SuaraJatim.id - Tiga orang pelaku pembacokan pelajar SMK Raden Patah Mojosari, diamankan petugas Satreskrim Polres Mojokerto. Usut punya usut, motif penganiayaan itu dilakukan lantaran salah satu pelaku dendam dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam mengungkapkan, tiga orang yang diamankan ini berinisial S (20), F (18) serta R (22). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
"Ketiga pelaku diamankan di rumahnya sekira pukul 17.50 WIB Rabu (14/9) kemarin," kata AKP Gondam dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gondam, motif pembacokan Muhammad Bagus Aditya (17), itu dilatarbelakangi persoalan dendam. Dimana F yang merupakan teman satu kelas korban, merasa sakit hati dengan pelajar kelas XII SMK Raden Patah, Mojosari tersebut.
"Pelaku F merupakan teman satu kelas dengan korban dan merasa dendam kepada korban karena merasa diejek korban dan kalah berkelahi dengan korban. Pelaku mengadu kepada temannya jika telah dipukuli oleh korban," ungkapnya.
Usai menerima aduan itu, ketiga pelaku kemudian mendatangi sekolah Bagus. Mereka sengaja menunggu Bagus pulang dari sekolah. Tak lama Bagus pun keluar dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat S 4243 QN.
Ketiga pelaku kemudian membuntuti korban. Selanjutnya saat melintas di Jalan Airlangga masuk Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojosari, S yang dibonceng R kemudian mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok korban dari belakang.
"Korban mengalami luka robek di bagian punggung kanan bawah samping ketiak dan mengakibatkan luka robek," ucap Gondam.
Setelah melihat korban terjatuh dari motor, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Namun korban yang tengah terkapar sempat melihat F dan meneriakinya. Berdasarkan keterangan korban itulah, polisi kemudian meringkus ketiga pelaku.
Baca Juga: Tim Pencari Menemu Jejak Video Mahasiswa Pasuruan yang Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto
"Barang bukti yang diamankan satu buah celurit serta sepeda motor. Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP Subs pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP, 56 KUHP," tukas Gondam.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Tim Pencari Menemu Jejak Video Mahasiswa Pasuruan yang Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto
-
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Mojokerto, Semua Dijebloskan ke Penjara
-
Pendaki Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto Belum Ditemukan, 75 Petugas Gabungan Sudah Dikerahkan
-
Pelajar SMK di Mojokerto Jadi Korban Pembacokan, Polisi Buru Pelaku
-
Aksi Kakek-kakek Jual Air Mineral Rp20 Ribu di Puncak Gunung Penanggungan, Bikin Warganet Salut; Murah Banget
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat