SuaraJatim.id - Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membenarkan perihal peminjaman tahanan atas nama Medina Susani atau Medina Zein, yang saat ini diduga tersandung kasus penipuan penjualan tas Hermes.
Disampaikan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana dan Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian, setelah pihak Kejari menerima pelimpahan tahap 2 dari Polrestabes Surabaya.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tahap 2, tersangka dan barang bukti berkas atas nama Medina Susani alias Medina Zein dari penyidik Polrestabes Surabaya," ujar Putu Arya, Rabu (26/10/2022).
Dalam kesempatan ini, kasus yang menjerat Selebgram Medina Zein ini soal dugaan penipuan dengan menjual beberapa tas Hermes dengan harga yang bervariasi dari berbagai tipe.
"Dapat kami sampaikan pada saat ini, perlindungan konsumen atau penipuan, serta penyerahan barang bukti disertakan di sini yaitu tas merek Hermes yang diduga palsu sejumlah 9 buah dari berbagai tipe," jelasnya.
Kejadian atau proses jual-beli tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2021, Medina Zein menawarkan 9 tas Hermes dengan berbagai tipe, pada Uci Flowdea yang saat itu, Uci berada di rumahnya Jalan Graha Famili Surabaya.
"Tersangka Medina Zein berawal dari sekitar Juli 2021 menawarkan tas merk Hermes pada korban yaitu Uci Flowdea di rumahnya di Surabaya, melalui aplikasi WhatsApp menawarkan sejumlah tas," katanya.
"Kemudian dari tawaran tersebut saksi korban ini tertarik untuk membeli, namun diperjalanan waktu, saksi korban ini melakukan pengecekan di Hermes internasional, dimana tas tersebut dinyatakan palsu," terangnya.
Hingga saat ini, Uci Flowdea mengalami kerugian hingga Rp. 1,3 Miliar dari tas-tas Hermes yang ditawarkan oleh Medina Zein.
Baca Juga: Jual Tas Bermerek Palsu Rp1,4 Miliar, Selebgram Medina Zein Segera Disidang
"Kerugian yang dialami korban kurang lebih sekitar Rp. 1,3 Miliar," ucapnya.
Dari tahap 2 ini, Kepolisian dan Kejari Tanjung Perak Surabaya memberatkan Medina Zein dengan pasal yang disangkakan, pasal 62 ayat 1 junto pasal 9 ayat 1 huruf A Undang-undang nomor 8 1999, tentang perlindungan konsumen atau Pasal 378 Kitab UU hukum Pidana.
Dijebloskan ke Rutan Porong
Tersangka dugaan penipuan tas Hermes palsu, Medina Zein resmi "dipinjam" dari rutan kelas 1 Pondok Bambu Jakarta Timur, dititipkan di rutan Porong dalam semalam.
Disampaikan oleh Kasi Intel Putu Arya, setelah mereka sempat memeriksa Medina Zein di dalam ruang periksa Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.
"Dari penyidik Polrestabes Surabaya, melakukan peminjaman tahanan dari Pondok Bambu Jakarta, karena yang bersangkutan ini masih ada penyelidikan dari Polda Metro Jaya untuk kasus yang lain," ujar Putu Arya.
Tag
Berita Terkait
-
Jual Tas Bermerek Palsu Rp1,4 Miliar, Selebgram Medina Zein Segera Disidang
-
Kasus Penipuan Tas Mewah Berlanjut, Medina Zein Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak
-
Baru Diputus 6 Bulan Penjara, Medina Zein Bakal Jalani Sidang Perkara Penipuan di Surabaya
-
Selebgram Medina Zein Dibawa ke Surabaya, Sudah Pakai Baju Tahanan Diperiksa Kejaksaan Negeri
-
Tak Tega Karena Punya Anak, Marissya Icha Cabut Tuntutan Laporan Palsu Medina Zein
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya
-
Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus
-
Jebol di Siang Bolong: Tahanan Narkoba Rutan Bangil Kabur Lompat Tembok
-
Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan
-
Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang