SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan calon Mubaliq Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Indramayu, Jawa Barat, berinisial UA (31) dijerat pasal pembunuhan berencana KUHP.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu, Jawa Barat AKBP Lukman Syarif. Ia mengatakan UA dijerat pasal 340 KUHP sebab pembunuhan yang dilakukannya telah direncanakan lebih dulu.
Pertimbangannya, pelaku telah mengincar korbannya sampai akhirnya dieksekusi di Kecamatan Jatibarang. Pelaku juga lebih dulu mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan pembunuhan.
"Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan," kata Lukman dikutip dari Antara, Rabu (07/09/2022).
Setelah mengonsumsi minuman keras, kata Lukman, tersangka langsung menuju kamar mubalig dan membunuhnya menggunakan linggis. Padahal saat itu korban sedang tidur.
"Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII," kata Lukman menjelaskan.
Karena sakit hati tersebut kata Lukman, yang bersangkutan merencanakan untuk membunuh mubalig LDII, agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.
Selain menerapkan Pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP, karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban.
Ia menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja," katanya.
Berita Terkait
-
Mabuk Miras saat Habisi Calon Mubalig LDII di Masjid, UA Terancam Berhadapan dengan Algojo Hukuman Mati
-
Lima Fakta Pembunuhan Sadis Calon Mubalig di Kompleks Masjid LDII Indramayu
-
Fakta Mengejutkan Kematian Guru TK, Ternyata Dianiaya dan Dibunuh Pacarnya Sendiri
-
Pria Dengan 4 Luka Tusuk Ditemukan Tergeletak di Teras Musala Sidoarjo, Ternyata Warga Lamongan
-
Kakek Sakit-sakitan di Tuban Dipukuli Tetangganya Sendiri Sampai Akhirnya Meninggal Dunia
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Pemain Keturunan Liga Belgia Bicara Jujur, Pilih Dilatih Eks Korsel Dibanding Patrick Kluivert
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
3 Sepatu Lari Adidas Murah yang Sering Diskon, Performa Juara Cocok buat Pemula
-
4 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Performa Handal Terbaik Juli 2025
-
Mau Jinakkan Timnas U-23 di GBK, Pemain Malaysia Diminta Tutup Kuping
Terkini
-
Tinjau Koperasi Merah Putih Mojokerto, Gubernur Khofifah: Kemitraan dengan UMKM, Bukan Kompetisi
-
UINSA Didorong Jadi Cahaya Bank Syariah, Khofifah: Prodi Islamic Finance Harus Jadi Referensi!
-
Gubernur Khofifah Gandeng Bulog: Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Kekuatan Ekonomi Riil!
-
9 Kekuatan Spiritual Pemilik Tanda M di Telapak Tangan
-
Hindari 5 Kesalahan Ini! Trik Jitu Menata Interior Agar Rumah Tidak Sempit