SuaraJatim.id - Kepolisian terus melakukan penyidikan kasus intimidasi terhadap jurnalis di Jombang Muhammad Fajar El Jundy. Pelaku terancam hukum pidana akibat penghalangan kerja jurnalistik.
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Sudah kami tangani, kini masuk proses penyidikan," kata mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Selasa (6/9/2022).
Seperti yang diketahui, Fajar selaku pelapor didampingi penasehat hukum Beny Hendro Yulianto, SH bertemu dengan penyidik di Mapolres Jombang. Fajar menjalani pemeriksaaan sebagai pelapor sejak pukul 13.30-15.30 WIB, Senin (6/9/2022)
Baca Juga: Miris! Kuli Bangunan di Jombang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
Pada pemeriksaaan kali ini, penasehat hukum menyerahkan surat kuasa dari ketua PWI Jombang dan pelapor, sehingga bisa ikut mendampingi Fajar saat menjalani pemeriksaaan sebagai pelapor. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang.
Sebanyak 23 pertanyaan diajukan penyidik kepada Fajar, mulai dari kronologi hingga peran masing-masing terduga pelaku intimidasi. Dalam kasus ini terdapat dua terduga pelaku, oknum guru SMK DB dan satu orang yang diduga kepala SMK DB.
Berdasarkan BAP yang ditandatangani oleh penyidik dan pelapor pada pemeriksaaan kali ini, penyidik menerapkan pasal 407 KUHP, ditambah pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pada pemeriksaaan kali ini, penyidik meminta bukti berupa KTA PWI, surat tugas, serta sertifikat UKW. Kamera yang sempat dirampas, diperiksa dan didata kondisinya. Dalam perkara ini, pelapor dan PH mengajukan nama Faiz Hasan sebagai saksi.
"Proses penanganan kasus saat ini masih dalam penyelidikan. Progres penanganan kasus akan diketahui setelah penyidik menerbitkan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)," ungkap Beny Hendro Yulianto, SH.
Baca Juga: Penertiban Bangunan Tak Berizin di Manado Diwarnai Aksi Pengeroyokan Satpol PP pada Anak SMA
Sebelumnya, Sutono Abdillah Ketua PWI Jombang menyesalkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan PWI Jombang ini.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, tersangka penganiayaan (jika Ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers
Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2);
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025
-
Profil Andrew MacGregor Marshall: Jurnalis Asing yang Kritik Gelar Kehormatan Raffi Ahmad
-
Jurnalis Skotlandia Usut UIPM hingga Keterlibatan Raffi Ahmad: Orang yang Mengerikan?
-
Darurat Kebebasan Pers di Papua: Bongkar Dalang di Balik Teror Bom Redaksi Jubi!
-
Israel Bunuh 183 Jurnalis di Jalur Gaza
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
Terkini
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini
-
Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q
-
Dentuman Misterius Kagetkan Warga Pacitan: Suara Apa?
-
Viral Video Pengeroyokan Diduga Pelakor di Sampang, Ini Kronologinya