SuaraJatim.id - Tiga orang pelaku pembacokan pelajar SMK Raden Patah Mojosari, diamankan petugas Satreskrim Polres Mojokerto. Usut punya usut, motif penganiayaan itu dilakukan lantaran salah satu pelaku dendam dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam mengungkapkan, tiga orang yang diamankan ini berinisial S (20), F (18) serta R (22). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
"Ketiga pelaku diamankan di rumahnya sekira pukul 17.50 WIB Rabu (14/9) kemarin," kata AKP Gondam dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gondam, motif pembacokan Muhammad Bagus Aditya (17), itu dilatarbelakangi persoalan dendam. Dimana F yang merupakan teman satu kelas korban, merasa sakit hati dengan pelajar kelas XII SMK Raden Patah, Mojosari tersebut.
"Pelaku F merupakan teman satu kelas dengan korban dan merasa dendam kepada korban karena merasa diejek korban dan kalah berkelahi dengan korban. Pelaku mengadu kepada temannya jika telah dipukuli oleh korban," ungkapnya.
Usai menerima aduan itu, ketiga pelaku kemudian mendatangi sekolah Bagus. Mereka sengaja menunggu Bagus pulang dari sekolah. Tak lama Bagus pun keluar dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat S 4243 QN.
Ketiga pelaku kemudian membuntuti korban. Selanjutnya saat melintas di Jalan Airlangga masuk Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojosari, S yang dibonceng R kemudian mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok korban dari belakang.
"Korban mengalami luka robek di bagian punggung kanan bawah samping ketiak dan mengakibatkan luka robek," ucap Gondam.
Setelah melihat korban terjatuh dari motor, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Namun korban yang tengah terkapar sempat melihat F dan meneriakinya. Berdasarkan keterangan korban itulah, polisi kemudian meringkus ketiga pelaku.
Baca Juga: Tim Pencari Menemu Jejak Video Mahasiswa Pasuruan yang Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto
"Barang bukti yang diamankan satu buah celurit serta sepeda motor. Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP Subs pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP, 56 KUHP," tukas Gondam.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Tim Pencari Menemu Jejak Video Mahasiswa Pasuruan yang Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto
-
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Mojokerto, Semua Dijebloskan ke Penjara
-
Pendaki Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto Belum Ditemukan, 75 Petugas Gabungan Sudah Dikerahkan
-
Pelajar SMK di Mojokerto Jadi Korban Pembacokan, Polisi Buru Pelaku
-
Aksi Kakek-kakek Jual Air Mineral Rp20 Ribu di Puncak Gunung Penanggungan, Bikin Warganet Salut; Murah Banget
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya