SuaraJatim.id - Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membenarkan perihal peminjaman tahanan atas nama Medina Susani atau Medina Zein, yang saat ini diduga tersandung kasus penipuan penjualan tas Hermes.
Disampaikan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana dan Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian, setelah pihak Kejari menerima pelimpahan tahap 2 dari Polrestabes Surabaya.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tahap 2, tersangka dan barang bukti berkas atas nama Medina Susani alias Medina Zein dari penyidik Polrestabes Surabaya," ujar Putu Arya, Rabu (26/10/2022).
Dalam kesempatan ini, kasus yang menjerat Selebgram Medina Zein ini soal dugaan penipuan dengan menjual beberapa tas Hermes dengan harga yang bervariasi dari berbagai tipe.
"Dapat kami sampaikan pada saat ini, perlindungan konsumen atau penipuan, serta penyerahan barang bukti disertakan di sini yaitu tas merek Hermes yang diduga palsu sejumlah 9 buah dari berbagai tipe," jelasnya.
Kejadian atau proses jual-beli tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2021, Medina Zein menawarkan 9 tas Hermes dengan berbagai tipe, pada Uci Flowdea yang saat itu, Uci berada di rumahnya Jalan Graha Famili Surabaya.
"Tersangka Medina Zein berawal dari sekitar Juli 2021 menawarkan tas merk Hermes pada korban yaitu Uci Flowdea di rumahnya di Surabaya, melalui aplikasi WhatsApp menawarkan sejumlah tas," katanya.
"Kemudian dari tawaran tersebut saksi korban ini tertarik untuk membeli, namun diperjalanan waktu, saksi korban ini melakukan pengecekan di Hermes internasional, dimana tas tersebut dinyatakan palsu," terangnya.
Hingga saat ini, Uci Flowdea mengalami kerugian hingga Rp. 1,3 Miliar dari tas-tas Hermes yang ditawarkan oleh Medina Zein.
Baca Juga: Jual Tas Bermerek Palsu Rp1,4 Miliar, Selebgram Medina Zein Segera Disidang
"Kerugian yang dialami korban kurang lebih sekitar Rp. 1,3 Miliar," ucapnya.
Dari tahap 2 ini, Kepolisian dan Kejari Tanjung Perak Surabaya memberatkan Medina Zein dengan pasal yang disangkakan, pasal 62 ayat 1 junto pasal 9 ayat 1 huruf A Undang-undang nomor 8 1999, tentang perlindungan konsumen atau Pasal 378 Kitab UU hukum Pidana.
Dijebloskan ke Rutan Porong
Tersangka dugaan penipuan tas Hermes palsu, Medina Zein resmi "dipinjam" dari rutan kelas 1 Pondok Bambu Jakarta Timur, dititipkan di rutan Porong dalam semalam.
Disampaikan oleh Kasi Intel Putu Arya, setelah mereka sempat memeriksa Medina Zein di dalam ruang periksa Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.
"Dari penyidik Polrestabes Surabaya, melakukan peminjaman tahanan dari Pondok Bambu Jakarta, karena yang bersangkutan ini masih ada penyelidikan dari Polda Metro Jaya untuk kasus yang lain," ujar Putu Arya.
Tag
Berita Terkait
-
Jual Tas Bermerek Palsu Rp1,4 Miliar, Selebgram Medina Zein Segera Disidang
-
Kasus Penipuan Tas Mewah Berlanjut, Medina Zein Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak
-
Baru Diputus 6 Bulan Penjara, Medina Zein Bakal Jalani Sidang Perkara Penipuan di Surabaya
-
Selebgram Medina Zein Dibawa ke Surabaya, Sudah Pakai Baju Tahanan Diperiksa Kejaksaan Negeri
-
Tak Tega Karena Punya Anak, Marissya Icha Cabut Tuntutan Laporan Palsu Medina Zein
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Retakan Tanah Raksasa Menganga di Madiun, Puluhan Warga Mengungsi
-
DPRD Jatim Sentil Skema Dana Pengganti TKD: Apa itu Maksudnya?
-
Mendesak Keadilan Pendidikan, DPRD Jatim Dorong Perlakuan Setara bagi Guru Madrasah
-
Saldo DANA Kaget Bikin Bahagia di Awal Pekan! Klaim 4 Link Ini, Berpeluang Cuan Rp299 Ribu!
-
Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek, 4 Meninggal Dunia