SuaraJatim.id - Itong Isnaeni Hidayat hanya bisa menggelengkan kepalanya ketika mendengar putusan majelis hakim. Ia tak menyangka, akan dihukum selama lima tahun penjara. Padahal menurutnya, dirinya tidak pernah menerima apapun dari M Hamdan.
"Saya bukan tidak mau mengakui. Tapi saya memang tidak pernah menerima uang sebesar Rp 260 juta itu dari Hamdan. Karena itu, saya akan banding Yang Mulia," kata Itong, yang mengikuti jalannya sidang putusan secara online, dari Rutan Medaeng, Surabaya, Selasa (25/10/2022).
Hari itu, agenda sidangnya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Tongani. Mantan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya itu, duduk di kursi psakitan karena terlibat suap dalam permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dinilai telah melanggar pasal 12 huruf c undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama dan komulatif kedua.
Berdasarkan pasal tersebut, hakim tidak hanya memberikan hukuman lima tahun. Tapi denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Juga biaya pengganti sebesar Rp 390 juta. Jika terdakwa tidak bisa mengganti uang tersebut, akan dikenakan dengan penjara tambahan selama enam bulan lagi.
Pertimbangan hakim yang memberatkan putusan itu adalah Itong sebagai penegak hukum dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.
Mendengar putusan itu, Itong langsung menyatakan banding. Karena ia menilai putusan itu terlalu berat. Pun ia tidak pernah terlibat dalam tindakan yang dilakukan Hamdan dan kawan-kawan.
Begitu juga dengan penasihat hukum Itong, Mulyadi awalnya menyatakan pikir-pikir. Namun setelah ia mendengar pendapat cliennya, ia langsung berubah pikiran.
Baca Juga: Kemarin Ramai Kesurupan Massal di Magetan sampai Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
"Seharusnya klien kami ini bebas. Karena, tidak terlibat sama sekali dalam kasus itu. Dalam fakta persidangan dibilang ada pengkondisian. Tapi, siapa yang kondisikan itu, tidak ada buktinya. Karena itu, keputusan ini sangat berat kami terima," kata Mulyadi saat ditemui usai persidangan.
Walau terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK masih menyatakan pikir-pikir. Mereka akan membaca kembali pertimbangan hakim memberikaj putusan tersebut. Walau sebenarnya, putusan itu, tidak sama dengan tuntutan yang mereka berikan.
Jaksa menuntut terdakwa Itong selama 7 tahun penjara. Dengan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti senilai Rp 390 juta. Jika tidak dibayar diganti kurangan selama 1 tahun penjara.
"Mengenai putusan, itu merupakan keputusan majelis hakim. Kita harus menghormati itu. Tapi majelis hakim sepakat dengan kami. Yakni terbukti melanggar pasal alternatif pertama dan komulatif kedua," ucap jaksa M Nur Aziz.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Kemarin Ramai Kesurupan Massal di Magetan sampai Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Bui
-
Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Citra Pengadilan
-
Begini Kejahatan Pengaturan Perkara di PN Surabaya Libatkan Pegawai Honorer
-
Dalam Dakwaan Hakim Itong Isnaeni, Nama Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Ikut Terseret-seret
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Hadiri Kongres PSI, Presiden Prabowo: Gajah Salah Satu Binatang Kesayangan Saya
-
3 Motor Matic Bekas Rp2 Jutaan, Jagoan Paling Bandel untuk Antar Jemput Anak!
-
Temui Jokowi, Presiden Prabowo Cerita Hasil Perjalanan ke Luar Negeri
-
Sega Jagung dan Politik Pangan: Saat Sesuap Nasi Bukan Lagi Raja di Meja Makan
-
Breaking News! Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
UINSA Didorong Jadi Cahaya Bank Syariah, Khofifah: Prodi Islamic Finance Harus Jadi Referensi!
-
Gubernur Khofifah Gandeng Bulog: Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Kekuatan Ekonomi Riil!
-
9 Kekuatan Spiritual Pemilik Tanda M di Telapak Tangan
-
Hindari 5 Kesalahan Ini! Trik Jitu Menata Interior Agar Rumah Tidak Sempit
-
Gubernur Khofifah Resmikan Kantor DPD RI Jawa Timur Bersama dengan Ketua DPD RI