Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 30 November 2022 | 13:25 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

Akibat perbuatannya, EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman pidananya 9 tahun penjara," katanya menambahkan.

Load More