SuaraJatim.id - Peristiwa ini bisa jadi pelajaran, kenapa harus berhati-hati saat berkenalan dengan seseorang di media sosial, aplikasi chat, atau lewat platform dunia maya lainnya.
Kalau tidak berhati-hati, apa yang dialami AD (26) salah satu warga Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) ini bisa menimpa siapa saja.
Cewek Madiun itu belum genap sebulan berkenalan dengan seorang cowok lewat aplikasi. Namun pada akhirnya, ia diperdaya si cowok sehingga ponsel dan sepeda motornya amblas.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, kejadian bermula saat dia mendownload sebuah aplikasi cari jodoh. Pada awal Mei 2022, dari situ gadis karyawan swasta itu berkenalan dengan seorang pria yang mengaku bernama Antara Perdana (33) warga Desa/Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Keduanya pun bertukar nomor WhatsApp dan kemudian percakapan berlanjut. Keduanya sepakat kopi darat sambil kemudian jalan-jalan ke Tawangmangu pada 28 Mei 2022 menggunakan motor milik AD. Mereka bertemu di Terminal Madiun, kemudian berwisata ke Tawangmangu.
Usai ke Tawangmangu mereka ke Telaga Sarangan untuk makan sate kelinci. Kemudian, memilih melanjutkan perjalanan untuk pulang, dan berhenti sejenak untuk salat Ashar di Masjid Agung Baitussalam.
Sesampainya di Masjid Agung, pria yang mengaku bernama Antara itu menurunkan AD agar salat lebih dulu, sementara dia membeli rokok. AD pun mengiyakan.
Namun setelah usai sembahyang, Antara tidak kembali. AD pun menyadari kalau motornya digondol. Parahnya lagi, dua ponsel miliknya yang ada di jok motor turut dibawa kabur. AD lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Magetan.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Magetan Ajun Komisaris Rudy Hidajanto. Pihaknya, mendapatkan laporan itu pun langsung melakukan tindak lanjut.
Baca Juga: Urban Tourism di Kota Madiun Jadi Daya Tarik Wisata
Polisi memeriksa rekaman kamera pengawas di kawasan Parkir Masjid Baitussalam. Terbukti, memang ada pria tersebut dalam rekaman kamera pengawas, berikut motor yang dibawa kabur juga terekam dalam kamera.
"Kami langsung lakukan pengejaran. Pelaku ini ternyata bernama Nur Huda, warga Desa/ Kecamatan Dagangan, Madiun. Dia sudah menjual motor milik korban. Namun, ponsel korban yang di dalam jok masih disimpan pelaku," kata AKP Rudy, Kamis (28/7/2022).
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Dia mengingatkan agar siapa pun tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.
Berita Terkait
-
Urban Tourism di Kota Madiun Jadi Daya Tarik Wisata
-
Ronaldo Diamankan Polisi Terlibat Kriminalitas, Komplotannya Diburu
-
Hitungan Jam, Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Motor di Palmerah
-
Wali Kota Madiun Melarang Anggota Perguruan Silat Konvoi saat Suroan
-
Trio Remaja Cengkareng Maling Motor di Apartemen, Barang Hasil Curian Dibarter Sabu di Kampung Ambon
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal
-
Dana Transfer Dipangkas, DPRD Jatim Beri Peringatan Keras
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi