SuaraJatim.id - Tiga orang pelaku pembacokan pelajar SMK Raden Patah Mojosari, diamankan petugas Satreskrim Polres Mojokerto. Usut punya usut, motif penganiayaan itu dilakukan lantaran salah satu pelaku dendam dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam mengungkapkan, tiga orang yang diamankan ini berinisial S (20), F (18) serta R (22). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
"Ketiga pelaku diamankan di rumahnya sekira pukul 17.50 WIB Rabu (14/9) kemarin," kata AKP Gondam dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gondam, motif pembacokan Muhammad Bagus Aditya (17), itu dilatarbelakangi persoalan dendam. Dimana F yang merupakan teman satu kelas korban, merasa sakit hati dengan pelajar kelas XII SMK Raden Patah, Mojosari tersebut.
Baca Juga: Tim Pencari Menemu Jejak Video Mahasiswa Pasuruan yang Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto
"Pelaku F merupakan teman satu kelas dengan korban dan merasa dendam kepada korban karena merasa diejek korban dan kalah berkelahi dengan korban. Pelaku mengadu kepada temannya jika telah dipukuli oleh korban," ungkapnya.
Usai menerima aduan itu, ketiga pelaku kemudian mendatangi sekolah Bagus. Mereka sengaja menunggu Bagus pulang dari sekolah. Tak lama Bagus pun keluar dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat S 4243 QN.
Ketiga pelaku kemudian membuntuti korban. Selanjutnya saat melintas di Jalan Airlangga masuk Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojosari, S yang dibonceng R kemudian mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok korban dari belakang.
"Korban mengalami luka robek di bagian punggung kanan bawah samping ketiak dan mengakibatkan luka robek," ucap Gondam.
Setelah melihat korban terjatuh dari motor, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Namun korban yang tengah terkapar sempat melihat F dan meneriakinya. Berdasarkan keterangan korban itulah, polisi kemudian meringkus ketiga pelaku.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Mojokerto, Semua Dijebloskan ke Penjara
"Barang bukti yang diamankan satu buah celurit serta sepeda motor. Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP Subs pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP, 56 KUHP," tukas Gondam.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Tim Pencari Menemu Jejak Video Mahasiswa Pasuruan yang Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto
-
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Mojokerto, Semua Dijebloskan ke Penjara
-
Pendaki Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto Belum Ditemukan, 75 Petugas Gabungan Sudah Dikerahkan
-
Pelajar SMK di Mojokerto Jadi Korban Pembacokan, Polisi Buru Pelaku
-
Aksi Kakek-kakek Jual Air Mineral Rp20 Ribu di Puncak Gunung Penanggungan, Bikin Warganet Salut; Murah Banget
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat