SuaraJatim.id - Permohonan autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan Malang akhirnya dikirim ke kepolisian republik Indonesia. Surat ini dikirim oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan.
Surat permohonan dikirimkan lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keluarga korban yang bersedia jenazah diautopsi adalah Devi Athok Yulfitri, ayah dari dua gadis korban tewas Tragedi Kanjuruhan.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat. Ia mengatakan polisi mengabarkan segera menjawab permintaan autopsi tersebut. Pihaknya dikejar waktu karena berkas perkara sudah masuk ke Kejaksaan.
"Kami sudah mengajukan melalui LPSK. Semoga segera ada jawaban dari pihak kepolisian terkait kepastian pelaksanaan otopsi ini," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (26/10/2022).
Sementara, keluarga yang menyatakan bersedia jasad korban diautopsi adalah Devi Athok Yulfitri, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Devi ini merupakan ayah dari Natasya (16) dan Nayla (13) yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). "Sementara ini yang bersedia dan yakin untuk otopsi masih mas Devi," tegas Imam.
Selain mengajukan autopsi, Imam juga berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Menkopolhukam sekaligus, berkaitan dengan rekomendasi penetapan pasal kepada para tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Menurut Imam, Tim Advokasi yang tergabung dalam Tatak, menilai penetapan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP kepada para tersangka kurang tepat. Namun, sebaliknya penembakan gas air mata yang diduga menjadi pemicu tewasnya 135 supporter Aremania ada unsur kesengajaan.
"Kami sudah sampaikan beberapa alasan di dalam surat yang kami kirim, dan kami meminta agar tersangka ditetapkan dengan pasal 338 tentang Pembunuhan," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Hariyono Jadi Rektor Universitas Negeri Malang
Surat-surat itu, menurut Imam sudah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait di Jakarta, melalui salah satu anggota tim Tatak, Haris Azhar.
"Melalui surat ini, kami berharap jaksa penuntut umum atau kopolisian menambah pasal 338 dalam berkas perkara, sebelum berkasnya P21," kata Imam menambahkan.
Terakhir, Imam juga menuntut agar kepolisian menambah jumlah tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan. Menurut Imam masih perlu ada beberapa pihak lagi yang perlu ditetapkan tersangka atas tragedi yang menghilangkan nyawa para suporter itu.
Beberapa pihak yang perlu ditetapkan tersangka, menurut Imam di antaranya manajemen Arema FC selaku penyelenggara pertandingan, beberapa personel pengamanan yang menembakkan gas air mata, serta manajemen PSSI selaku penanggung jawab persepakbolaan di Indonesia.
"Kami sebagai korban belum puas dengan beberapa tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah pihak tingkat tengah dalam jalannya pertandingan," katanya.
"Sedangkan pihak yang mengeksekusi gas air mata, serta penanggung jawab di tataran tinggi tidak ada satupun yang dijadikan tersangka. Ini ada apa?" ujarnya menambahkan.
Berita Terkait
-
Resmi Dilantik, Hariyono Jadi Rektor Universitas Negeri Malang
-
Usai 5 Kali Operasi, Korban Tragedi Kanjuruhan M Afrizal Perlu Belajar Jalan untuk Pemulihan
-
Sambo hingga Bjorka, 5 Rentetan Kasus Besar Paling Menyita Perhatian Publik Menjelang Akhir 2022
-
Setelah Dirawat 24 Hari, Bocah Pasien Korban Tragedi Kanjuruhan Dibolehkan Pulang
-
Bocah Korban Tragedi Kanjuruhan Boleh Pulang Usai Dirawat 24 Hari, 5 Kali Operasi dan Penanaman Kulit
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Trauma Sidoarjo, Kementerian PU Sidak Pesantren Lirboyo Kediri! Apa Hasilnya?
-
DVI Ungkap Identitas 8 Korban Baru Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya!
-
5 Aktivitas Seru yang Bisa Anda Lakukan di Jatim Park
-
Laba Besar Dividen Menggiurkan: BRI Jadi Raja Deviden Indeks Tempo-IDNFinancials 52
-
Rahasia di Balik Tradisi Yasinan di Indonesia: Dari Ulama Syafii hingga Nusantara