SuaraJatim.id - Sebanyak 545 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kota Probolinggi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
Remisi ini diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-77. Dua di antara ratusan narapidana tersebut merupakan terpidana kasus korupsi. Para narapidana tersebut mendapat pengurangan hukuman antara 1 hingga 6 bulan.
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kota Probolinggo Risman Somantri, Rabu (17/08/2022). Remisi ini diusulkan sejak awal bulan lalu, 1 Agustus 2022.
"Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan mendapat remisi per tanggal 1 Agustus 2022 adalah sebanyak 545 orang dengan masa pengurangan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan," katanya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Medley Lagu Daerah dan Nuansa Merah Putih Warnai HUT Kemerdekaan RI ke-77 di GIIAS 2022
Secara rinci, sebanyak 88 orang mendapat remisi 1 bulan, 79 orang dapat remisi 2 bulan, 279 orang dapat remisi 3 bulan, 63 orang dapat remisi 4 bulan, sebanyak 28 orang dapat remisi 5 bulan dan 8 orang dapat remisi 6 bulan.
"Berdasarkan jenis tindak pidana, mereka yang mendapatkan remisi dari narapidana kasus trafficking 1 orang, korupsi 2 orang, narkotika 306 orang, ain-lain 2 orang, dan pidana umum 234 orang," tuturnya.
Pada 17 Agustus 2022 terdapat 9 orang narapidana yang bebas dan narapidana anak satu orang di Lapas Kelas II-B Kota Probolinggo, sedangkan pihak lapas juga memberlakukan asimilasi rumah kepada 10 orang karena pandemi COVID-19.
Sementara Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin memberikan motivasi kepada para penghuni lapas yang menjalani hukuman agar tidak berkecil hati dan menjadikan introspeksi serta mengevaluasi.
"Manusia tidak lepas dari ujian dan apabila ujian itu dilalui dengan baik, maka insya Allah akan kita hadapi dengan lapang dada. Pesan saya pada warga binaan semuanya yang mendapatkan remisi atau pun tidak, dalam momen ini janganlah berkecil hati," katanya.
Baca Juga: Upacara di Sungai, Tenaga Kebersihan Kota Batu Bawa Cangkul dan Sapu Lidi
Ia mengatakan remisi itu didapatkan melalui proses, sehingga tidak serta merta setiap warga binaan mendapatkan remisi jika yang bersangkutan masih memiliki perilaku buruk selama di lapas.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Medley Lagu Daerah dan Nuansa Merah Putih Warnai HUT Kemerdekaan RI ke-77 di GIIAS 2022
-
Upacara di Sungai, Tenaga Kebersihan Kota Batu Bawa Cangkul dan Sapu Lidi
-
Warga Sumenep Gelar Upacara Bendera Sambil 'Nyemplung' ke Sungai: Agar Orang Tak Buang Sampah Sembarangan
-
Pengendara Motor di Ponorogo Mendadak Berhenti dan Hening, 5 Menit Hormati Pengibaran Merah Putih
-
Merah Putih Berkibar di Dasar Laut Daerah Terluar Indonesia Bagian Selatan
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
BRI Perkuat Komitmen ESG Lewat Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp796 Triliun
-
Longsor Terjang Rumah Kades di Ponorogo, 4 Orang Terluka
-
Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital