SuaraJatim.id - Sejumlah daerah di Jawa Timur ( Jatim ) sudah memberlakukan plat kendaraan warna dasar putih. Sebelumnya Mojokerto dan Sumenep sudah memberlakukan kebijakan tersebut.
Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna dasar putih ini ditegaskan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota AKP Dwi Jatmiko.
Saat ini pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam sudah diproduksi di Kota Madiun. Untuk sementara, pelat nomor putih tersebut diberlakukan bagi kendaraan roda empat secara bertahap.
"Kami lakukan bertahap. Di masa transisi ini, pelat dengan warna dasar hitam masih tetap legal," ujar AKP Dwi Jatmiko di Madiun, Jumat (12/08/2022).
Untuk itu, Dwi Jatmiko mengimbau kepada masyarakat tetap menggunakan TNKB dari kepolisian. Serta, tidak mengubah warna TNKB secara mandiri apalagi bagi kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua, pemberlakuan pelat putih juga dilakukan bertahap. Sebab, stok material TNKB lama dengan warna dasar hitam di Samsat Satlantas Polres Madiun Kota masih ada lebih dari 4.600 keping. Stok diperkirakan habis pada akhir tahun ini.
"Setelah stok di Samsat habis, baru kita terapkan TNKB warna putih bagi kendaraan roda dua," kata dia.
Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan yang berubah dari hitam menjadi putih tersebut mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a).
Tujuan perubahan warna pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut untuk kemudahan penerapan "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) atau tilang elektronik.
Baca Juga: Kurir Narkoba Ini Selundupkan Narkoba ke Lapas Madiun Pakai Ketapel
Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam, akan memudahkan kamera CCTV Tilang Elektronik dalam menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan tersebut. Sehingga, bisa lebih memudahkan diidentifikasi siapa pemilik kendaraan tersebut.
Penggunaan pelat nomor dengan warna baru itu akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. Berlaku juga untuk kendaraan yang berganti pemilik dan melakukan perubahan data pada STNK. ANTARA
Berita Terkait
-
Kurir Narkoba Ini Selundupkan Narkoba ke Lapas Madiun Pakai Ketapel
-
Pencuri Motor di Madiun Ini Ngaku Sebagai Anggota TNI Saat Ditangkap, Tapi Faktanya...
-
Duh! Cewek Madiun Ini Diperdaya Cowok yang Dikenal Lewat Aplikasi, Ponsel dan Motor Amblas
-
Urban Tourism di Kota Madiun Jadi Daya Tarik Wisata
-
Wali Kota Madiun Melarang Anggota Perguruan Silat Konvoi saat Suroan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
World Sight Day 2025, Gubernur Khofifah Dukung Sinergi Lintas Pihak Bagikan 1.000 Kacamata Gratis
-
Sinyal Bahaya BNPT: Teroris ISIS Incar Anak Muda Lewat Game Online, Orang Tua Waspada!
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja
-
Rezeki Akhir Pekan Tiba, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang, Siap untuk Jajan Hari Ini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya