SuaraJatim.id - Itong Isnaeni Hidayat hanya bisa menggelengkan kepalanya ketika mendengar putusan majelis hakim. Ia tak menyangka, akan dihukum selama lima tahun penjara. Padahal menurutnya, dirinya tidak pernah menerima apapun dari M Hamdan.
"Saya bukan tidak mau mengakui. Tapi saya memang tidak pernah menerima uang sebesar Rp 260 juta itu dari Hamdan. Karena itu, saya akan banding Yang Mulia," kata Itong, yang mengikuti jalannya sidang putusan secara online, dari Rutan Medaeng, Surabaya, Selasa (25/10/2022).
Hari itu, agenda sidangnya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Tongani. Mantan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya itu, duduk di kursi psakitan karena terlibat suap dalam permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dinilai telah melanggar pasal 12 huruf c undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama dan komulatif kedua.
Berdasarkan pasal tersebut, hakim tidak hanya memberikan hukuman lima tahun. Tapi denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Juga biaya pengganti sebesar Rp 390 juta. Jika terdakwa tidak bisa mengganti uang tersebut, akan dikenakan dengan penjara tambahan selama enam bulan lagi.
Pertimbangan hakim yang memberatkan putusan itu adalah Itong sebagai penegak hukum dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.
Mendengar putusan itu, Itong langsung menyatakan banding. Karena ia menilai putusan itu terlalu berat. Pun ia tidak pernah terlibat dalam tindakan yang dilakukan Hamdan dan kawan-kawan.
Begitu juga dengan penasihat hukum Itong, Mulyadi awalnya menyatakan pikir-pikir. Namun setelah ia mendengar pendapat cliennya, ia langsung berubah pikiran.
Baca Juga: Kemarin Ramai Kesurupan Massal di Magetan sampai Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
"Seharusnya klien kami ini bebas. Karena, tidak terlibat sama sekali dalam kasus itu. Dalam fakta persidangan dibilang ada pengkondisian. Tapi, siapa yang kondisikan itu, tidak ada buktinya. Karena itu, keputusan ini sangat berat kami terima," kata Mulyadi saat ditemui usai persidangan.
Walau terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK masih menyatakan pikir-pikir. Mereka akan membaca kembali pertimbangan hakim memberikaj putusan tersebut. Walau sebenarnya, putusan itu, tidak sama dengan tuntutan yang mereka berikan.
Jaksa menuntut terdakwa Itong selama 7 tahun penjara. Dengan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti senilai Rp 390 juta. Jika tidak dibayar diganti kurangan selama 1 tahun penjara.
"Mengenai putusan, itu merupakan keputusan majelis hakim. Kita harus menghormati itu. Tapi majelis hakim sepakat dengan kami. Yakni terbukti melanggar pasal alternatif pertama dan komulatif kedua," ucap jaksa M Nur Aziz.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Kemarin Ramai Kesurupan Massal di Magetan sampai Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Bui
-
Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Citra Pengadilan
-
Begini Kejahatan Pengaturan Perkara di PN Surabaya Libatkan Pegawai Honorer
-
Dalam Dakwaan Hakim Itong Isnaeni, Nama Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Ikut Terseret-seret
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Khofifah Rayakan HPN 2026 Bersama Wartawan Jatim, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Informasi Publik
-
BRI dan Asta Cita: Kontribusi 49% dari Rp3,547 T Pembiayaan Rumah
-
Kronologi Pemuda Banyuwangi Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Tambang
-
5 Fakta Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, 34 Pria Didakwa Pasal Berlapis dan UU Pornografi!
-
Ekonomi Tumbuh Inklusif 6% YoY, Gubernur Khofifah: Upaya Konsisten Akselerasi Perekonomian Jatim