SuaraJatim.id - Kasus jual beli pupuk bersubsidi secara ilegal kembali terjadi di Ponorogo. Kasus seperti sempat mencuat di Kota Reog awal tahun lalu dan terungkap lagi sekarang ini.
Terbaru, polisi setempat mengungkap kasus dan mengamankan seorang warga Ponorogo yang berinisial BP (34), beserta barang bukti pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 119 sak dan jenis phonska sebanyak 25 sak.
Ia menjual pupuk bersubsidi ini tidak sesuai peruntukan. Poliai segera menggelandangnya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diringkus di rumahnya di Desa Sedarat Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.
"Tersangka BP ini, kedapatan menjual pupuk bersubsidi yang tidak sesuai izin dan diperjualbelikan kepada orang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (27/8/2022).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini, berawal dari petugas opsnal Polres Ponorogo yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Bahwa di wilayah Kecamatan Balong, marak beredar pupuk subsidi yang diperjual belikan tidak sesuai dengan ketentuan. Dan orang yang mengedarkan pupuk bersubsidi tersebut, juga masih warga Ponorogo.
Berbekal dari informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan petugas, didapatkan fakta terkait dengan kegiatan yang memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa izin kepada para petani memang benar adanya. Dimana pupuk tersebut berasal dari wilayah Jawa Barat," kata mantan Kapolres Kota Batu tersebut.
Tak butuh waktu lama, polisi dari Polres Ponorogo berhasil mengamankan satu warga Ponorogo yang diduga kuat melakukan praktik curang penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin tersebut.
Baca Juga: Pupuk Organik Perkuat Pertanian Gowa, Sumbang Pemerintah Capai Swasembada Pangan
Pria itu berinisial BP, dan dijadikan tersangka oleh Polres Ponorogo. Selain tersangka, Polres Ponorogo juga membawa ratusan sak pupuk bersubsidi yang dikeluarkan oleh PT. Petrokimia Gresik tersebut sebagai barang bukti.
"Selain mengamankan barang bukti ratusan sak pupuk bersubsidi, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan pupuk sebesar Rp 575 ribu," katanya.
Polres Ponorogo menjerat warga Ponorogo berinisial BP ini, dengan pasal pasal 21 Jo pasal 30 (3) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsisi untuk sektor pertanian Jo pasal 24 (1) Jo pasal 29 (1) Jo pasal 106 Jo pasal 107 UU nomor 7 th 2014 tentang perdagangan. Jo pasal 1 Sub 3e Jo pasal 6 (1) huruf b UU Drd nomor 7 95 tentang tindak pidana ekonomi Jo pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
"Tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai izin dan diperjualbelikan kepada orang yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka ancaman penjaranya paling lama 2 tahun," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Pupuk Organik Perkuat Pertanian Gowa, Sumbang Pemerintah Capai Swasembada Pangan
-
ABA, Pemuda Pembobol Konter HP di Ponorogo Ini Sudah Beraksi Sejak Usia 12 Tahun
-
Pengendara Motor di Ponorogo Mendadak Berhenti dan Hening, 5 Menit Hormati Pengibaran Merah Putih
-
ASN Ponorogo Dihukum 6 Tahun Penjara Karena Terbukti Bersalah Korupsi Alat dan Mesin Pertanian
-
Nenek Tinggal Sebatang Kara Ditemukan Membusuk di Atas Kasur Kamarnya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas