SuaraJatim.id - R (45), warga asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Jombang. Lantaran ulah bejatnya mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Kuli bangunan itu diringkus polisi setelah menerima laporan dari ibu kandung korban. Bermula ketika Mr (12) mengadukan perbuatan R ke ibu kandungnya. Remaja yang masih duduk di bangku sekolah itu menangis dan mengaku sudah menjadi korban pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, aksi pencabulan itu terjadi sejak tahun 2018. Ketika Mr masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Kala itu ia dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah di dalam kamar rumah.
"Terjadi mulai tahun 2019, korban masih SD. Itu awalnya korban dicabuli hingga sampai terjadi persetubuhan," ujar AKP Giadi, Senin, (5/9/2022).
Berdasarkan keterangan yang dikantongi penyidik, R dan istrinya sudah lama bercerai. Biduk rumah tangganya retak, Mr tinggal bersama R serta kakek dan neneknya di Jombang. Sementara sang ibu tinggal di rumahnya sendiri di Surabaya.
"Kemudian pelaku melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap korban. Pelaku juga mengancam akan memukul jika korban menolak," ujarnya.
Pasca mengalami pencabulan itu, Mr kemudian meminta kepada sang ibu itu untuk tinggal bersama di Surabaya. Namun pada pertengahan Februari lalu, R kembali mendatangi mantan istrinya dan bermaksud mengajak anak perempuannya itu pulang ke Jombang.
Akan tetapi, permintaan R itu ditolak remaja kelahiran tahun 2008 itu. Lantaran Mr enggan dijadikan budak pelampiasan nafsu syahwat sang ayah. Ia kemudian mengadukan aksi bejat sang ayah lantaran sudah tega menyetubuhi anak kandungnya itu sendiri.
"Ibu korban kemudian melapor dan langsung kita tindak lanjuti dengan menangkap pelaku," ungkap Giadi.
Baca Juga: Kebakaran Dealer Motor di Kademangan Jombang, Tiga Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Pasca menerima laporan itu, polisi kemudian meringkus pelaku. R ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung di jebloskan ke Rutan Polres Jombang.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Giadi.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Sorotan Kemarin, Ibu Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Ayah Tirinya sampai Berita Politik Puan Naik Kuda Bareng Prabowo
-
Kebakaran Dealer Motor di Kademangan Jombang, Tiga Unit Mobil Damkar Dikerahkan
-
Kericuhan Mewarnai Demo Penolakan Kenaikan Harga BBM di Jombang
-
Kamera Jurnalis Dirusak Oknum Guru saat Meliput Kericuhan Pertandingan Bola Voli Piala Bupati Jombang
-
Turnamen Bola Voli Pelajar di Jombang Berakhir Ricuh
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaru Juni 2025, Selalu Bisa Jadi Andalan
-
7 Rekomendasi Bumbu Rendang Instan Terbaik, Anti Ribet Cita Rasa Autentik
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!
-
10 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Bagasi Super Besar, Hemat di Kantong dan Cocok Buat Pulang Kampung!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha