SuaraJatim.id - Setelah menggeledah sejumlah ruangan gedung DPRD dan Pemprov Jatim, tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah sejumlah ruang di kantor Dinas PU Binamarga.
Penggeledahan di Dinas PU Binamarga ini dilakukan sejak siang hingga sore kemarin, Kamis (22/12/2022). Penggeledahan itu masih terkait kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam operasi kemarin itu, penyidik KPK juga disebut-sebut menyambangi kantor Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jatim, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jatim dan Dinsos Jatim.
Disampaikan Sekretaris Dinas PU Bina Marga Jatim Amir, KPK melakukan pemeriksaan di kantornya sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 16.00 sore. Penyidik bertanya soal kaitan dana hibah Sahat dengan Dinas PU Binamarga.
"KPK tadi pagi hingga sore berada di Dinas PU Bina Marga. Pak Kadis tadi ditanya-tanya perihal hibah Pak Sahat yang ada di Dinas PU Bina Marga Jatim," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Sementara itu, Kadis PU SDA Jatim sekaligus Plt Kepala DPRKPCK Jatim Baju Trihaksoro dan Kadinsos Jatim M Alwi belum menjawab konfirmasi dari beritajatim.com perihal kebenaran informasi penggeledahan KPK di kantornya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, pihaknya menduga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) menerima ijon mencapai Rp 5 miliar.
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.
Johanis memaparkan, untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Ini Harta Kekayaan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK
Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
"Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya Tersangka STPS," kata Johanis dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Menurutnya, Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu tersangka Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat).
KPK menduga ada kesepakatan antara tersangka Sahat dengan tersangka Abdul Hamid setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka Sahat juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan Tersangka Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen.
Johanis juga mengungkapkan, besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Sahat dan juga dikoordinir oleh Tersangka Abdul Hamid selaku koordinator Pokmas yaitu, tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar dan tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.
Berita Terkait
-
Ini Harta Kekayaan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK
-
Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar Lebih
-
Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim dan Dua Petinggi Lain
-
Klarifikasi Gubernur Khofifah Soal Temuan 3 Koper Dokumen di Ruang Kerjanya oleh Penyidik KPK
-
Di Target KPK? Gubernur Khofifah Terseret Suap Dana Hibah APBD Jatim, ada Temuan Uang Rp 1 Miliar
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gubernur Khofifah dan Kepala Kanwil BPN Jatim Serahkan 444 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov
-
Kecelakaan Tragis di Jombang, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Masjid
-
Gunung Semeru Erupsi 12 Kali dalam 6 Jam, Status Siaga Level III Masih Berlaku
-
Kronologi Lansia di Magetan Dicekik hingga Perhiasan Emasnya Dirampas, Pelaku Perempuan Juga!
-
Longsor Tutup Jalur TrenggalekPonorogo, Batu Raksasa Blokir Total Akses Lalu Lintas di Km 16