Selain itu langkah tersebut merupakan upaya mendidik tanggung jawab dari pengiklan terhadap perbuatan yang mereka lakukan, dimana hal itu tidak sesuai aturan yang berlaku di Kota Blitar.
Meski demikian Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Blitar memberikan batas waktu penurunan hingga hari Minggu tanggal 6 November 2022 mendatang. Jika sampai batas waktu baliho tersebut masih terpasang maka Pemkot Blitar akan menurunkannya sendiri.
"Pokoknya hari Minggu harus diturunin kalau tidak diturunkan nanti tak turunkan sendiri, tapi sejauh ini kita hormati keputusan dari pengiklan yang mau menurunkan balihonya," katanya menambahkan.
Sebelumnya Pemerintah Kota Blitar berencana akan menertibkan baliho Partai Solidaritas Indonesia yang terpasang di jalan Merdeka Kota Blitar itu. Namun setelah berkomunikasi dengan pihak pengiklan akhirnya Pemkot Blitar memberikan tenggang waktu untuk pengiklan melakukan pencopotan sendiri.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Blitar sendiri awalnya tidak mengetahui isi konten dari Baliho tersebut. Pihak pengiklan juga telah membayarkan pajak ke Pemkot Blitar juga tidak berkonsultasi terlebih dahulu tentang isi dari iklan yang akan dipasang.
Sehingga terjadi kesalah paham antara pihak pengiklan dengan Pemerintah Kota Blitar. Pemkot Blitar baru mengetahui adanya iklan dari Partai Solidaritas Indonesia setelah ada aduan masyarakat, dari situlah Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Blitar kemudian mulai berkomunikasi dan peringatan.
“Khusus kasus PSI ini itukan tidak ada komunikasi dengan kita karena ternyata berdasarkan info dari mereka itu antar pimpinan PSI dan pemilik papan iklan tidak ke admin sehingga tidak konsultasi dengan isi konten” ujar Heru E Purnomo.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Heru E Pramono menegaskan bahwa Baliho tersebut melanggar aturan Perwali Kota Blitar, karena baliho tersebut belum memiliki izin terkait isi konten.
Pihak Pemkot sendiri saat ini masih memberlakukan aturan baliho seperti iklan produk pada umumnya karena saat ini belum memasuki masa kampanye. Dimana setiap iklan harus berkonsultasi dulu ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP terkait isi konten.
Baca Juga: Gaduh PSI Pasang Baliho Jumbo Ganjar-Yenny Wahid Capres Cawapres 2024 di Kandang Banteng
Pihak Pemerintah Kota Blitar juga tidak menutup diri dan mempersilahkan jika pihak pengiklan dan PSI mau mengajukan izin terkait isi konten.
Nantinya Pemkot Blitar akan berkonsultasi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Blitar untuk menentukan boleh atau tidak iklan itu dipasang.
Tag
Berita Terkait
-
Gaduh PSI Pasang Baliho Jumbo Ganjar-Yenny Wahid Capres Cawapres 2024 di Kandang Banteng
-
Kaget Diklakson Dari Belakang, Pemotor Kecelakaan Balitanya 3 Tahun Meninggal di Blitar
-
Gara-gara Tanah Bergerak, Puluhan Rumah Warga Blitar Rusak Retak-retak
-
Jalan Rusak 8 Kilometer di Blitar Tak Juga Diperbaiki, Warga Geram Tanami Pohon Pisang
-
Jalan Rusak Sepanjang 8 Kilometer Tak Kunjung Dilirik Pemkab Blitar, Warga Protes dengan Tanami Pohon Pisang
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan