Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 17 Agustus 2022 | 22:55 WIB
Ilustrasi remisi. (Antara)

SuaraJatim.id - Sebanyak 545 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kota Probolinggi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Remisi ini diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-77. Dua di antara ratusan narapidana tersebut merupakan terpidana kasus korupsi. Para narapidana tersebut mendapat pengurangan hukuman antara 1 hingga 6 bulan.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kota Probolinggo Risman Somantri, Rabu (17/08/2022). Remisi ini diusulkan sejak awal bulan lalu, 1 Agustus 2022.

"Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan mendapat remisi per tanggal 1 Agustus 2022 adalah sebanyak 545 orang dengan masa pengurangan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan," katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Medley Lagu Daerah dan Nuansa Merah Putih Warnai HUT Kemerdekaan RI ke-77 di GIIAS 2022

Secara rinci, sebanyak 88 orang mendapat remisi 1 bulan, 79 orang dapat remisi 2 bulan, 279 orang dapat remisi 3 bulan, 63 orang dapat remisi 4 bulan, sebanyak 28 orang dapat remisi 5 bulan dan 8 orang dapat remisi 6 bulan.

"Berdasarkan jenis tindak pidana, mereka yang mendapatkan remisi dari narapidana kasus trafficking 1 orang, korupsi 2 orang, narkotika 306 orang, ain-lain 2 orang, dan pidana umum 234 orang," tuturnya.

Pada 17 Agustus 2022 terdapat 9 orang narapidana yang bebas dan narapidana anak satu orang di Lapas Kelas II-B Kota Probolinggo, sedangkan pihak lapas juga memberlakukan asimilasi rumah kepada 10 orang karena pandemi COVID-19.

Sementara Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin memberikan motivasi kepada para penghuni lapas yang menjalani hukuman agar tidak berkecil hati dan menjadikan introspeksi serta mengevaluasi.

"Manusia tidak lepas dari ujian dan apabila ujian itu dilalui dengan baik, maka insya Allah akan kita hadapi dengan lapang dada. Pesan saya pada warga binaan semuanya yang mendapatkan remisi atau pun tidak, dalam momen ini janganlah berkecil hati," katanya.

Baca Juga: Upacara di Sungai, Tenaga Kebersihan Kota Batu Bawa Cangkul dan Sapu Lidi

Ia mengatakan remisi itu didapatkan melalui proses, sehingga tidak serta merta setiap warga binaan mendapatkan remisi jika yang bersangkutan masih memiliki perilaku buruk selama di lapas.

"Untuk itu, saya mengimbau pada warga binaan tidak berkecil hati karena masih ada keluarga yang mencintai dan sedang menunggu di rumah. Apa yang dialami ini menjadi bahan evaluasi diri agar bisa menjadi lebih baik lagi di masa mendatang," ujarnya.

Wali kota yang biasa dipanggil Habib Hadi itu mengapresiasi Lapas kelas II B tersebut karena memberikan edukasi bermanfaat pada warga binaan yang telah menghasilkan dekorasi taman, keterampilan dan informasi.

"Sudah ada MoU dengan Kemenag dan ini juga ada sharing pondok pesantren, luar biasa. Perlu ditingkatkan bagi warga binaan disini untuk adanya siraman rohani, perlu ada ketenangan dan perhatian," katanya. ANTARA

Load More