SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencekal empat anggota DPRD Jatim agar tidak ke luar negeri. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta kemarin, Selasa (07/04/2023).
Pencekalan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meskipun begitu, Fikri tidak menyebut siapa-siapa nama anggota DPRDD tersebut.
"Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," katanya dikutip dari ANTARA, Rabu (08/03/2023).
Meski demikian , Ali tidak menyebutkan siapa keempat anggota DPRD Provinsi Jatim tersebut dan kaitan mereka dalam kasus itu. Tindakan cegah tersebut berlaku selama enam bulan ke depan sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Dia mengatakan langkah cegah tersebut diperlukan agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah Indonesia dan bisa hadir serta memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS serta dua orang tersangka selaku pemberi suap, yakni Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Penetapan keempat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu malam, 14 Desember 2022.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah APBD Pemprov Jatim Disidang Hari Ini : Segini Tuntutannya
Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan AH dan IW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah APBD Pemprov Jatim Disidang Hari Ini : Segini Tuntutannya
-
BJTM Targetkan Laba Bersih 6 Persen Hingga Penyaluran Kredit 13 Persen Tahun Ini
-
Kedua Penyuap Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Diancam Hukuman Lima Tahun
-
Soal Perkara Suap Hibah APBD, KPK Cegah Empat Anggota DPRD Jatim Bepergian ke Luar Negeri
-
KPK Cegah 4 Anggota DPRD ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Paron Ngawi, Membusuk Tanpa Busana!