Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 06 September 2022 | 22:08 WIB
Muhamad Fajar El Jundy (Menunjukan surat laporan dari Polres) juru kamera TVOne mendapatkan intimindasi dari oknum guru SMK saat meliput pertandingan bola voli yang ricuh di GOR Merdeka Jombang. (FOTO : Dok. PWI Jombang)

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, tersangka penganiayaan (jika Ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers

Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2);

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Baca Juga: Miris! Kuli Bangunan di Jombang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Load More