Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 06 September 2022 | 22:08 WIB
Muhamad Fajar El Jundy (Menunjukan surat laporan dari Polres) juru kamera TVOne mendapatkan intimindasi dari oknum guru SMK saat meliput pertandingan bola voli yang ricuh di GOR Merdeka Jombang. (FOTO : Dok. PWI Jombang)

SuaraJatim.id - Kepolisian terus melakukan penyidikan kasus intimidasi terhadap jurnalis di Jombang Muhammad Fajar El Jundy. Pelaku terancam hukum pidana akibat penghalangan kerja jurnalistik.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Sudah kami tangani, kini masuk proses penyidikan," kata mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Selasa (6/9/2022).

Seperti yang diketahui, Fajar selaku pelapor didampingi penasehat hukum Beny Hendro Yulianto, SH bertemu dengan penyidik di Mapolres Jombang. Fajar menjalani pemeriksaaan sebagai pelapor sejak pukul 13.30-15.30 WIB, Senin (6/9/2022)

Baca Juga: Miris! Kuli Bangunan di Jombang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Pada pemeriksaaan kali ini, penasehat hukum menyerahkan surat kuasa dari ketua PWI Jombang dan pelapor, sehingga bisa ikut mendampingi Fajar saat menjalani pemeriksaaan sebagai pelapor. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang.

Sebanyak 23 pertanyaan diajukan penyidik kepada Fajar, mulai dari kronologi hingga peran masing-masing terduga pelaku intimidasi. Dalam kasus ini terdapat dua terduga pelaku, oknum guru SMK DB dan satu orang yang diduga kepala SMK DB.

Berdasarkan BAP yang ditandatangani oleh penyidik dan pelapor pada pemeriksaaan kali ini, penyidik menerapkan pasal 407 KUHP, ditambah pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pada pemeriksaaan kali ini, penyidik meminta bukti berupa KTA PWI, surat tugas, serta sertifikat UKW. Kamera yang sempat dirampas, diperiksa dan didata kondisinya. Dalam perkara ini, pelapor dan PH mengajukan nama Faiz Hasan sebagai saksi.

"Proses penanganan kasus saat ini masih dalam penyelidikan. Progres penanganan kasus akan diketahui setelah penyidik menerbitkan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)," ungkap Beny Hendro Yulianto, SH.

Baca Juga: Penertiban Bangunan Tak Berizin di Manado Diwarnai Aksi Pengeroyokan Satpol PP pada Anak SMA

Sebelumnya, Sutono Abdillah Ketua PWI Jombang menyesalkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan PWI Jombang ini.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, tersangka penganiayaan (jika Ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers

Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2);

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Load More