SuaraJatim.id - Seorang wanita asal Bangkalan Madura membawa kabur uang jamaah arisan senilai Rp 300 juta. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kepolisian.
Modus dari kasus penipuan ini, pelaku berinisial FDY (25), warga Kecamatan Burneh, itu memberi iming-iming imbal hasil besar kepada para peserta arisan. Namun pada akhirnya janji benar-benar tidak direalisasikan.
Hal ini dijelaskan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono. Ia mengungkapkan kalau modus yang dilakukan FDY ini dengan memanfaatkan aplikasi Whatsapp untuk menawarkan
"Karena iming-iming tersebut, banyak korban yang tergiur dan masuk menjadi anggota arisan online," kata Wiwit seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (01/09/2022).
Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan bukti uang arisan diberikan kepada anggota yang menang kocokan. Hal itu dilakukan hingga beberapa kali putaran.
"Jadi dengan bukti tersebut, korban semakin percaya pada pelaku dan terus membayar arisan itu secara rutin," katanya menambahkan.
Setelah terkumpul dalam jumlah banyak, pelaku kemudian membawa kabur semua uang arisan itu. Menyadari janji pelaku tidak terwujud, sejumlah korban melapor pada polisi.
"Saat ini kami masih mendata jumlah korban yang mengalami kerugian sekaligus mengungkapkan berapa orang yang sudah menjadi korban arisan online tersebut," ujarnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam transaksi uang secara online. Apalagi dengan iming-iming mendapatkan uang dalam jumlah besar.
Baca Juga: Diteriaki Maling, Pemuda Bangkalan Gagal Curi Motor Tertangkap Lalu Digebuki Massa
Selain menangkap wanita tersebut, polisi juga mengamankan 26 tersangka dari sejumlah tindak pidana di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Berita Terkait
-
Diteriaki Maling, Pemuda Bangkalan Gagal Curi Motor Tertangkap Lalu Digebuki Massa
-
Lagi Cari Rumput Petani Bangkalan Menemukan Kerangka dan Tulang Belulang Perempuan
-
Edan! Paman di Bangkalan Suruh Keponakannya Jual Sabu-sabu
-
Eks Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Program PKH, Negara Rugi Rp 2 Miliar
-
Bandar Arisan Online Fiktif Oknum Bhayangkari Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
Rekontruksi Ayah Bunuh Anak Kandung di Lamongan, Hantam Korban dengan Tabung Elpiji hingga Tewas
-
Stop Karaoke Selama Ramadan, Pemkab Blitar Resmi Tutup 24 Tempat Hiburan Malam!
-
5 Fakta Ibu dan Anak Dianiaya Tetangga Pakai Parang di Probolinggo, Buntut Konflik Lahan
-
CEK FAKTA: Heboh Iran Tembakkan Rudal dari Bawah Laut, Benarkah?
-
5 Fakta Staf DPRD Lamongan Digerebek Istri Sah, Berduaan di Hotel Bareng Selingkuhan