SuaraJatim.id - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar segera menjalani sidang praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Rencananya, sidang bakal digelar pada 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Blitar, mulai pukul 9 pagi hingga selesai. Kabar ini disampaikan Pengacarannya Joko Trisno.
Samanhudi Anwar sendiri akan dibantu oleh delapan kuasa hukumnya dalam sidang Praperadilan ini. "Mulai sidang Praperadilannya pada tanggal 14 Februari 2023 besok," kata Joko, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (10/02/23).
Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar pun optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini. Sejumlah materi pun telah dipersiapkan oleh tim kuasa hukum untuk membatalkan status Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar.
"Insyaallah Kami optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini, sejumlah materi sudah kami persiapkan," katanya.
Joko Trisno sendiri memastikan bahwa Samanhudi Anwar tidak akan hadir dalam sidang Praperadilan ini. Meski demikian pihak akan berusaha keras untuk memenangkan kliennya dalam sidang ini.
"Pak Samanhudi Anwar tidak akan hadir tapi kami akan berjuang sebagai kuasa hukumnya," kata Joko Trisno.
Sebelumnya pada Senin (30/01/23) tim kuasa hukum Samanhudi Anwar telah mengajukan Praperadilan di PN Blitar. Delapan orang kuasa hukum yang ditunjuk oleh Samanhudi Anwar membawa sejumlah berkas materi untuk mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar.
Permohonan Praperadilan tersebut pun diterima oleh Pengadilan Negeri Blitar, dan dijadwalkan sidang pada tanggal 14 Februari 2023 mendatang.
Baca Juga: Rekam Jejak Samanhudi Anwar, eks Wali Kota yang Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Langkah Praperadilan ini ditempuh Samanhudi Anwar untuk membatalkan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Menurut Tim Kuasa Hukum, Samanhudi Anwar menolak disebut terlibat dalam kasus perampokan dan penyekapan terhadap Wali Kota Blitar Santoso dan sang istri Fetty Wulandari.
"Masih sama langkah ini ditempuh untuk membatalkan status tersangka karena pak Samanhudi Anwar menolak tuduhan terlibat kasus itu," jelas Joko Trisno.
Adapun bahan materi praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Samanhudi Anwar adalah bahwa penetapan tersangka terlebih dahulu dilakukan Polda Jatim sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Blitar tersebut.
Perut kuasa hukum Hal tersebut bertentangan dengan aturan MK yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi.
Selama proses pemeriksaan sebagai tersangka kuasa hukum juga tidak ditunjukkan bukti-bukti yang dituduhkan Polda Jatim. Menurut kuasa hukum Samanhudi Anwar penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Blitar itu hanya berdasarkan keterangan pelaku M-J.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Samanhudi Anwar, eks Wali Kota yang Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
-
Polda Jatim Bakal Hadapi Perlawanan Samanhudi Lewat Praperadilan
-
Jadi Tersangka Kasus Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Ajukan Pra Peradilan
-
Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Dipamerkan Sebagai Otak Perampokan Rumah Dinas Santoso
-
5 Fakta Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Dalang dari Perampokan Rumah Dinas
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau
-
Dear Pengibar Bendera One Piece, Pemerintah Kirim Peringatan Keras: Ada Ancaman Pidana!
-
Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini
-
Bank Mandiri Jembatani Purna PMI Asal Malang Jadi Wirausahawan Lewat Program Bapak Asuh
-
BRI Ungkap Jurus Jitu Jadi Bank Terkuat di Indonesia