SuaraJatim.id - Aparat Polres Probolinggo, Jawa Timur menangkap empat pelaku penimbun bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis solar dengan total barang bukti sebanyak 31.000 liter solar.
"Kami mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam penimbunan BBM bersubsidi," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam siaran pers, Sabtu (19/11/2022).
Menurutnya, BBM jenis solar tersebut ditimbun di daerah Sumber Taman, Kota Probolinggo dengan menggunakan 31 buah kotak plastik dilapisi besi berukuran 1,2 meter × 1 meter x 1 meter.
"Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka di antaranya B (45), warga Sumberasih, Probolinggo yang berperan sebagai sopir truk yang tangkinya telah dimodifikasi," ujarnya.
Kemudian tersangka AR (45), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo berperan sebagai kernet truk, dan selanjutnya SW (50), warga Tongas, Probolinggo berperan sebagai pemilik modal dalam penimbunan BBM, dan VAP (35), warga Wonoasih, Kota Probolinggo berperan sebagai penyedia tempat penimbunan BBM.
"Pengungkapan kasus itu bermula ketika anggota Polsek Dringuo tengah melaksanakan patroli rutin siang hari di salah satu SPBU di kabupaten setempat," katanya.
Tidak berselang lama datang sebuah truk warna kuning Nopol N 8214 UR yang dikemudikan B dan AR hendak mengisi BBM jenis solar, namun karena stok BBM kosong maka keduanya meninggalkan SPBU Shinto lalu mengarah ke timur dan berhenti di pinggir jalan.
"Karena gerak-gerik sopir dan kernet truk mencurigakan, maka petugas kemudian mendatangi dan menanyakan kepada keduanya terkait barang apa yang diangkut di dalam bak truk," tuturnya.
Saat ditanya petugas, ujar dia, para pelaku penimbun BBM itu mengatakan bahwa mereka mengangkut ikan, namun petugas melakukan pemeriksaan dan didapatkan dua kotak plastik terisi BBM jenis solar sebanyak 900 liter.
Baca Juga: Laporan Tragedi Kanjuruhan Tidak Jelas, Bareskrim Polri Janji Minggu Depan
"BBM tersebut berasal dari tangki truk yang telah dimodifikasi dengan cara disedot melalui Sanyo saat truk usai melakukan pengisian BBM di SPBU," katanya.
Hasil keterangan dari sopir dan kernet tersebut bahwa keduanya melakukan penimbunan BBM dengan dana dari tersangka SW, dan selanjutnya disimpan oleh tersangka VAP di Sumber Taman, Kota Probolinggo.
"Empat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar