SuaraJatim.id - Selebgram Medina Zein segera menjalani persidangan kasus dugaan penipuan tas merek Hermes dengan kerugian korban mencapai Rp 1,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berkas perkara kasus tersebut, dengan korban Uci Flowdea, kini sudah diserahkan ke pengadilan. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu jadwal persidangan dari PN Surabaya.
Hal itu disampaikan Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana. Ia mengatakan, Medina Zein akan didudukan di kursi pesakitan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Surabaya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Bawa Bukti Penting Buat Penyidik, Uya Kuya Tutup Pintu Damai Untuk Medina Zein
Dalam perkara ini, lanjut Putu Arya, selebgram Medina Zein didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Atau Kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan," lanjutnya.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya Dijelaskan, Rabu 28 Juli 2021 Terdakwa Medina Susiani alias Medina Zein mengetahui kalau korbannya, Uci Flowedea menggemari koleksi tas merek Internasional.
Muncullah niat Terdakwa mengambil keuntungan dengan menawarkan sejumlah tas wanita dengan brand luar negeri kepada korban Uci Flowedea dengan mengatakan bahwa tas tersebut asli.
Memancing supaya korban Uci Flowedea tertarik, terdakwa melalui aplikasi WhatApp (WA) menawarkan beberapa koleksi tas merek Hermes pada korban Uci Flowedea sembari mengatakan bahwa tas tersebut adalah produk asli atau otentik dari Hermes.
Termakan dengan bualan terdakwa, tanggal 31 Juli 2021 korban Uci Flowedea membeli 3 buah tas Hermes dari Terdakwa dengan harga penawaran Rp 400 juta dengan cara membayar uang muka lebih dulu sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga: Uya Kuya Sebut Denise Chariesta Nyaris Mati di Amerika: Siapa yang Nyelamatin Lo?
Terdakwa Juga mengatakan bahwa 3 tas tersebut akan Terdakwa kirim ke rumah korban Uci Flowdea di Graha Family Blok N-167, Mutiara Golf, Surabaya setelah pembayaran uang muka.
Awalnya sempat terjadi penolakan dari korban Uci Flowedea terkait permintaan uang muka Rp 100 Juta yang diminta oleh terdakwa. Takut misinya gagal, terdakwa pun menurunkan jumlah uang mukanya menjadi Rp 50 Juta dengan catatan dibayar melalui transfer ke Rekening Bank BCA atas nama Ruda Mimbi.
Tanggal 2 Agustus 2021, berdasarkan bukti rekening koran Bank BCAnya, korban Uci Flowedea mengirimkan uang Rp 410 juta melalui transfer ke rekening BCA atas nama Ruda Mimbi, BCA atasnma Medina Global Indonesia dan kepada rekening BCA atasnama Terdakwa sendiri.
Usai menerima pembayaran, Terdakwa menyuruh Firda Nurani Nabani mengantar 3 buah tas dengan merk Hermes ke rumah korban dan tanggal 01 Agustus 2021 pukul 07.11 WIB dan diterima korban Uci Flowdea.
Setelah 3 tas diperiksa, korban Uci Flowdea menemukan ketidaksesuaian pada kondisi tas yang tidak baik dan berniat membatalkan pembelian 3 buah tasnya.
Terdakwa pun tidak keberatan atas pembatalan tersebut, dengan kembali menawarkan 4 buah tas dengan merek Hermes pada korban Uci Flowdea dengan harga penawaran Rp 1.295 Miliar, sambil mengatakan bahwa 4 buah tas tersebut adalah asli atau otentik.
Kamis 5 Agustus 2021 pukul 09.57 WIB, Firda Nurani Nabani kembali mendatangi rumah korban Uci Flowdea untuk menyerahkan 4 buah tas merek Hermes.
Setelah 4 buah tas tersebut diperiksa dalam keadaan baik, korban Uci Flowdea merasa percaya dan pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 melakukan pembayaran secara transfer terhadap pembelian 4 buah tas tersebut dengan bukti pembayaran sesuai rekening koran sebesra Rp 765.250.000 ke BCA atasnama Hani Handayani, ke BCA atasnama Louis Effendi dan ke BCA milik terdakwa sendiri.
Merasa aksi kibul-kibulnya berhasil, tanggal 5 Agustis 2021 muncul lagi niat Terdakwa membohongi korban Uci Flowdea dengan menawarkan 6 buah tas dengan merek HERMES secara borongan dengan harga Rp 1,1 Miliar, dengan meminta uang muka sebesar Rp 100 Juta untuk ditransfer ke rekening Bank BCA atasnama Tandi Aswat Maulana.
Setelah memastikan uang tersebut telah Terdakwa terima, Terdakwa pada Sabtu 07 Agustus 2021 pukul 07.21 Wib kembali menyuruh Firda Nurani Nabani, mengantar 6 buah tas dengan merek Hermes tersebut ke rumah korban Uci Flowdea.
Namun, setelah diperiksa, korban Uci Flowdea menemukan fakta ketidaksesuaian antara 6 buah tas hermes yang Terdakwa tawarkan dengan tas hermes asli produksi Prancis.
Buntutnya, korban Uci Flowdea pun membatalkan seluruh pembelian tas Hermes dari Terdakwa. Tanggal 30 Nopember 2021, Jean-Claude Masson, selaku Penasehat Umum Anti Pemalsuan Hermes International membuat kesimpulan bahwa terhadap tas sebagaimana diperiksa dan ditunjukkan kepada Hermes Intenational adalah produk palsu.
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Bagaimana Nasib Usaha Travel dan Klinik Kecantikan Medina Zein?
-
Bebas Penjara, Medina Zein Tahan Rindu Bertemu Anak Demi Operasi dan Wajib Lapor
-
Takut Pulang ke Rumah Usai Bebas Penjara, Medina Zein Pilih Menginap di Hotel
-
Sempat Gugat Cerai, Medina Zein Ungkap Nasib Pernikahannya dengan Lukman Azhari
-
Sempat Gugat Lukman Azhari Saat Dipenjara, Apakah Medina Zein Cerai?
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya