SuaraJatim.id - Itong Isnaeni Hidayat hanya bisa menggelengkan kepalanya ketika mendengar putusan majelis hakim. Ia tak menyangka, akan dihukum selama lima tahun penjara. Padahal menurutnya, dirinya tidak pernah menerima apapun dari M Hamdan.
"Saya bukan tidak mau mengakui. Tapi saya memang tidak pernah menerima uang sebesar Rp 260 juta itu dari Hamdan. Karena itu, saya akan banding Yang Mulia," kata Itong, yang mengikuti jalannya sidang putusan secara online, dari Rutan Medaeng, Surabaya, Selasa (25/10/2022).
Hari itu, agenda sidangnya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Tongani. Mantan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya itu, duduk di kursi psakitan karena terlibat suap dalam permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dinilai telah melanggar pasal 12 huruf c undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama dan komulatif kedua.
Berdasarkan pasal tersebut, hakim tidak hanya memberikan hukuman lima tahun. Tapi denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Juga biaya pengganti sebesar Rp 390 juta. Jika terdakwa tidak bisa mengganti uang tersebut, akan dikenakan dengan penjara tambahan selama enam bulan lagi.
Pertimbangan hakim yang memberatkan putusan itu adalah Itong sebagai penegak hukum dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.
Mendengar putusan itu, Itong langsung menyatakan banding. Karena ia menilai putusan itu terlalu berat. Pun ia tidak pernah terlibat dalam tindakan yang dilakukan Hamdan dan kawan-kawan.
Begitu juga dengan penasihat hukum Itong, Mulyadi awalnya menyatakan pikir-pikir. Namun setelah ia mendengar pendapat cliennya, ia langsung berubah pikiran.
Baca Juga: Kemarin Ramai Kesurupan Massal di Magetan sampai Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
"Seharusnya klien kami ini bebas. Karena, tidak terlibat sama sekali dalam kasus itu. Dalam fakta persidangan dibilang ada pengkondisian. Tapi, siapa yang kondisikan itu, tidak ada buktinya. Karena itu, keputusan ini sangat berat kami terima," kata Mulyadi saat ditemui usai persidangan.
Walau terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK masih menyatakan pikir-pikir. Mereka akan membaca kembali pertimbangan hakim memberikaj putusan tersebut. Walau sebenarnya, putusan itu, tidak sama dengan tuntutan yang mereka berikan.
Jaksa menuntut terdakwa Itong selama 7 tahun penjara. Dengan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti senilai Rp 390 juta. Jika tidak dibayar diganti kurangan selama 1 tahun penjara.
"Mengenai putusan, itu merupakan keputusan majelis hakim. Kita harus menghormati itu. Tapi majelis hakim sepakat dengan kami. Yakni terbukti melanggar pasal alternatif pertama dan komulatif kedua," ucap jaksa M Nur Aziz.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Kemarin Ramai Kesurupan Massal di Magetan sampai Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Bui
-
Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Citra Pengadilan
-
Begini Kejahatan Pengaturan Perkara di PN Surabaya Libatkan Pegawai Honorer
-
Dalam Dakwaan Hakim Itong Isnaeni, Nama Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Ikut Terseret-seret
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
Terkini
-
Berkat Pembawa Petaka: Puluhan Warga Simokerto Surabaya Tumbang Usai Hadiri Kenduri
-
Dompet Kosong, Orang Ketiga Datang: Potret Pilu Lonjakan Cerai Gugat di PA Blitar Awal 2026
-
Babak Baru Korupsi Ponorogo: Berkas Dilimpahkan, Sugiri Sancoko Segera Duduk di Kursi Pesakitan
-
Lelah Berujung Musibah: Detik-Detik Menegangkan Motor Terjun ke Sungai di Jembatan Koncer Bondowoso
-
Teror dari Langit: Balon Udara Meledak di Atap Rumah Warga Tulungagung, Polisi Buru Pelaku