SuaraJatim.id - Trisno Hariyono (37), mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, dijebloskan tahanan. Hanya karena membangun pusat oleh-oleh program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kala masih menjabat.
Pembangunan pusat oleh-oleh ini dianggap bermasalah lantaran menabrak Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebab, meski dibangun di atas tanah kas desa (TKD), akan tetapi status tanah tersebut merupakan lahan hijau.
"Hari ini kita tetapkan TH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan BUMDes tahun 2018-2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto Gaos Wicaksono, Rabu (19/10/2022).
Gaos mengungkapkan, Trisno diduga telah melanggar regulasi dalam pelaksanaan program pembanguan pusat oleh-oleh yang terletak Dusun Pekingan, Desa Sumberwono. Sebab, pembangunan proyek tersebut tidak sesuai dengan mata anggaran yang ada dalam APBDes Sumbersono, tahun anggaran 2018-2019.
Baca Juga: Kurang Ajar! Penjual Nasi Bebek Mojokerto Sebar Video Porno Mantan Pacarnya
"Selain itu tidak ditemukan data dukung pertanggungjawabannya sehingga sudah sepatutnya saudara TH ditetapkan tersangka," ungkap Gaos.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Riski Raditya Eka Putra menjelaskan, ada ketidaksesuaian peruntukan dalam penganggaran. Pada tahun 2018, Pemdes Sumbersono menganggarkan anggaran Rp 400.000.000 guna pemeliharaan bangunan BUMDes.
Akan tetapi, anggaran tersebut tidak diserap dan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA). Kemudian di tahun 2019, Pemdes Sumbersono kemudian kembali menganggarkan Rp 400.000.000 dengan nomenklatur sama, yakni pemeliharaan BUMDes.
Kemudian lanjut Riski, anggaran tersebut diserap pada tahun 2019 sebesar Rp 800.000.000. Dimana anggaran itu diperuntukan bukan untuk pemeliharaan BUMDes, melainkan untuk pembangunan pusat oleh-oleh yang merupakan unit usaha BUMDes Sumbersono.
"Itu BUMDesnya belum ada. Jadi mata anggaran dengan realisasinya tidak sesuai," ucap Riski.
Baca Juga: Untuk Lindungi Keamanan Siber Masyarakat, Bupati Ikfina Luncurkan MojokertoKab-CSIRT
Disisi lain, ada pelanggaran regulasi dalam pembangunan pusat oleh-oleh yang dilakukan Trisno saat menjabat Kades Sumbersono. Dimana bangunan tersebut dibangun di atas TKD yang berstatus lahan hijau.
"Jadi untuk merubah fungsi lahan dari lahan hijau menjadi bisa digunakan untuk bangunan itu salah satunya harus mendapat persetujuan Bupati (Mojokerto) dan itu tidak dilakukan," kata Riski.
Riski menyampaikan, ada sebanyak 30 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan Trisno sebagai tersangka. Mulai dari perangkat desa, hingga Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
"Berdasarkan hasil laporan Inspektorat Kabupaten Mojokerto total kerugian negara mencapai Rp 797.774.000," ungkap Riski.
Akibat perbuatannya, tersangka Trisno dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
"Tersangka hari ini Insyaallah langsung kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," tukas Riski.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kurang Ajar! Penjual Nasi Bebek Mojokerto Sebar Video Porno Mantan Pacarnya
-
Untuk Lindungi Keamanan Siber Masyarakat, Bupati Ikfina Luncurkan MojokertoKab-CSIRT
-
Viral Video Iring-Iringan Jenazah Lewati Hajatan Pernikahan di Mojokerto
-
Pendaki yang Tidak Taat Aturan Selama Masa Penutupan Jalur Pendakian, Namanya akan Kena Blacklist
-
Malang Nian Nasib Pelajar Mojokerto Ini, Tewas Masuk Kolong Truk Diduga Setelah Tabrak Porang Tercecer
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
Terkini
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya