SuaraJatim.id - Pemkot Surabaya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada pemilik bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya. Terhitung sejak tanggal 9 Oktober hingga 9 November 2022, pemilik diminta untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Irvan Wahyudrajat menyebutkan, bahwa bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya telah dilakukan penyegelan sejak 9 September 2022. Pasalnya, bangunan itu telah memakan badan jalan dan tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sekitar setengah meter bangunan itu memakan badan jalan. Sehingga pada September lalu kita minta bantuan penertiban (Bantib) Satpol PP untuk melakukan penyegelan," kata Irvan, Jumat (21/10/2022).
Namun demikian, Irvan menyebut, sejak penyegelan dilakukan pada 9 September 2022 hingga sekarang, pemilik rupanya belum juga membongkar sendiri bangunannya.
Karena itu, pemkot memberikan kembali tenggat waktu 30 hari lagi kepada pemilik bangunan. Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan pihak Pemkot Surabaya.
"Kita kasih tenggat waktu 30 hari lagi atau sejak tanggal 9 Oktober - 9 November 2022 agar pemilik membongkar bangunannya. Apabila dalam 30 hari itu tidak dilakukan, maka kita akan minta Bantib Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya tidak sesuai dengan IMB sehingga dilakukan penyegelan.
Eddy juga menyebutkan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bantib DPRKP-CKTR, terkait bangunan yang tidak sesuai IMB di Jalan Ngagel Jaya.
"Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022," kata Eddy.
Baca Juga: Tidak Punya Izin, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Puncak Bogor
Ia menyatakan, selama dilakukan penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut. Jika dalam kurun waktu 30 hari pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkar.
"Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung maka kita menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya," katanya menambahkan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Tidak Punya Izin, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Puncak Bogor
-
Gaduh Gagal Ginjal Akut Anak, Konimex Bakal Tarik Termorex Sirup dari Pasaran Sesuai Edaran BPOM
-
Soal Penyakit Gagal Ginjal Akut Anak, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Tenang dan Terapkan PHBS
-
Innalillahi, Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Tambah 1 Lagi, Total Jadi 134 Orang
-
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya yang Gemar Naik Motor Siap Perankan Presiden Soekarno di Film "Soera Ing Baja"
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu