Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 27 Oktober 2022 | 05:50 WIB
Medina Zein saat menjalani sidang Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJatim.id - Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membenarkan perihal peminjaman tahanan atas nama Medina Susani atau Medina Zein, yang saat ini diduga tersandung kasus penipuan penjualan tas Hermes.

Disampaikan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana dan Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian, setelah pihak Kejari menerima pelimpahan tahap 2 dari Polrestabes Surabaya.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tahap 2, tersangka dan barang bukti berkas atas nama Medina Susani alias Medina Zein dari penyidik Polrestabes Surabaya," ujar Putu Arya, Rabu (26/10/2022).

Dalam kesempatan ini, kasus yang menjerat Selebgram Medina Zein ini soal dugaan penipuan dengan menjual beberapa tas Hermes dengan harga yang bervariasi dari berbagai tipe.

Baca Juga: Jual Tas Bermerek Palsu Rp1,4 Miliar, Selebgram Medina Zein Segera Disidang

"Dapat kami sampaikan pada saat ini, perlindungan konsumen atau penipuan, serta penyerahan barang bukti disertakan di sini yaitu tas merek Hermes yang diduga palsu sejumlah 9 buah dari berbagai tipe," jelasnya.

Kejadian atau proses jual-beli tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2021, Medina Zein menawarkan 9 tas Hermes dengan berbagai tipe, pada Uci Flowdea yang saat itu, Uci berada di rumahnya Jalan Graha Famili Surabaya.

"Tersangka Medina Zein berawal dari sekitar Juli 2021 menawarkan tas merk Hermes pada korban yaitu Uci Flowdea di rumahnya di Surabaya, melalui aplikasi WhatsApp menawarkan sejumlah tas," katanya.

"Kemudian dari tawaran tersebut saksi korban ini tertarik untuk membeli, namun diperjalanan waktu, saksi korban ini melakukan pengecekan di Hermes internasional, dimana tas tersebut dinyatakan palsu," terangnya.

Hingga saat ini, Uci Flowdea mengalami kerugian hingga Rp. 1,3 Miliar dari tas-tas Hermes yang ditawarkan oleh Medina Zein.

Baca Juga: Kasus Penipuan Tas Mewah Berlanjut, Medina Zein Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak

"Kerugian yang dialami korban kurang lebih sekitar Rp. 1,3 Miliar," ucapnya.

Dari tahap 2 ini, Kepolisian dan Kejari Tanjung Perak Surabaya memberatkan Medina Zein dengan pasal yang disangkakan, pasal 62 ayat 1 junto pasal 9 ayat 1 huruf A Undang-undang nomor 8 1999, tentang perlindungan konsumen atau Pasal 378 Kitab UU hukum Pidana.

Dijebloskan ke Rutan Porong

Tersangka dugaan penipuan tas Hermes palsu, Medina Zein resmi "dipinjam" dari rutan kelas 1 Pondok Bambu Jakarta Timur, dititipkan di rutan Porong dalam semalam.

Disampaikan oleh Kasi Intel Putu Arya, setelah mereka sempat memeriksa Medina Zein di dalam ruang periksa Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

"Dari penyidik Polrestabes Surabaya, melakukan peminjaman tahanan dari Pondok Bambu Jakarta, karena yang bersangkutan ini masih ada penyelidikan dari Polda Metro Jaya untuk kasus yang lain," ujar Putu Arya.

Dalam hal ini, pihak Kejari Perak menjelaskan jika status penahanan Medina Zein masih dalam kasus lainnya.

"Jadi untuk kasus saat ini status penahanannya adalah dalam perkara lain, jadi untuk saat ini kami melanjutkan penahanannya di rutan Porong, yaitu rutan perempuan," ucapnya.

Penahanan Medina Zein di Rutan Porong hanya dalam waktu semalam. Karena waktu untuk pemeriksaan tidak memungkinkan jika dilakukan malam hari.

*Sekiranya, karena tidak memungkinkan dilanjutkan malam hari, jadi kami inapkan di rutan Porong 1 malam, mungkin besok bisa kembali ke rutan Pondok Bambu," ungkap Putu Arya.

Saat ditanya soal berlangsungnya sidang kasus yang menimpa Medina Zein, Putu Arya dan jajarannya masih menunggu situasi kedepannya.

"Untuk teknisnya masih kita lihat situasional, karena di Jakarta masih proses penyelidikan terhadap Medina Zein, tapi kami usahakan dengan maksimal," ungkapnya.

"Yang di Jakarta, pertama pencemaran nama baik dan ancaman, masih proses hukum banding dan belum inkrah, di Polda Metro Jaya ada perkara lain juga," katanya.

Load More