SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan calon Mubaliq Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Indramayu, Jawa Barat, berinisial UA (31) dijerat pasal pembunuhan berencana KUHP.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu, Jawa Barat AKBP Lukman Syarif. Ia mengatakan UA dijerat pasal 340 KUHP sebab pembunuhan yang dilakukannya telah direncanakan lebih dulu.
Pertimbangannya, pelaku telah mengincar korbannya sampai akhirnya dieksekusi di Kecamatan Jatibarang. Pelaku juga lebih dulu mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan pembunuhan.
"Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan," kata Lukman dikutip dari Antara, Rabu (07/09/2022).
Setelah mengonsumsi minuman keras, kata Lukman, tersangka langsung menuju kamar mubalig dan membunuhnya menggunakan linggis. Padahal saat itu korban sedang tidur.
"Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII," kata Lukman menjelaskan.
Karena sakit hati tersebut kata Lukman, yang bersangkutan merencanakan untuk membunuh mubalig LDII, agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.
Selain menerapkan Pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP, karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban.
Ia menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja," katanya.
Berita Terkait
-
Mabuk Miras saat Habisi Calon Mubalig LDII di Masjid, UA Terancam Berhadapan dengan Algojo Hukuman Mati
-
Lima Fakta Pembunuhan Sadis Calon Mubalig di Kompleks Masjid LDII Indramayu
-
Fakta Mengejutkan Kematian Guru TK, Ternyata Dianiaya dan Dibunuh Pacarnya Sendiri
-
Pria Dengan 4 Luka Tusuk Ditemukan Tergeletak di Teras Musala Sidoarjo, Ternyata Warga Lamongan
-
Kakek Sakit-sakitan di Tuban Dipukuli Tetangganya Sendiri Sampai Akhirnya Meninggal Dunia
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat