SuaraJatim.id - Tiga orang pelaku pembacokan pelajar SMK Raden Patah Mojosari, diamankan petugas Satreskrim Polres Mojokerto. Usut punya usut, motif penganiayaan itu dilakukan lantaran salah satu pelaku dendam dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam mengungkapkan, tiga orang yang diamankan ini berinisial S (20), F (18) serta R (22). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
"Ketiga pelaku diamankan di rumahnya sekira pukul 17.50 WIB Rabu (14/9) kemarin," kata AKP Gondam dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gondam, motif pembacokan Muhammad Bagus Aditya (17), itu dilatarbelakangi persoalan dendam. Dimana F yang merupakan teman satu kelas korban, merasa sakit hati dengan pelajar kelas XII SMK Raden Patah, Mojosari tersebut.
"Pelaku F merupakan teman satu kelas dengan korban dan merasa dendam kepada korban karena merasa diejek korban dan kalah berkelahi dengan korban. Pelaku mengadu kepada temannya jika telah dipukuli oleh korban," ungkapnya.
Usai menerima aduan itu, ketiga pelaku kemudian mendatangi sekolah Bagus. Mereka sengaja menunggu Bagus pulang dari sekolah. Tak lama Bagus pun keluar dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat S 4243 QN.
Ketiga pelaku kemudian membuntuti korban. Selanjutnya saat melintas di Jalan Airlangga masuk Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojosari, S yang dibonceng R kemudian mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok korban dari belakang.
"Korban mengalami luka robek di bagian punggung kanan bawah samping ketiak dan mengakibatkan luka robek," ucap Gondam.
Setelah melihat korban terjatuh dari motor, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Namun korban yang tengah terkapar sempat melihat F dan meneriakinya. Berdasarkan keterangan korban itulah, polisi kemudian meringkus ketiga pelaku.
Baca Juga: Tim Pencari Menemu Jejak Video Mahasiswa Pasuruan yang Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto
"Barang bukti yang diamankan satu buah celurit serta sepeda motor. Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP Subs pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP, 56 KUHP," tukas Gondam.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Tim Pencari Menemu Jejak Video Mahasiswa Pasuruan yang Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto
-
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Mojokerto, Semua Dijebloskan ke Penjara
-
Pendaki Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto Belum Ditemukan, 75 Petugas Gabungan Sudah Dikerahkan
-
Pelajar SMK di Mojokerto Jadi Korban Pembacokan, Polisi Buru Pelaku
-
Aksi Kakek-kakek Jual Air Mineral Rp20 Ribu di Puncak Gunung Penanggungan, Bikin Warganet Salut; Murah Banget
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi
-
Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta