Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 27 Oktober 2022 | 05:50 WIB
Medina Zein saat menjalani sidang Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Dari tahap 2 ini, Kepolisian dan Kejari Tanjung Perak Surabaya memberatkan Medina Zein dengan pasal yang disangkakan, pasal 62 ayat 1 junto pasal 9 ayat 1 huruf A Undang-undang nomor 8 1999, tentang perlindungan konsumen atau Pasal 378 Kitab UU hukum Pidana.

Dijebloskan ke Rutan Porong

Tersangka dugaan penipuan tas Hermes palsu, Medina Zein resmi "dipinjam" dari rutan kelas 1 Pondok Bambu Jakarta Timur, dititipkan di rutan Porong dalam semalam.

Disampaikan oleh Kasi Intel Putu Arya, setelah mereka sempat memeriksa Medina Zein di dalam ruang periksa Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Jual Tas Bermerek Palsu Rp1,4 Miliar, Selebgram Medina Zein Segera Disidang

"Dari penyidik Polrestabes Surabaya, melakukan peminjaman tahanan dari Pondok Bambu Jakarta, karena yang bersangkutan ini masih ada penyelidikan dari Polda Metro Jaya untuk kasus yang lain," ujar Putu Arya.

Dalam hal ini, pihak Kejari Perak menjelaskan jika status penahanan Medina Zein masih dalam kasus lainnya.

"Jadi untuk kasus saat ini status penahanannya adalah dalam perkara lain, jadi untuk saat ini kami melanjutkan penahanannya di rutan Porong, yaitu rutan perempuan," ucapnya.

Penahanan Medina Zein di Rutan Porong hanya dalam waktu semalam. Karena waktu untuk pemeriksaan tidak memungkinkan jika dilakukan malam hari.

*Sekiranya, karena tidak memungkinkan dilanjutkan malam hari, jadi kami inapkan di rutan Porong 1 malam, mungkin besok bisa kembali ke rutan Pondok Bambu," ungkap Putu Arya.

Baca Juga: Kasus Penipuan Tas Mewah Berlanjut, Medina Zein Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak

Saat ditanya soal berlangsungnya sidang kasus yang menimpa Medina Zein, Putu Arya dan jajarannya masih menunggu situasi kedepannya.

Load More