SuaraJatim.id - Trisno Hariyono (37), mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, dijebloskan tahanan. Hanya karena membangun pusat oleh-oleh program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kala masih menjabat.
Pembangunan pusat oleh-oleh ini dianggap bermasalah lantaran menabrak Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebab, meski dibangun di atas tanah kas desa (TKD), akan tetapi status tanah tersebut merupakan lahan hijau.
"Hari ini kita tetapkan TH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan BUMDes tahun 2018-2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto Gaos Wicaksono, Rabu (19/10/2022).
Gaos mengungkapkan, Trisno diduga telah melanggar regulasi dalam pelaksanaan program pembanguan pusat oleh-oleh yang terletak Dusun Pekingan, Desa Sumberwono. Sebab, pembangunan proyek tersebut tidak sesuai dengan mata anggaran yang ada dalam APBDes Sumbersono, tahun anggaran 2018-2019.
"Selain itu tidak ditemukan data dukung pertanggungjawabannya sehingga sudah sepatutnya saudara TH ditetapkan tersangka," ungkap Gaos.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Riski Raditya Eka Putra menjelaskan, ada ketidaksesuaian peruntukan dalam penganggaran. Pada tahun 2018, Pemdes Sumbersono menganggarkan anggaran Rp 400.000.000 guna pemeliharaan bangunan BUMDes.
Akan tetapi, anggaran tersebut tidak diserap dan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA). Kemudian di tahun 2019, Pemdes Sumbersono kemudian kembali menganggarkan Rp 400.000.000 dengan nomenklatur sama, yakni pemeliharaan BUMDes.
Kemudian lanjut Riski, anggaran tersebut diserap pada tahun 2019 sebesar Rp 800.000.000. Dimana anggaran itu diperuntukan bukan untuk pemeliharaan BUMDes, melainkan untuk pembangunan pusat oleh-oleh yang merupakan unit usaha BUMDes Sumbersono.
"Itu BUMDesnya belum ada. Jadi mata anggaran dengan realisasinya tidak sesuai," ucap Riski.
Baca Juga: Kurang Ajar! Penjual Nasi Bebek Mojokerto Sebar Video Porno Mantan Pacarnya
Disisi lain, ada pelanggaran regulasi dalam pembangunan pusat oleh-oleh yang dilakukan Trisno saat menjabat Kades Sumbersono. Dimana bangunan tersebut dibangun di atas TKD yang berstatus lahan hijau.
"Jadi untuk merubah fungsi lahan dari lahan hijau menjadi bisa digunakan untuk bangunan itu salah satunya harus mendapat persetujuan Bupati (Mojokerto) dan itu tidak dilakukan," kata Riski.
Riski menyampaikan, ada sebanyak 30 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan Trisno sebagai tersangka. Mulai dari perangkat desa, hingga Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
"Berdasarkan hasil laporan Inspektorat Kabupaten Mojokerto total kerugian negara mencapai Rp 797.774.000," ungkap Riski.
Akibat perbuatannya, tersangka Trisno dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
"Tersangka hari ini Insyaallah langsung kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," tukas Riski.
Berita Terkait
-
Kurang Ajar! Penjual Nasi Bebek Mojokerto Sebar Video Porno Mantan Pacarnya
-
Untuk Lindungi Keamanan Siber Masyarakat, Bupati Ikfina Luncurkan MojokertoKab-CSIRT
-
Viral Video Iring-Iringan Jenazah Lewati Hajatan Pernikahan di Mojokerto
-
Pendaki yang Tidak Taat Aturan Selama Masa Penutupan Jalur Pendakian, Namanya akan Kena Blacklist
-
Malang Nian Nasib Pelajar Mojokerto Ini, Tewas Masuk Kolong Truk Diduga Setelah Tabrak Porang Tercecer
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
-
Ular Piton 4 Meter Telan Kucing di Penangkaran Surabaya, Evakuasinya Dramatis
-
Mengenal BUDDY, Alat Deteksi Dini Kanker Payudara Karya Mahasiswa Brawijaya
-
Angin Kencang Rusak 4 Sekolah dan Belasan Rumah di Jember, Atap Bangunan Beterbangan
-
Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas Guguran, Sehari Capai 9 Kali Letusan