Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 15 Agustus 2022 | 17:56 WIB
Evakuasi 113 karton berisi pil double L dari bandar narkoba berinisial TF di Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.[SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Bandar narkoba berisinial TF (29) asal Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto diringkus petugas. Sebanyak 29 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu diamankan dalam penangkapan ini.

Narkoba jenis sabu-sabu itu disimpan dalam dua ransel dan satu koper. Masing-masing berisi 5 Kg dan 12 Kg sabu dalam ransel. Sedangkan sebanyak 12 Kg sabu-sabu lainnya disimpan dalam koper.

Benda terlarang itu disembunyikan pelaku dengan cara ditanam di ladang jagung masuk Dusun Guyangan, Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong. Tak hanya itu, ratusan kardus berisi pil double L juga disita dalam penggerebekan yang dilakukan ada Sabtu (13/8) siang itu.

Kasat Narkoba Polres Kota (Polresta) Mojokerto Edy Purwo Santoso mengatakan, penggerebekan itu dilakukan tim dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3). Menurutnya kegiatan itu merupakan pengembangan penyidikan.

Baca Juga: Tabrak Truk Parkir di Pinggir Jalan, Seorang Pemotor Bonceng Istri dan Anaknya Tewas di Mojokerto

"Jadi itu yang grebek dari KP3 (KPPP) Surabaya, ini informasi di lapangan merupakan pengembangan dari bea cukai. Terus dikembangkan KP3 di Dawarblandong," kata Edy dalam sambungan seluler, Senin (15/8/2022).

Edy mengungkapkan, dari informasi yang diterima pihaknya ada 113 kardus berisi pil double L, serta 29 Kg sabu-sabu. Akan tetapi Edy mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih detail perihal penangkapan tersebut.

"Infonya dari lapangan ada 123 karton (pil koplo), 29 kilogram sabu itu yang kami terima informasinya. Tapi secara detail yang lebih paham KP3 yah," tukas Edy.

Kontributor : Zen Arivin

Baca Juga: Polisi Selidiki Temuan Puluhan Plastik Klip Diduga Bekas Sabu dan Alat Hisap di Cilandak

Load More