SuaraJatim.id - Peristiwa ini bisa jadi pelajaran, kenapa harus berhati-hati saat berkenalan dengan seseorang di media sosial, aplikasi chat, atau lewat platform dunia maya lainnya.
Kalau tidak berhati-hati, apa yang dialami AD (26) salah satu warga Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) ini bisa menimpa siapa saja.
Cewek Madiun itu belum genap sebulan berkenalan dengan seorang cowok lewat aplikasi. Namun pada akhirnya, ia diperdaya si cowok sehingga ponsel dan sepeda motornya amblas.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, kejadian bermula saat dia mendownload sebuah aplikasi cari jodoh. Pada awal Mei 2022, dari situ gadis karyawan swasta itu berkenalan dengan seorang pria yang mengaku bernama Antara Perdana (33) warga Desa/Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Keduanya pun bertukar nomor WhatsApp dan kemudian percakapan berlanjut. Keduanya sepakat kopi darat sambil kemudian jalan-jalan ke Tawangmangu pada 28 Mei 2022 menggunakan motor milik AD. Mereka bertemu di Terminal Madiun, kemudian berwisata ke Tawangmangu.
Usai ke Tawangmangu mereka ke Telaga Sarangan untuk makan sate kelinci. Kemudian, memilih melanjutkan perjalanan untuk pulang, dan berhenti sejenak untuk salat Ashar di Masjid Agung Baitussalam.
Sesampainya di Masjid Agung, pria yang mengaku bernama Antara itu menurunkan AD agar salat lebih dulu, sementara dia membeli rokok. AD pun mengiyakan.
Namun setelah usai sembahyang, Antara tidak kembali. AD pun menyadari kalau motornya digondol. Parahnya lagi, dua ponsel miliknya yang ada di jok motor turut dibawa kabur. AD lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Magetan.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Magetan Ajun Komisaris Rudy Hidajanto. Pihaknya, mendapatkan laporan itu pun langsung melakukan tindak lanjut.
Baca Juga: Urban Tourism di Kota Madiun Jadi Daya Tarik Wisata
Polisi memeriksa rekaman kamera pengawas di kawasan Parkir Masjid Baitussalam. Terbukti, memang ada pria tersebut dalam rekaman kamera pengawas, berikut motor yang dibawa kabur juga terekam dalam kamera.
"Kami langsung lakukan pengejaran. Pelaku ini ternyata bernama Nur Huda, warga Desa/ Kecamatan Dagangan, Madiun. Dia sudah menjual motor milik korban. Namun, ponsel korban yang di dalam jok masih disimpan pelaku," kata AKP Rudy, Kamis (28/7/2022).
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Dia mengingatkan agar siapa pun tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.
Berita Terkait
-
Urban Tourism di Kota Madiun Jadi Daya Tarik Wisata
-
Ronaldo Diamankan Polisi Terlibat Kriminalitas, Komplotannya Diburu
-
Hitungan Jam, Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Motor di Palmerah
-
Wali Kota Madiun Melarang Anggota Perguruan Silat Konvoi saat Suroan
-
Trio Remaja Cengkareng Maling Motor di Apartemen, Barang Hasil Curian Dibarter Sabu di Kampung Ambon
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Pekerja Migran Asal Lumajang Kubur Emas Rp 500 Juta di Kolong Ranjang, Apes Digondol Adik Kandung!
-
Berantas Tegas Premanisme, Polda Jatim: Negara Tidak Boleh Kalah!
-
Silaturahmi Ramadan BRI Dorong Jurnalisme Berkualitas, Donasi Rp250 Juta
-
3 Kali Hamili Pacar Berujung Aborsi, Pria di Surabaya Terancam Dipenjara 3 Tahun
-
Dalang Penculik Sekeluarga di Jombang Ternyata Seorang Wanita Asal Bangkalan, Kini Masih Buron