SuaraJatim.id - Permohonan autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan Malang akhirnya dikirim ke kepolisian republik Indonesia. Surat ini dikirim oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan.
Surat permohonan dikirimkan lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keluarga korban yang bersedia jenazah diautopsi adalah Devi Athok Yulfitri, ayah dari dua gadis korban tewas Tragedi Kanjuruhan.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat. Ia mengatakan polisi mengabarkan segera menjawab permintaan autopsi tersebut. Pihaknya dikejar waktu karena berkas perkara sudah masuk ke Kejaksaan.
"Kami sudah mengajukan melalui LPSK. Semoga segera ada jawaban dari pihak kepolisian terkait kepastian pelaksanaan otopsi ini," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (26/10/2022).
Sementara, keluarga yang menyatakan bersedia jasad korban diautopsi adalah Devi Athok Yulfitri, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Devi ini merupakan ayah dari Natasya (16) dan Nayla (13) yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). "Sementara ini yang bersedia dan yakin untuk otopsi masih mas Devi," tegas Imam.
Selain mengajukan autopsi, Imam juga berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Menkopolhukam sekaligus, berkaitan dengan rekomendasi penetapan pasal kepada para tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Menurut Imam, Tim Advokasi yang tergabung dalam Tatak, menilai penetapan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP kepada para tersangka kurang tepat. Namun, sebaliknya penembakan gas air mata yang diduga menjadi pemicu tewasnya 135 supporter Aremania ada unsur kesengajaan.
"Kami sudah sampaikan beberapa alasan di dalam surat yang kami kirim, dan kami meminta agar tersangka ditetapkan dengan pasal 338 tentang Pembunuhan," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Hariyono Jadi Rektor Universitas Negeri Malang
Surat-surat itu, menurut Imam sudah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait di Jakarta, melalui salah satu anggota tim Tatak, Haris Azhar.
"Melalui surat ini, kami berharap jaksa penuntut umum atau kopolisian menambah pasal 338 dalam berkas perkara, sebelum berkasnya P21," kata Imam menambahkan.
Terakhir, Imam juga menuntut agar kepolisian menambah jumlah tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan. Menurut Imam masih perlu ada beberapa pihak lagi yang perlu ditetapkan tersangka atas tragedi yang menghilangkan nyawa para suporter itu.
Beberapa pihak yang perlu ditetapkan tersangka, menurut Imam di antaranya manajemen Arema FC selaku penyelenggara pertandingan, beberapa personel pengamanan yang menembakkan gas air mata, serta manajemen PSSI selaku penanggung jawab persepakbolaan di Indonesia.
"Kami sebagai korban belum puas dengan beberapa tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah pihak tingkat tengah dalam jalannya pertandingan," katanya.
"Sedangkan pihak yang mengeksekusi gas air mata, serta penanggung jawab di tataran tinggi tidak ada satupun yang dijadikan tersangka. Ini ada apa?" ujarnya menambahkan.
Berita Terkait
-
Resmi Dilantik, Hariyono Jadi Rektor Universitas Negeri Malang
-
Usai 5 Kali Operasi, Korban Tragedi Kanjuruhan M Afrizal Perlu Belajar Jalan untuk Pemulihan
-
Sambo hingga Bjorka, 5 Rentetan Kasus Besar Paling Menyita Perhatian Publik Menjelang Akhir 2022
-
Setelah Dirawat 24 Hari, Bocah Pasien Korban Tragedi Kanjuruhan Dibolehkan Pulang
-
Bocah Korban Tragedi Kanjuruhan Boleh Pulang Usai Dirawat 24 Hari, 5 Kali Operasi dan Penanaman Kulit
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Dulu 17 Ribu, Kini Hanya 7 Ribu: Apa yang Membuat Warga Blitar Takut Punya Anak?
-
Karier Panjang Aiptu EW Anggota Polres Blitar Kota Hancur di Tangan Narkoba
-
Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan