Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi korban meninggal Tragedi Kanjuruhan. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc]

SuaraJatim.id - Permohonan autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan Malang akhirnya dikirim ke kepolisian republik Indonesia. Surat ini dikirim oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan.

Surat permohonan dikirimkan lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keluarga korban yang bersedia jenazah diautopsi adalah Devi Athok Yulfitri, ayah dari dua gadis korban tewas Tragedi Kanjuruhan.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat. Ia mengatakan polisi mengabarkan segera menjawab permintaan autopsi tersebut. Pihaknya dikejar waktu karena berkas perkara sudah masuk ke Kejaksaan.

"Kami sudah mengajukan melalui LPSK. Semoga segera ada jawaban dari pihak kepolisian terkait kepastian pelaksanaan otopsi ini," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Resmi Dilantik, Hariyono Jadi Rektor Universitas Negeri Malang

Sementara, keluarga yang menyatakan bersedia jasad korban diautopsi adalah Devi Athok Yulfitri, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Devi ini merupakan ayah dari Natasya (16) dan Nayla (13) yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). "Sementara ini yang bersedia dan yakin untuk otopsi masih mas Devi," tegas Imam.

Selain mengajukan autopsi, Imam juga berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Menkopolhukam sekaligus, berkaitan dengan rekomendasi penetapan pasal kepada para tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Menurut Imam, Tim Advokasi yang tergabung dalam Tatak, menilai penetapan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP kepada para tersangka kurang tepat. Namun, sebaliknya penembakan gas air mata yang diduga menjadi pemicu tewasnya 135 supporter Aremania ada unsur kesengajaan.

"Kami sudah sampaikan beberapa alasan di dalam surat yang kami kirim, dan kami meminta agar tersangka ditetapkan dengan pasal 338 tentang Pembunuhan," ujarnya.

Baca Juga: Usai 5 Kali Operasi, Korban Tragedi Kanjuruhan M Afrizal Perlu Belajar Jalan untuk Pemulihan

Surat-surat itu, menurut Imam sudah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait di Jakarta, melalui salah satu anggota tim Tatak, Haris Azhar.

"Melalui surat ini, kami berharap jaksa penuntut umum atau kopolisian menambah pasal 338 dalam berkas perkara, sebelum berkasnya P21," kata Imam menambahkan.

Terakhir, Imam juga menuntut agar kepolisian menambah jumlah tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan. Menurut Imam masih perlu ada beberapa pihak lagi yang perlu ditetapkan tersangka atas tragedi yang menghilangkan nyawa para suporter itu.

Beberapa pihak yang perlu ditetapkan tersangka, menurut Imam di antaranya manajemen Arema FC selaku penyelenggara pertandingan, beberapa personel pengamanan yang menembakkan gas air mata, serta manajemen PSSI selaku penanggung jawab persepakbolaan di Indonesia.

"Kami sebagai korban belum puas dengan beberapa tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah pihak tingkat tengah dalam jalannya pertandingan," katanya.

"Sedangkan pihak yang mengeksekusi gas air mata, serta penanggung jawab di tataran tinggi tidak ada satupun yang dijadikan tersangka. Ini ada apa?" ujarnya menambahkan.

Load More