SuaraJatim.id - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule kini sudah berada di Polda Jatim. Sekitar pukul 13.02 Wib keduanya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Iwan tidak sendiri, bersamanya juga datang Wakil Ketum PSSI Iwan Budianto. Hari ini mereka menjalankan pemeriksaan sebagai saksi, dalam kasus kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang, 1 Oktober 2022 lalu. Tragedi itu, menewaskan 133 supporter Arema Fc.
Datang ke Polda Jatim, Iwan Bule menggunakan kemeja hitam bertuliskan PSSI di dada sebelah kanan. Serta logo burung Garuda di sisi kirinya.
Mereka berjalan kaki dari depat gedung Direktorat Satuan Lalulintas (Satlantas) Polda Jatim. Jaraknya tak jauh dari tempat keduanya akan diperiksa. Hanya sekitar 100 meter saja. Terpaksa mereka harus jalan kaki. Sebab, tak ada mobil yang bisa masuk ke depan gedung Ditreskrimum.
Ada karpet merah yang menghalang. Karpet itu akan digunakan untuk pisah sambut kepala Polda baru. Irjen Pol Toni Harmanto. Pengganti Irjen Pol Nico Afinta.
Kedua petinggi PSSI itu datang penuh dengan kawalan. Bahkan, salah seorang pengawal berkemeja putih sempat ribut dengan salah satu wartawan, yang ingin mengambil gambar kedatangan ketum dan waketum PSSI itu. Ajudan itu melarang sang jurnalis untuk mengambil gambar.
Sayangnya, tak sepatah kata pun keluar dari mulut Iwan Bule dan Iwan Budianto, saat kedatangan itu. Bahkan ketika kedua orang tersebut masuk ke ruang penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim.
Beberapa jam sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sudah memastikan jika dua petinggi PSSI itu akan memenuhi panggilan penyidik. Selain kedua orang itu, penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli. Yakni salah satu dokter dari RSUD Siful Anwar.
"Pemeriksaan ini, untuk mempercepat pemberkasan. Sehingga, bisa dengan cepat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat ditemui di depan Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Aremania Demo Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan di Malang
Hingga kini, sudah ada 80 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik. Pun jendral bintang dua itu menegaskan, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada tersangka tambahan.
"Siapa dia, kita tidak bisa mengandai-andai. Biarkan ini (penyidikan) selesai dulu," terangnya menambahkan.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Tag
Berita Terkait
-
Aremania Demo Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan di Malang
-
Soal Kejelasan BRI Liga 1, Thomas Doll Percaya Penuh kepada PSSI
-
Aremania Demo di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Ada Spanduk Revolusi PSSI
-
Cabut Autopsi, Keluarga Korban Kanjuruhan: Polisi Tak Mengancam, tapi Didatangi Saja Bikin Takut
-
TGIPF Bantah Ada Intimidasi ke Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Kami Sudah Tanyakan Langsung kepada Keluarga Korban
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara