SuaraJatim.id - Mabes Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang usai laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (01/10/2022) lalu.
Total dalam tragedi itu sebanyak 448 orang korban. Sebanyak 131 orang tewas dan selebihnya mengalami luka-luka ringan hingga serius. Sementara korban luka kini telah dirawat di sejumlah rumah sakit di Malang Jawa Timur.
Kasus ini sendiri telah diselidiki kepolisian sejak beberapa waktu lalu. Nah, berikut ini fakta-fakta hukum penanganan kasusnya:
1. Puluhan orang telah diperiksa oleh Bareskrim
Untuk mengusut dan mencari titik terang peristiwa paska-tragedi Kanjuruhan, sebanyak 29 orang telah diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sebanyak 29 orang itu diperiksa sebagai saksi dan 23 dari di antara mereka merupakan anggota polri. Sementara sisanya dari usur Panpel Arema dan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan sementara tim khusus ini, Kapolres Malang Akbp Ferli Hidayat telah dicopot dan 9 Komandan Brimot juga telah dinonaktifkan.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dedi melanjutkan, selain polisi dan panpel serta manajemen, tim khusus juga meminta keterangan dari ahli dalam peristiwa ini.
2. 20 Anggota polisi diduga melanggar etik
Baca Juga: Kapolri : 11 Kali Gas Air Mata Ditembakkan di Stadion Kanjuruhan, 7 ke Tribun Selatan
Sebanyak 20 anggota polisi diduga melanggar etik dalam Tragedi Kanjuruhan Malang ini. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (06/10/2022).
Salah satu anggota polisi yang diduga melanggar etik adalah mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat alias FH. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal tersebut dari hasil pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri.
"Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggar," kata Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Selain AKBP Ferli Hidayat, Kapolri juga mengemukakan ada nama lain yakni, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS. "Empat penjabat utama dari Polres Malang," katanya.
Selain itu, ada 11 polisi yang menembakan gas air mata, dan tiga anggota yang memerintahkan hal tersebut juga termasuk dalam 20 anggota yang melanggar.
"Aasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kapolri : 11 Kali Gas Air Mata Ditembakkan di Stadion Kanjuruhan, 7 ke Tribun Selatan
-
Seperti Obat yang Terasa Pahit, Apa Tragedi Kanjuruhan Seperti Itu?
-
Kemarin Ramai Dirut LBI Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan sampai Pelajar Jember Berantem Terluka Sabetan Celurit
-
Punya Peranan yang Berbeda, Polri Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Aksi Solidaritas dan Sorotan Internasional untuk Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik