Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 03 November 2022 | 20:05 WIB
Baliho Ganjar-Yenny Wahid di Tengah Kota Blitar [Foto: Beritajatim]

Selain itu langkah tersebut merupakan upaya mendidik tanggung jawab dari pengiklan terhadap perbuatan yang mereka lakukan, dimana hal itu tidak sesuai aturan yang berlaku di Kota Blitar.

Meski demikian Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Blitar memberikan batas waktu penurunan hingga hari Minggu tanggal 6 November 2022 mendatang. Jika sampai batas waktu baliho tersebut masih terpasang maka Pemkot Blitar akan menurunkannya sendiri.

"Pokoknya hari Minggu harus diturunin kalau tidak diturunkan nanti tak turunkan sendiri, tapi sejauh ini kita hormati keputusan dari pengiklan yang mau menurunkan balihonya," katanya menambahkan.

Sebelumnya Pemerintah Kota Blitar berencana akan menertibkan baliho Partai Solidaritas Indonesia yang terpasang di jalan Merdeka Kota Blitar itu. Namun setelah berkomunikasi dengan pihak pengiklan akhirnya Pemkot Blitar memberikan tenggang waktu untuk pengiklan melakukan pencopotan sendiri.

Baca Juga: Gaduh PSI Pasang Baliho Jumbo Ganjar-Yenny Wahid Capres Cawapres 2024 di Kandang Banteng

Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Blitar sendiri awalnya tidak mengetahui isi konten dari Baliho tersebut. Pihak pengiklan juga telah membayarkan pajak ke Pemkot Blitar juga tidak berkonsultasi terlebih dahulu tentang isi dari iklan yang akan dipasang.

Sehingga terjadi kesalah paham antara pihak pengiklan dengan Pemerintah Kota Blitar. Pemkot Blitar baru mengetahui adanya iklan dari Partai Solidaritas Indonesia setelah ada aduan masyarakat, dari situlah Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Blitar kemudian mulai berkomunikasi dan peringatan.

“Khusus kasus PSI ini itukan tidak ada komunikasi dengan kita karena ternyata berdasarkan info dari mereka itu antar pimpinan PSI dan pemilik papan iklan tidak ke admin sehingga tidak konsultasi dengan isi konten” ujar Heru E Purnomo.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Heru E Pramono menegaskan bahwa Baliho tersebut melanggar aturan Perwali Kota Blitar, karena baliho tersebut belum memiliki izin terkait isi konten.

Pihak Pemkot sendiri saat ini masih memberlakukan aturan baliho seperti iklan produk pada umumnya karena saat ini belum memasuki masa kampanye. Dimana setiap iklan harus berkonsultasi dulu ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP terkait isi konten.

Baca Juga: Kaget Diklakson Dari Belakang, Pemotor Kecelakaan Balitanya 3 Tahun Meninggal di Blitar

Pihak Pemerintah Kota Blitar juga tidak menutup diri dan mempersilahkan jika pihak pengiklan dan PSI mau mengajukan izin terkait isi konten.

Nantinya Pemkot Blitar akan berkonsultasi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Blitar untuk menentukan boleh atau tidak iklan itu dipasang.

Load More