Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 21 November 2022 | 20:00 WIB
Khalifah Umar bin Khattab yang diperankan Samer Ismail dalam serial Omar. (imdb.com)

SuaraJatim.id - Siang tadi gempa bumi dengan kekuatan 5.6 skara richter mengguncang Sukabumi Jawa Barat, Senin (21/11/2022). Ratusan rumah rusak sedang hingga berat.

Korban meninggal bahkan tercatat hingga mencapai belasan orang sementara ini. Gempa ini terasa hingga beberapa daerah di sekitarnya. Video-video gempa banyak beredar di kalangan masyarakat.

Dalam keterangan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), gempa ini juga terasa hingga sejumlah daerah, misalnya sampai ke Kabupaten Cianjur yang berjarak sekitar 10 kilometer, kemudian Kota Sukabumi, Kota Bogor, Bandung hingga Jakarta.

Gempa terjadi pukul 13:21 WIB. Untuk pusat gempa sendiri berada di 6.84 Lintang Selatan dan 107.05 Bujur Timur. Gempar berada di kedalaman 10 kilometer.

Baca Juga: Korban Tewas Akibat Gempa Cianjur Jadi 56 Orang, Berikut Rinciannya

Lalu bagaiman Islam memandang bencana gempa ini, atau setidaknya adakah standar menyelamatkan diri dari gempa bumi di masa sahabat? Ternyata memang ada. Ini terutama di masa pemerintahan Khalifah Umar Bin Khattab.

Dikutip dari NU.or.id, di antara gempa bumi yang tercatat dalam sejarah Islam adalah gempa bumi yang menimpa kota Madinah pada masa khalifah Umar bin Al-Khattab RA. Setelah gempa berlalu beliau keluar dan berdiri di hadapan penduduk Madinah seraya berkata sebagai berikut ini.

Artinya, “Wahai penduduk Madinah, alangkah cepatnya apa yang kalian kerjakan. Demi Allah jika gempa itu kembali lagi niscaya aku akan keluar di antara kalian,” (Lihat Ibnu Baththal, Syarhu Shahihil Bukhari, Saudi Arabia, Maktabah Ar-Rusyd, cet ke-2, 1423 H, juz III, halaman 26).

Selanjutnya mengenai keluar rumah ketika terjadi gempa bumi. Bahwa sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa ketika ada gempa bumi dan kita berada di dalam gedung atau ruang maka keluar darinya menuju tanah yang lapang adalah keniscayaan. Ini adalah standar keamaan yang biasa diterapkan.

Namun persoalan ini menjadi menarik karena ditanyakan dari sudut pandangan hukum fikih, karena memang jarang sekali orang menanyakan soal hukum keluar rumah ketika terjadi gempa menurut para fuqaha.

Baca Juga: Begini Kondisi Porak Poranda Dalam Rumah Warga Pasca Gempa Cianjur Tadi Siang

Sepanjang penelusuran kami di dalam kitab-kitab fikih, terutama di kalangan Madzhab Syafi’i, terdapat penjelasan yang setidaknya kami anggap memadai dan mencukupi untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Load More