SuaraJatim.id - Itong Isnaeni Hidayat hanya bisa menggelengkan kepalanya ketika mendengar putusan majelis hakim. Ia tak menyangka, akan dihukum selama lima tahun penjara. Padahal menurutnya, dirinya tidak pernah menerima apapun dari M Hamdan.
"Saya bukan tidak mau mengakui. Tapi saya memang tidak pernah menerima uang sebesar Rp 260 juta itu dari Hamdan. Karena itu, saya akan banding Yang Mulia," kata Itong, yang mengikuti jalannya sidang putusan secara online, dari Rutan Medaeng, Surabaya, Selasa (25/10/2022).
Hari itu, agenda sidangnya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Tongani. Mantan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya itu, duduk di kursi psakitan karena terlibat suap dalam permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dinilai telah melanggar pasal 12 huruf c undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama dan komulatif kedua.
Berdasarkan pasal tersebut, hakim tidak hanya memberikan hukuman lima tahun. Tapi denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Juga biaya pengganti sebesar Rp 390 juta. Jika terdakwa tidak bisa mengganti uang tersebut, akan dikenakan dengan penjara tambahan selama enam bulan lagi.
Pertimbangan hakim yang memberatkan putusan itu adalah Itong sebagai penegak hukum dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.
Mendengar putusan itu, Itong langsung menyatakan banding. Karena ia menilai putusan itu terlalu berat. Pun ia tidak pernah terlibat dalam tindakan yang dilakukan Hamdan dan kawan-kawan.
Begitu juga dengan penasihat hukum Itong, Mulyadi awalnya menyatakan pikir-pikir. Namun setelah ia mendengar pendapat cliennya, ia langsung berubah pikiran.
Baca Juga: Kemarin Ramai Kesurupan Massal di Magetan sampai Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
"Seharusnya klien kami ini bebas. Karena, tidak terlibat sama sekali dalam kasus itu. Dalam fakta persidangan dibilang ada pengkondisian. Tapi, siapa yang kondisikan itu, tidak ada buktinya. Karena itu, keputusan ini sangat berat kami terima," kata Mulyadi saat ditemui usai persidangan.
Walau terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK masih menyatakan pikir-pikir. Mereka akan membaca kembali pertimbangan hakim memberikaj putusan tersebut. Walau sebenarnya, putusan itu, tidak sama dengan tuntutan yang mereka berikan.
Jaksa menuntut terdakwa Itong selama 7 tahun penjara. Dengan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti senilai Rp 390 juta. Jika tidak dibayar diganti kurangan selama 1 tahun penjara.
"Mengenai putusan, itu merupakan keputusan majelis hakim. Kita harus menghormati itu. Tapi majelis hakim sepakat dengan kami. Yakni terbukti melanggar pasal alternatif pertama dan komulatif kedua," ucap jaksa M Nur Aziz.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Kemarin Ramai Kesurupan Massal di Magetan sampai Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Bui
-
Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Citra Pengadilan
-
Begini Kejahatan Pengaturan Perkara di PN Surabaya Libatkan Pegawai Honorer
-
Dalam Dakwaan Hakim Itong Isnaeni, Nama Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Ikut Terseret-seret
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Tragedi Carok di Kebun Sengon: Duel Berdarah Dua Saudara di Lumajang, Satu Tewas Usai Pulang Ngarit
-
Misteri Kardus di Bawah Pohon Beringin: Bayi Ditemukan Terlantar di Tengah Sawah Tulungagung
-
Ditahan Militer Israel, Sosok Herman Relawan Asal Ponorogo di Mata Keluarga
-
Topeng Pembina Pramuka: Mahasiswa Surabaya Tega Cabuli Siswi SMP 10 Kali
-
Mesin Produksi Pabrik di Gresik Dilalap Api, Karyawan Panik Berhamburan