nya yang tidak bersedia berunding, sehingga karena mogok kerja tidak sah," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tuntutan Bonek Didengar, Jadwal Pertandingan Persebaya Ganti ke Sore
-
Bonek Sempat Marah Ancam Luruk Stasiun TV, Akhirnya Jadwal Laga Persebaya Digeser Sore Hari
-
Situasi Terkini Bonek Demo Kantor Televisi Buntut Jadwal Pertandingan Liga 1
-
Aji Santoso Syukuri Pergeseran Jadwal Pertandingan Persebaya dari Malam ke Sore
-
PT LIB Mengalah, Jadwal Kandang Persebaya Surabaya Digeser Sore Hari
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Garuda AI Impact Summit
-
BRI Umumkan Buyback Saham di Tengah Gejolak Pasar, Fokus Tingkatkan Nilai Pemegang Saham
-
Apes! Niat Kencan Lewat Aplikasi OMI, Remaja Blitar Malah Masuk Jebakan Komplotan Pemeras
-
Tangis Pecah di Tepian Bengawan Solo, Santri Ngawi Hilang Ditelan Arus
-
BRI: Pertumbuhan DPK 11,40% Cerminkan Kepercayaan Publik yang Kuat