SuaraJatim.id - Selebgram Medina Zein segera menjalani persidangan kasus dugaan penipuan tas merek Hermes dengan kerugian korban mencapai Rp 1,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berkas perkara kasus tersebut, dengan korban Uci Flowdea, kini sudah diserahkan ke pengadilan. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu jadwal persidangan dari PN Surabaya.
Hal itu disampaikan Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana. Ia mengatakan, Medina Zein akan didudukan di kursi pesakitan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Surabaya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (29/11/2022).
Dalam perkara ini, lanjut Putu Arya, selebgram Medina Zein didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Atau Kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan," lanjutnya.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya Dijelaskan, Rabu 28 Juli 2021 Terdakwa Medina Susiani alias Medina Zein mengetahui kalau korbannya, Uci Flowedea menggemari koleksi tas merek Internasional.
Muncullah niat Terdakwa mengambil keuntungan dengan menawarkan sejumlah tas wanita dengan brand luar negeri kepada korban Uci Flowedea dengan mengatakan bahwa tas tersebut asli.
Memancing supaya korban Uci Flowedea tertarik, terdakwa melalui aplikasi WhatApp (WA) menawarkan beberapa koleksi tas merek Hermes pada korban Uci Flowedea sembari mengatakan bahwa tas tersebut adalah produk asli atau otentik dari Hermes.
Termakan dengan bualan terdakwa, tanggal 31 Juli 2021 korban Uci Flowedea membeli 3 buah tas Hermes dari Terdakwa dengan harga penawaran Rp 400 juta dengan cara membayar uang muka lebih dulu sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga: Bawa Bukti Penting Buat Penyidik, Uya Kuya Tutup Pintu Damai Untuk Medina Zein
Terdakwa Juga mengatakan bahwa 3 tas tersebut akan Terdakwa kirim ke rumah korban Uci Flowdea di Graha Family Blok N-167, Mutiara Golf, Surabaya setelah pembayaran uang muka.
Awalnya sempat terjadi penolakan dari korban Uci Flowedea terkait permintaan uang muka Rp 100 Juta yang diminta oleh terdakwa. Takut misinya gagal, terdakwa pun menurunkan jumlah uang mukanya menjadi Rp 50 Juta dengan catatan dibayar melalui transfer ke Rekening Bank BCA atas nama Ruda Mimbi.
Tanggal 2 Agustus 2021, berdasarkan bukti rekening koran Bank BCAnya, korban Uci Flowedea mengirimkan uang Rp 410 juta melalui transfer ke rekening BCA atas nama Ruda Mimbi, BCA atasnma Medina Global Indonesia dan kepada rekening BCA atasnama Terdakwa sendiri.
Usai menerima pembayaran, Terdakwa menyuruh Firda Nurani Nabani mengantar 3 buah tas dengan merk Hermes ke rumah korban dan tanggal 01 Agustus 2021 pukul 07.11 WIB dan diterima korban Uci Flowdea.
Setelah 3 tas diperiksa, korban Uci Flowdea menemukan ketidaksesuaian pada kondisi tas yang tidak baik dan berniat membatalkan pembelian 3 buah tasnya.
Terdakwa pun tidak keberatan atas pembatalan tersebut, dengan kembali menawarkan 4 buah tas dengan merek Hermes pada korban Uci Flowdea dengan harga penawaran Rp 1.295 Miliar, sambil mengatakan bahwa 4 buah tas tersebut adalah asli atau otentik.
Tag
Berita Terkait
-
Bawa Bukti Penting Buat Penyidik, Uya Kuya Tutup Pintu Damai Untuk Medina Zein
-
Uya Kuya Sebut Denise Chariesta Nyaris Mati di Amerika: Siapa yang Nyelamatin Lo?
-
Dua Kasus Baru Selesai, Medina Zein Siap-Siap Hadapi Perkara Lagi dengan Pelapor Uya Kuya
-
Selain Jessica Iskandar, Ini Deretan Artis yang Ditipu Rekan Bisnis: Nama Raffi Ahmad Sempat Terseret
-
Terkait Pelimpahan Medina Zein ke Surabaya, Pihak Kejari Tanjung Perak Beri Keterangan: Kami Lanjutkan Penahanan Satu Malam
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
BRI Siapkan Rp55 Triliun untuk KPR Subsidi, Cek Syarat Pengajuannya di Sini!
-
Dana TKD Dipotong, DPRD Jatim Beberkan Dampaknya
-
DPRD Jatim Soroti Kerugian PT Kasa Husada Wira Jatim: Evaluasi!
-
Batik Tak Lagi Kuno! UMKM Ini Buktikan Bisa Stylish & Kekinian
-
Paling Baru, DANA Kaget Rp 355 Ribu Aktif, Segera Buka Amplopnya Dan Klaim