SuaraJatim.id - Permohonan autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan Malang akhirnya dikirim ke kepolisian republik Indonesia. Surat ini dikirim oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan.
Surat permohonan dikirimkan lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keluarga korban yang bersedia jenazah diautopsi adalah Devi Athok Yulfitri, ayah dari dua gadis korban tewas Tragedi Kanjuruhan.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat. Ia mengatakan polisi mengabarkan segera menjawab permintaan autopsi tersebut. Pihaknya dikejar waktu karena berkas perkara sudah masuk ke Kejaksaan.
"Kami sudah mengajukan melalui LPSK. Semoga segera ada jawaban dari pihak kepolisian terkait kepastian pelaksanaan otopsi ini," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (26/10/2022).
Sementara, keluarga yang menyatakan bersedia jasad korban diautopsi adalah Devi Athok Yulfitri, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Devi ini merupakan ayah dari Natasya (16) dan Nayla (13) yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). "Sementara ini yang bersedia dan yakin untuk otopsi masih mas Devi," tegas Imam.
Selain mengajukan autopsi, Imam juga berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Menkopolhukam sekaligus, berkaitan dengan rekomendasi penetapan pasal kepada para tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Menurut Imam, Tim Advokasi yang tergabung dalam Tatak, menilai penetapan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP kepada para tersangka kurang tepat. Namun, sebaliknya penembakan gas air mata yang diduga menjadi pemicu tewasnya 135 supporter Aremania ada unsur kesengajaan.
"Kami sudah sampaikan beberapa alasan di dalam surat yang kami kirim, dan kami meminta agar tersangka ditetapkan dengan pasal 338 tentang Pembunuhan," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Hariyono Jadi Rektor Universitas Negeri Malang
Surat-surat itu, menurut Imam sudah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait di Jakarta, melalui salah satu anggota tim Tatak, Haris Azhar.
"Melalui surat ini, kami berharap jaksa penuntut umum atau kopolisian menambah pasal 338 dalam berkas perkara, sebelum berkasnya P21," kata Imam menambahkan.
Terakhir, Imam juga menuntut agar kepolisian menambah jumlah tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan. Menurut Imam masih perlu ada beberapa pihak lagi yang perlu ditetapkan tersangka atas tragedi yang menghilangkan nyawa para suporter itu.
Beberapa pihak yang perlu ditetapkan tersangka, menurut Imam di antaranya manajemen Arema FC selaku penyelenggara pertandingan, beberapa personel pengamanan yang menembakkan gas air mata, serta manajemen PSSI selaku penanggung jawab persepakbolaan di Indonesia.
"Kami sebagai korban belum puas dengan beberapa tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah pihak tingkat tengah dalam jalannya pertandingan," katanya.
"Sedangkan pihak yang mengeksekusi gas air mata, serta penanggung jawab di tataran tinggi tidak ada satupun yang dijadikan tersangka. Ini ada apa?" ujarnya menambahkan.
Berita Terkait
-
Resmi Dilantik, Hariyono Jadi Rektor Universitas Negeri Malang
-
Usai 5 Kali Operasi, Korban Tragedi Kanjuruhan M Afrizal Perlu Belajar Jalan untuk Pemulihan
-
Sambo hingga Bjorka, 5 Rentetan Kasus Besar Paling Menyita Perhatian Publik Menjelang Akhir 2022
-
Setelah Dirawat 24 Hari, Bocah Pasien Korban Tragedi Kanjuruhan Dibolehkan Pulang
-
Bocah Korban Tragedi Kanjuruhan Boleh Pulang Usai Dirawat 24 Hari, 5 Kali Operasi dan Penanaman Kulit
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday September 2025
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
Terkini
-
Bayar Tagihan Akhir Bulan? Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso