Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 22 September 2022 | 08:07 WIB
Kuasa Hukum NDG mucikari kasus sodomi pelajar di Jombang.[Suara Jatim/Zen Arivin].

SuaraJatim.id - NDG seorang pelajar di Kabupaten Jombang dituntut setahun penjara. Remaja berusia 17 tahun itu terlibat dalam kasus pelecehan seksual dengan tersangka Ary Handoko, pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro.

Tuntutan tersebut disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Dwi Rahayu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Rabu, (21/9/2022). Sidang tersebut berlangsung secara daring dan tertutup untuk umum.

Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam itu, NDG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Remaja yang masih duduk di bangku kelas XII SMK itu dengan sengaja melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

"Terhadap terdakwa di tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan wajib mengikuti pelatihan kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Jombang selama 6 bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus, usai persidangan Rabu (20/9/2022).

Baca Juga: Kisah Kasiyem Penjual Klanting Lawan Jambret, Kalungnya Raib Tapi Motor Pelaku Tertinggal

Disampaikan Kajari, jika terdakwa sudah melanggar sebagaimana Pasal 88 juncto pasal 75 I Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kendati begitu, Firdaus menyebut jika masih ada hal-hal meringankan yang nantinya bisa mempengaruhi tuntutan. Sedikitnya disebutkan terdapat 3 poin hal yang bisa meringankan terdakwa dalam tuntutan yang diajukan.

"Pelaku adalah anak-anak dan masih berstatus pelajar aktif. Adanya surat pernyataan perdamaian dari korban. Kemudian terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya," ungkap Firdaus.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Achmad Umar Faruk menyatakan, pihaknya bakal mengajukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan yang diajukan JPU kepada kliennya itu. Sesuai jadwal, pembacaan pledoi itu akan dilakukan pada sidang selanjutnya, yakni Kamis, (22/9) besok.

"Untuk pembelaan besok kita masih menunggu, gimana pada intinya terdakwa ini juga pernah menjadi korban," ucap Faruk.

Baca Juga: Berkas Jaksa Cabul Pelaku Sodomi Remaja di Jombang Dilimpahkan ke Kejari

Selain itu, NDG juga masih anak-anak dan berstatus sebagai pelajar aktif. Untuk itu, ia berharap hal itu bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang sebelum menjatuhkan vonis terhadap NDG.

"Jadi bagaimana pun juga karena masih anak, maka kami memohon kalau bisa dikembalikan kepada orang tuanya," katanya.

Disisi lain, perkara hukum ini lanjut Faruk sangat mengganggu psikis kliennya. Menurut Faruk, NDG mengalami trauma dan sedikit menutup diri dengan pihak lain. Bahkan, ketika proses pemeriksaan, NDG meminta agar tidak dipertemukan dengan tersangka lain.

"Untuk terdakwa sekarang berada di Lapas Jombang. Kalau soal kondisi mentalnya, trauma. Buktinya kemarin kalau mau memberikan keterangan, terdakwa lainnya harus ditutup terlebih dahulu," tukas Faruk.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang menimpa pelajar SMA di Kabupaten Jombang ini terkuak setelah polisi meringkus Ary Handoko. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro itu diamankan di salah satu hotel di Kota Santri, pada Kamis (18/8) dini hari.

Penangkapan itu setelah polisi menerima aduan dari orang tua pelajar SMA berusia 16 tahun, yang menyebut anaknya tak pulang. Polisi kemudian mencari keberadaan korban, hingga akhirnya ditemukan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Gus Dur, Kabupaten Jombang.

Ketika diamankan, Ary dalam kondisi teler usai berpesta minuman keras. Ia nampak tergeletak di atas kasur. Sementara pelajar pria itu berada di sebelahnya dalam kondisi syok, sedangkan NDG yang menjadi mucikari nampak menunggu di luar kamar.

Akibat perbuatannya, Ary dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara NDG dikenakan Pasal 88 juncto pasal 75 I Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Zen Arivin

Load More