SuaraJatim.id - Ahmad Hasan Muntolip (26) kader Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ditemukan tewas bersimbah darah. Mayatnya dibuang di tepi jurang Jalan Raya Pacet-Cangar, Mojokerto.
Belakangan terungkap, Hasan merupakan korban pembunuhan berencana. Pelakunya tak lain merupakan orang dekat Hasan. Mereka berjumlah 3 orang dan satu diantaranya merupakan perempuan. Kini ketiganya sudah diringkus pihak kepolisian.
Ketiga pelaku yakni kakak beradik yakni Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25) serta Muhammad Siro Juddin alias Udin (27) warga Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri. Sementara satu pelaku lain seorang perempuan bernama Anis Anjarwati alias AJR (27), yang juga warg Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
"Tersangka ada tiga orang, satu pelaku utama MNH alias Dayat selaku eksekutor (membunuh korban) dan dua tersangka lain turut membantu menyiapkan alat untuk menusuk dan sarana kendaraan," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, dalam konferensi pers, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Tenggak Penambah Stamina, Kakek Ini Tewas Usai Ngamar dengan Janda, Polisi : Kelelahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Kapolres, tiga pelaku memiliki peran masing-masing. Dayat merupakan otak sekaligus eksekutor pembunuhan Hasan. Sementara Udin menyiapkan alat dan membantu merencanakan membunuh korban.
Selain itu Udin juga menyiapkan dua kendaraan yaitu mobil Honda Brio warna kuning 1879 N kendaraan rental serta, mobil Mitsubshi Lancer warna putih B 1050 UP yang digunakan ketiga tersangka membuang mayat korban ke Pacet-Cangar.
Sedangkan Anis memiliki tugas untuk memastikan keberadaan korban. Ketika itu ia yang menghubungi Hasan dan mengajak korban untuk bertemu di Toko Jaya Gorden di Jalan Airlangga, Mojosari, sekira pukul 20.15 WIB malam tempat korban berkerja, pada Senin (21/11).
Di tempat itulah, kemudian korban dihabisi para pelaku. Usai dihabisi kemudian Udin membungkus mayat korban dengan kain sarung, tiga korden, tikar, serta mengikat mayat Hasan menggunakan tali rafia. Selanjutnya mayat Hasan dibuang di tepi jurang Sendi, pada Selasa (22/11) sekitar pukul 04.25 WIB.
"Dua tersangka lain MSJ alias Udin dan AJR turut membantu menyiapkan alat tusuk, dua mobil, mengawasi lokasi TKP saat kejadian dan membersihkan darah di lantai toko hingga membuang mayat korban" ucap Apip.
Baca Juga: 2 Jam Kencan Sama Janda, Kakek Asal Mojokerto Kelelahan Sampai Tak Bernapas
Sementara untuk motif pembunuhan sadis kader IPNU ini, disebut Kapolres lantaran persoalan piutang. Dua tersangka Dayat dan Udin yang merupakan saudara kandung itu menaruh dendam lantaran Hasan memiliki utang. Hasan disebut memiliki utang ke Dayat sebesar Rp 4,5 juta dan tersangka Udin sekitar Rp 2,5 juta.
"Tersangka MNH alias Dayat melakukan pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang-piutang. Korban meminjam uang kepada dua pelaku sekitar 6 bulan lalu," kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan Dayat dan Udin, kedua pelaku sudah beberapa kali menagih utang tersebut kepada Hasan. Akan tetapi, Hasan selalu ingkar janji dan tak segera membayar utang tersebut. Puncaknya, pelaku kesal lantaran korban memblokir nomor handphone kedua pelaku.
"Tersangka merasa kesal, WhatsApp diblokir oleh korban, sehingga pelaku merencanakan aksi pembunuhan ini. Tersangka dan pelaku merupakan teman sekolah," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 dan atau 356 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup maksimal 20 tahun.
"Dua hari sebelumnya sudah direncanakan dan alat ini juga sudah disiapkan, jadi karena yang bersangkutan susah dicari mencoba untuk menagih sehingga saat bertemu sudah disiapkan melakukan pembunuhan ini," kata Kapolres.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
-
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
-
Maju Calon Ketua PWI Mojokerto, Andy Yuwono: Semoga Konfercab Berjalan Adil dan Bermartabat
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak