SuaraJatim.id - Itong Isnaeni Hidayat hanya bisa menggelengkan kepalanya ketika mendengar putusan majelis hakim. Ia tak menyangka, akan dihukum selama lima tahun penjara. Padahal menurutnya, dirinya tidak pernah menerima apapun dari M Hamdan.
"Saya bukan tidak mau mengakui. Tapi saya memang tidak pernah menerima uang sebesar Rp 260 juta itu dari Hamdan. Karena itu, saya akan banding Yang Mulia," kata Itong, yang mengikuti jalannya sidang putusan secara online, dari Rutan Medaeng, Surabaya, Selasa (25/10/2022).
Hari itu, agenda sidangnya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Tongani. Mantan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya itu, duduk di kursi psakitan karena terlibat suap dalam permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kemarin Ramai Kesurupan Massal di Magetan sampai Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
Ia dinilai telah melanggar pasal 12 huruf c undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama dan komulatif kedua.
Berdasarkan pasal tersebut, hakim tidak hanya memberikan hukuman lima tahun. Tapi denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Juga biaya pengganti sebesar Rp 390 juta. Jika terdakwa tidak bisa mengganti uang tersebut, akan dikenakan dengan penjara tambahan selama enam bulan lagi.
Pertimbangan hakim yang memberatkan putusan itu adalah Itong sebagai penegak hukum dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.
Mendengar putusan itu, Itong langsung menyatakan banding. Karena ia menilai putusan itu terlalu berat. Pun ia tidak pernah terlibat dalam tindakan yang dilakukan Hamdan dan kawan-kawan.
Begitu juga dengan penasihat hukum Itong, Mulyadi awalnya menyatakan pikir-pikir. Namun setelah ia mendengar pendapat cliennya, ia langsung berubah pikiran.
Baca Juga: Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Bui
"Seharusnya klien kami ini bebas. Karena, tidak terlibat sama sekali dalam kasus itu. Dalam fakta persidangan dibilang ada pengkondisian. Tapi, siapa yang kondisikan itu, tidak ada buktinya. Karena itu, keputusan ini sangat berat kami terima," kata Mulyadi saat ditemui usai persidangan.
Walau terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK masih menyatakan pikir-pikir. Mereka akan membaca kembali pertimbangan hakim memberikaj putusan tersebut. Walau sebenarnya, putusan itu, tidak sama dengan tuntutan yang mereka berikan.
Jaksa menuntut terdakwa Itong selama 7 tahun penjara. Dengan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti senilai Rp 390 juta. Jika tidak dibayar diganti kurangan selama 1 tahun penjara.
"Mengenai putusan, itu merupakan keputusan majelis hakim. Kita harus menghormati itu. Tapi majelis hakim sepakat dengan kami. Yakni terbukti melanggar pasal alternatif pertama dan komulatif kedua," ucap jaksa M Nur Aziz.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pria di Probolinggo Gelap Mata Bacok Tetangga Gegara Cemburu
-
Pulang COD, Warga Pasuruan Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Kasus Mutilasi Jombang Mulai Temui Titik Terang, Pelakunya Tertangkap?
-
Hadir dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Cokelat Ndalem Bagikan Kisah Suksesnya
-
Kronologi Menara Masjid Agung Darussalam Bojonegoro Terbakar