SuaraJatim.id - R (45), warga asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Jombang. Lantaran ulah bejatnya mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Kuli bangunan itu diringkus polisi setelah menerima laporan dari ibu kandung korban. Bermula ketika Mr (12) mengadukan perbuatan R ke ibu kandungnya. Remaja yang masih duduk di bangku sekolah itu menangis dan mengaku sudah menjadi korban pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, aksi pencabulan itu terjadi sejak tahun 2018. Ketika Mr masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Kala itu ia dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah di dalam kamar rumah.
"Terjadi mulai tahun 2019, korban masih SD. Itu awalnya korban dicabuli hingga sampai terjadi persetubuhan," ujar AKP Giadi, Senin, (5/9/2022).
Berdasarkan keterangan yang dikantongi penyidik, R dan istrinya sudah lama bercerai. Biduk rumah tangganya retak, Mr tinggal bersama R serta kakek dan neneknya di Jombang. Sementara sang ibu tinggal di rumahnya sendiri di Surabaya.
"Kemudian pelaku melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap korban. Pelaku juga mengancam akan memukul jika korban menolak," ujarnya.
Pasca mengalami pencabulan itu, Mr kemudian meminta kepada sang ibu itu untuk tinggal bersama di Surabaya. Namun pada pertengahan Februari lalu, R kembali mendatangi mantan istrinya dan bermaksud mengajak anak perempuannya itu pulang ke Jombang.
Akan tetapi, permintaan R itu ditolak remaja kelahiran tahun 2008 itu. Lantaran Mr enggan dijadikan budak pelampiasan nafsu syahwat sang ayah. Ia kemudian mengadukan aksi bejat sang ayah lantaran sudah tega menyetubuhi anak kandungnya itu sendiri.
"Ibu korban kemudian melapor dan langsung kita tindak lanjuti dengan menangkap pelaku," ungkap Giadi.
Baca Juga: Kebakaran Dealer Motor di Kademangan Jombang, Tiga Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Pasca menerima laporan itu, polisi kemudian meringkus pelaku. R ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung di jebloskan ke Rutan Polres Jombang.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Giadi.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
3 Peristiwa Polisi Terjerat Kasus Judi Online: Ada yang Nekat Akhiri Hidup hingga Tewas Dibakar Istri
-
Siswi SLB Kalideres Hamil 7 Bulan Diduga Dicabuli di Sekolah, Keluarga Resmi Lapor Polisi
-
Tukang Parkir Naik Haji Bersama Istri: Cerita Salamun Nabung di Kotak Ajaib Sejak 2005
-
Saipul Jamil Klarifikasi Candaan Pencabulan: Saya Cuma Menghisap Lho
-
Polisi Tangkap 3 Remaja di Lombok Tengah Kasus Pencabulan Dua Bocah 14 Tahun
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini
-
Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q