Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 13 September 2022 | 08:17 WIB
Tersangka penganiayaan santri Ponpes Gontor. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menegaskan polisi akan mendalami lagi kasus tewasnya santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Ponorogo.

Hal ini ditegaskan Nico saat berkunjung ke Bumi Reog itu. Ia menegaskan, ada jeda waktu dua pekan antara tewasnya santri dengan pelaposan kasus. Hal itu menjadi perhatian polisi, apakah ada upaya menghalang-halangi atau tidak.

"Ini masih berproses, ada jarak 2 minggu, terkait hal ini, selama jarak waktu itu aksi kekerasan itu dilaporkan atau tidak kepada pihak berwajib," kata Nico dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (12/9/2022).

Pendalaman yang dilakukan kepolisian, kata Irjen Nico, yang pertama terkait apa sudah dilakukan oleh pihak pondok selam jeda waktu 2 pekan tersebut.

Baca Juga: Kronologis Lengkap Penganiayaan Santri Ponpes Gontor, Pemicunya Pasak yang Hilang

Kemudian pihak kepolisian juga akan menggali keterangan dari pengasuh pondoknya. Pasca-kejadian kekerasan hingga meninggal itu, pihak-pihak terkait mengeluarkan surat administrasi apa saja. Keterangan demi keterangan itu nantinya untuk melengkapi dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Selain itu juga bisa dikaitkan apakah ada pihak-pihak yang menghalang-halangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti. Itu semua, akan dilakukan pendalaman," kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.

Nico menjelaskan bahwa dalam prosedur orang yang meninggal dunia, pertama harus diketahui penyebab meninggalnya. Kemudian juga ada prosedur yang kedua yakni siapa yang melakukan.

"Hal ini akan kita dalami dan proses ini masih akan berjalan. Kami berharap kerjasama dari semua pihak. Sehingga masalah ini bisa menjadi terang dan proses penegakkan hukum dapat berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, dua santri senior korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian tersebut. Mereka yakni MFA (18) asal Provinsi Sumatera Barat. Sementara pelaku satunya berinisial IH (17), asal Provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga: Ibu dari Santri Gontor Berharap Bertemu Senior yang Bunuh Anaknya: Ingin Lihat Wajah Mereka, Begitu Tega Pada Anak Saya

MFA dan IH tega menganiaya hingga menyebabkan korban AM meninggal gara-gara peralatan perkemahan kurang. Kejadian penganiayaan itu terjadi hari Senin tanggal 22 Agustus lalu pada pagi hari sekitar pukul 06.45 WIB. Jeda dua pekan kasus itu baru mencuat setelah advokat kondang Hotman Paris mengunggah permasalahan tersebut di akun instagramnya.

Load More