SuaraJatim.id - Kasus jual beli pupuk bersubsidi secara ilegal kembali terjadi di Ponorogo. Kasus seperti sempat mencuat di Kota Reog awal tahun lalu dan terungkap lagi sekarang ini.
Terbaru, polisi setempat mengungkap kasus dan mengamankan seorang warga Ponorogo yang berinisial BP (34), beserta barang bukti pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 119 sak dan jenis phonska sebanyak 25 sak.
Ia menjual pupuk bersubsidi ini tidak sesuai peruntukan. Poliai segera menggelandangnya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diringkus di rumahnya di Desa Sedarat Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.
"Tersangka BP ini, kedapatan menjual pupuk bersubsidi yang tidak sesuai izin dan diperjualbelikan kepada orang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (27/8/2022).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini, berawal dari petugas opsnal Polres Ponorogo yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Bahwa di wilayah Kecamatan Balong, marak beredar pupuk subsidi yang diperjual belikan tidak sesuai dengan ketentuan. Dan orang yang mengedarkan pupuk bersubsidi tersebut, juga masih warga Ponorogo.
Berbekal dari informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan petugas, didapatkan fakta terkait dengan kegiatan yang memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa izin kepada para petani memang benar adanya. Dimana pupuk tersebut berasal dari wilayah Jawa Barat," kata mantan Kapolres Kota Batu tersebut.
Tak butuh waktu lama, polisi dari Polres Ponorogo berhasil mengamankan satu warga Ponorogo yang diduga kuat melakukan praktik curang penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin tersebut.
Baca Juga: Pupuk Organik Perkuat Pertanian Gowa, Sumbang Pemerintah Capai Swasembada Pangan
Pria itu berinisial BP, dan dijadikan tersangka oleh Polres Ponorogo. Selain tersangka, Polres Ponorogo juga membawa ratusan sak pupuk bersubsidi yang dikeluarkan oleh PT. Petrokimia Gresik tersebut sebagai barang bukti.
"Selain mengamankan barang bukti ratusan sak pupuk bersubsidi, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan pupuk sebesar Rp 575 ribu," katanya.
Polres Ponorogo menjerat warga Ponorogo berinisial BP ini, dengan pasal pasal 21 Jo pasal 30 (3) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsisi untuk sektor pertanian Jo pasal 24 (1) Jo pasal 29 (1) Jo pasal 106 Jo pasal 107 UU nomor 7 th 2014 tentang perdagangan. Jo pasal 1 Sub 3e Jo pasal 6 (1) huruf b UU Drd nomor 7 95 tentang tindak pidana ekonomi Jo pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
"Tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai izin dan diperjualbelikan kepada orang yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka ancaman penjaranya paling lama 2 tahun," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Pupuk Organik Perkuat Pertanian Gowa, Sumbang Pemerintah Capai Swasembada Pangan
-
ABA, Pemuda Pembobol Konter HP di Ponorogo Ini Sudah Beraksi Sejak Usia 12 Tahun
-
Pengendara Motor di Ponorogo Mendadak Berhenti dan Hening, 5 Menit Hormati Pengibaran Merah Putih
-
ASN Ponorogo Dihukum 6 Tahun Penjara Karena Terbukti Bersalah Korupsi Alat dan Mesin Pertanian
-
Nenek Tinggal Sebatang Kara Ditemukan Membusuk di Atas Kasur Kamarnya
Terpopuler
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Gula Petani Mangkrak di Gudang, Ultimatum Mogok Massal Ancam Gagalkan Swasembada Gula Nasional
-
Kerap Dikira Asli Nusantara, 5 Makanan Populer Ini Ternyata Jejak Kuliner Belanda
-
HUT Ke-80 Tahun RI, Ketua DPRD Jatim Gaungkan Persatuan dan Kedaulatan
-
BRI Peduli Rayakan Kemerdekaan dengan Program Literasi Anak Negeri
-
Kado Istimewa HUT ke-80 RI: Gubernur Khofifah Gratiskan Bus Trans Jatim Selama 2 Hari Penuh