
SuaraJatim.id - Kepolisian terus melakukan penyidikan kasus intimidasi terhadap jurnalis di Jombang Muhammad Fajar El Jundy. Pelaku terancam hukum pidana akibat penghalangan kerja jurnalistik.
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Sudah kami tangani, kini masuk proses penyidikan," kata mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Selasa (6/9/2022).
Seperti yang diketahui, Fajar selaku pelapor didampingi penasehat hukum Beny Hendro Yulianto, SH bertemu dengan penyidik di Mapolres Jombang. Fajar menjalani pemeriksaaan sebagai pelapor sejak pukul 13.30-15.30 WIB, Senin (6/9/2022)
Baca Juga: Miris! Kuli Bangunan di Jombang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
Pada pemeriksaaan kali ini, penasehat hukum menyerahkan surat kuasa dari ketua PWI Jombang dan pelapor, sehingga bisa ikut mendampingi Fajar saat menjalani pemeriksaaan sebagai pelapor. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang.
Sebanyak 23 pertanyaan diajukan penyidik kepada Fajar, mulai dari kronologi hingga peran masing-masing terduga pelaku intimidasi. Dalam kasus ini terdapat dua terduga pelaku, oknum guru SMK DB dan satu orang yang diduga kepala SMK DB.
Berdasarkan BAP yang ditandatangani oleh penyidik dan pelapor pada pemeriksaaan kali ini, penyidik menerapkan pasal 407 KUHP, ditambah pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pada pemeriksaaan kali ini, penyidik meminta bukti berupa KTA PWI, surat tugas, serta sertifikat UKW. Kamera yang sempat dirampas, diperiksa dan didata kondisinya. Dalam perkara ini, pelapor dan PH mengajukan nama Faiz Hasan sebagai saksi.
"Proses penanganan kasus saat ini masih dalam penyelidikan. Progres penanganan kasus akan diketahui setelah penyidik menerbitkan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)," ungkap Beny Hendro Yulianto, SH.
Baca Juga: Penertiban Bangunan Tak Berizin di Manado Diwarnai Aksi Pengeroyokan Satpol PP pada Anak SMA
Sebelumnya, Sutono Abdillah Ketua PWI Jombang menyesalkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan PWI Jombang ini.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kesepian Usai Ceraikan Istri, Bapak Setubuhi Anak Selama 4 Tahun di Jombang
-
Dituduh Berkhianat, Eks Jurnalis Rusia Dihukum 22 Tahun Penjara!
-
Masyarakat Bisa Awasi Proses Sidang Mas Bechi, Komisi Yudisial: Bila Ada Hakim Melanggar Kode Etik, Laporkan!
-
Najwa Shihab Beri Pesan Menohok kepada Menkominfo yang Minta Masyarakat Jaga NIK: HADEEH
-
Miris! Kuli Bangunan di Jombang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Kumpulan Link DANA Kaget 19 Mei 2025: Bisa Langsung Buat Bayar IndiHome, Begini Caranya
-
BRI Perkuat Komitmen ESG Lewat Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp796 Triliun
-
Longsor Terjang Rumah Kades di Ponorogo, 4 Orang Terluka
-
Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim