SuaraJatim.id - Pemkot Surabaya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada pemilik bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya. Terhitung sejak tanggal 9 Oktober hingga 9 November 2022, pemilik diminta untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Irvan Wahyudrajat menyebutkan, bahwa bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya telah dilakukan penyegelan sejak 9 September 2022. Pasalnya, bangunan itu telah memakan badan jalan dan tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sekitar setengah meter bangunan itu memakan badan jalan. Sehingga pada September lalu kita minta bantuan penertiban (Bantib) Satpol PP untuk melakukan penyegelan," kata Irvan, Jumat (21/10/2022).
Namun demikian, Irvan menyebut, sejak penyegelan dilakukan pada 9 September 2022 hingga sekarang, pemilik rupanya belum juga membongkar sendiri bangunannya.
Karena itu, pemkot memberikan kembali tenggat waktu 30 hari lagi kepada pemilik bangunan. Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan pihak Pemkot Surabaya.
"Kita kasih tenggat waktu 30 hari lagi atau sejak tanggal 9 Oktober - 9 November 2022 agar pemilik membongkar bangunannya. Apabila dalam 30 hari itu tidak dilakukan, maka kita akan minta Bantib Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya tidak sesuai dengan IMB sehingga dilakukan penyegelan.
Eddy juga menyebutkan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bantib DPRKP-CKTR, terkait bangunan yang tidak sesuai IMB di Jalan Ngagel Jaya.
"Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022," kata Eddy.
Baca Juga: Tidak Punya Izin, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Puncak Bogor
Ia menyatakan, selama dilakukan penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut. Jika dalam kurun waktu 30 hari pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkar.
"Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung maka kita menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya," katanya menambahkan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Tidak Punya Izin, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Puncak Bogor
-
Gaduh Gagal Ginjal Akut Anak, Konimex Bakal Tarik Termorex Sirup dari Pasaran Sesuai Edaran BPOM
-
Soal Penyakit Gagal Ginjal Akut Anak, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Tenang dan Terapkan PHBS
-
Innalillahi, Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Tambah 1 Lagi, Total Jadi 134 Orang
-
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya yang Gemar Naik Motor Siap Perankan Presiden Soekarno di Film "Soera Ing Baja"
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Dear Pengibar Bendera One Piece, Pemerintah Kirim Peringatan Keras: Ada Ancaman Pidana!
-
Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini
-
Bank Mandiri Jembatani Purna PMI Asal Malang Jadi Wirausahawan Lewat Program Bapak Asuh
-
BRI Ungkap Jurus Jitu Jadi Bank Terkuat di Indonesia
-
Bisnis Urban Farming: Menuai Cuan dari Lahan Sempit di Tengah Kota