Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 15 November 2022 | 22:29 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Kasus pemerkosaan gadis 13 tahun di Sampang Madura Provinsi Jawa Timur ( Jatim ) terus diusut kepolisian setempat. Tiga tersangka telah dijebloskan ke penjara.

Pelaku sendiri sebanyak sembilan orang. Saat ini polisi masih memburu enam tersangka lainnya. Ironisnya, rata-rata para pelaku ini masih berusia remaja. Bahkan bisa dibilang mereka masih pelajar.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap ini masing-masing berinisial F (17), kemudian disusul rekannya bersinial SR (17) dan terbaru yakni inisial FM (18). Mereka semua warga Kecamatan Robatal.

Seperti dijelaskan Kapala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sampang AKP Irwan Nugraha melalui Kanit PPA Satreskrim Aiptu Riza Hadi Purnomo, satu persatu pelaku pemerkosaan berhasil diamankan.

Baca Juga: Heboh Video Mesum Siswi SMK Batik Hijau di Sampang, Warganet: Makin Hancur Wajah Pendidikan

Tersangka terakhir diamankan berinisial FM merupakan salah satu pelaku utama dari sembilan pelaku dugaan pemerkosaan bergilir di salah satu kos-kosan yang ada di Kabupaten Pamekasan.

"Sisanya masih ada enam pelaku lainnya dan statusnya buron," kata Irwan Nugraha seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (15/11/2022).

Masih kata Pur, FM ditetapkan sebagai tersangka karena sebelum kejadian bertemu dengan pelaku lainnya di GOR Pujasera Sampang, namun sebelumnya ditelepon tersangka inisial FH yang saat ini masih buron.

"FM sempat merayu korban tapi menolak, kemudian mereka bersama-sama berangkat menuju lokasi persetubuhan," ujarnya menambahkan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pemuda inisial F (17) diamankan oleh petugas Polres Sampang, di salah satu rumah kerabatnya di wilayah Surabaya, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Giliran Sampang Digegerkan Video Mesum Cewek Batik Hijau Siswi SMK

Pemuda inisial F ini, ditangkap karena telah melakukan dugaan tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (13) warga Robatal, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, yang terjadi Oktober 2022.

"F ditangkap di daerah Surabaya oleh tim buru sergap," kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Kamis (3/11/2022).

Arman menjelaskan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Sabtu 22 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 WIB lalu. Bermula dari perkenalan melalui media sosial F mengajak korban untuk keluar rumah lalu berkeliling kota Pamekasan dan berakhir di salah satu rumah kost.

Sesampainya di TKP, ternyata di dalam kost tersebut sudah ada temennya yang menunggu, Hingga peristiwa dugaan pemerkosaan kepada korban dilakukan oleh 9 orang tersangka dengan peran berbeda. Sebab, ada yang memegangi korban ada juga yang menyetubuhi gadis di bawah umur itu.

"Setelah menjemput tersangka, korban dibawa keliling kota Pamekasan dan berhenti di satu tempat kost. Kemudian, tersangka dan temennya sudah menunggu untuk melakukan perbuatan dugaan pemerkosaan tersebut," katanya.

Load More