SuaraJatim.id - Trisno Hariyono (37), mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, dijebloskan tahanan. Hanya karena membangun pusat oleh-oleh program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kala masih menjabat.
Pembangunan pusat oleh-oleh ini dianggap bermasalah lantaran menabrak Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebab, meski dibangun di atas tanah kas desa (TKD), akan tetapi status tanah tersebut merupakan lahan hijau.
"Hari ini kita tetapkan TH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan BUMDes tahun 2018-2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto Gaos Wicaksono, Rabu (19/10/2022).
Gaos mengungkapkan, Trisno diduga telah melanggar regulasi dalam pelaksanaan program pembanguan pusat oleh-oleh yang terletak Dusun Pekingan, Desa Sumberwono. Sebab, pembangunan proyek tersebut tidak sesuai dengan mata anggaran yang ada dalam APBDes Sumbersono, tahun anggaran 2018-2019.
"Selain itu tidak ditemukan data dukung pertanggungjawabannya sehingga sudah sepatutnya saudara TH ditetapkan tersangka," ungkap Gaos.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Riski Raditya Eka Putra menjelaskan, ada ketidaksesuaian peruntukan dalam penganggaran. Pada tahun 2018, Pemdes Sumbersono menganggarkan anggaran Rp 400.000.000 guna pemeliharaan bangunan BUMDes.
Akan tetapi, anggaran tersebut tidak diserap dan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA). Kemudian di tahun 2019, Pemdes Sumbersono kemudian kembali menganggarkan Rp 400.000.000 dengan nomenklatur sama, yakni pemeliharaan BUMDes.
Kemudian lanjut Riski, anggaran tersebut diserap pada tahun 2019 sebesar Rp 800.000.000. Dimana anggaran itu diperuntukan bukan untuk pemeliharaan BUMDes, melainkan untuk pembangunan pusat oleh-oleh yang merupakan unit usaha BUMDes Sumbersono.
"Itu BUMDesnya belum ada. Jadi mata anggaran dengan realisasinya tidak sesuai," ucap Riski.
Baca Juga: Kurang Ajar! Penjual Nasi Bebek Mojokerto Sebar Video Porno Mantan Pacarnya
Disisi lain, ada pelanggaran regulasi dalam pembangunan pusat oleh-oleh yang dilakukan Trisno saat menjabat Kades Sumbersono. Dimana bangunan tersebut dibangun di atas TKD yang berstatus lahan hijau.
"Jadi untuk merubah fungsi lahan dari lahan hijau menjadi bisa digunakan untuk bangunan itu salah satunya harus mendapat persetujuan Bupati (Mojokerto) dan itu tidak dilakukan," kata Riski.
Riski menyampaikan, ada sebanyak 30 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan Trisno sebagai tersangka. Mulai dari perangkat desa, hingga Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
"Berdasarkan hasil laporan Inspektorat Kabupaten Mojokerto total kerugian negara mencapai Rp 797.774.000," ungkap Riski.
Akibat perbuatannya, tersangka Trisno dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
"Tersangka hari ini Insyaallah langsung kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," tukas Riski.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Kurang Ajar! Penjual Nasi Bebek Mojokerto Sebar Video Porno Mantan Pacarnya
-
Untuk Lindungi Keamanan Siber Masyarakat, Bupati Ikfina Luncurkan MojokertoKab-CSIRT
-
Viral Video Iring-Iringan Jenazah Lewati Hajatan Pernikahan di Mojokerto
-
Pendaki yang Tidak Taat Aturan Selama Masa Penutupan Jalur Pendakian, Namanya akan Kena Blacklist
-
Malang Nian Nasib Pelajar Mojokerto Ini, Tewas Masuk Kolong Truk Diduga Setelah Tabrak Porang Tercecer
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak