
Setelah penangkapan, masih kata Kusumo, petugas melakukan penggeledahan di rumah di David yang berada di Dusun Sono, Desa Sidokerto, Buduran, dan berhasil mengamankan Giant Flag dengan gambar Kepala Kera yang identik dengan lambang perguruan silat IKSPI, ditusuk oleh lambang trisula, yang identik dengan lambang perguruan silat Pagar Nusa.
"Dalam pemeriksaan, tersangka David mengakui dirinya sebagai admin akun instagram “@PAANKER_SDA“ yang mengupload atau merepost konten, berisi video dan gambar yang berisi tentang tampilan alat pel lantai di atas jaket Hodie bergambar “Logo IKSPI Kera Sakti” yang mana konten video dan gambar tersebut awalnya diupload oleh akun Instagram “PAANKER.Nganjuk”, yang selanjutnya menandai (men-Tag) akun @PAANKER_SDA. Selanjutnya tersangka melakukan unggahan ulang atau merepost," urainya mantan Kapolres Boyolali Jateng itu.
Selain itu tersangka David juga pernah mengupload gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo perguruan pencak silat “PAGAR NUSA” dengan kaos bertuliskan “PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti”.
Bahwa akun “@PAANKER.SDA” tersebut awalnya dibuat oleh tersangka David, pada tanggal 21 Maret 2023, selanjutnya David membagikan ID dan Password akun @PAANKER_SDA. Tujuannya adalah mengelola akun tersebut untuk penjualan kaos dengan gambar ujaran kebencian terhadap salah satu kelompok perguruan pencak silat (IKSPI Kera Sakti).
Baca Juga: Gaduh Curhatan Istri, Merasa Suaminya Dijebak Cepu Polisi
"Tersangka merupakan pihak ketiga yang ingin menimbulkan rasa kebencian atau mengadu domba antara perguruan pencak silat IKSPI Kera Sakti dengan Pagar Nusa," kata Kusumo.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo memaparkan bahwa tersangka David juga pernah mengupload gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo perguruan pencak silat Pagar Nusa dengan kaos bertuliskan “PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti”.
"Tersangka ini adalah anggota PSHT, dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UUD RI Nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Info Samsat Drive Thru Sidoarjo: Lokasi dan Jam Buka Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Sidoarjo
-
PSIM Yogyakarta Selangkah Lagi Promosi ke Liga 1 Musim Depan
-
Dukung Pertandingan Timnas U-20, Waskita Karya Selesaikan Renovasi Stadion Gelora Delta Sidoarjo Sesuai Standar FIFA
-
Hasil Timnas Indonesia U-20 vs Suriah: Garuda Muda Keok Tanpa Bisa Cetak Gol
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
-
5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Lancar Push Rank FF hingga MLBB
-
1 Persen Aset Danantara Bisa Buat RI Jadi Raja Bitcoin Global Sejajar AS dan China
Terkini
-
Serahkan Bantuan Sosial dan BKK Desa Rp 4,76 M, Gubernur Khofifah: untuk Masyarakat Ponorogo
-
Heboh Kades di Lamongan Diduga Selingkuh dengan Sekdes
-
Daftar Link DANA Kaget 15 Mei 2025, Lumayan untuk Belanja Mumpung Ada Promo Indomaret
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Budayawan Pejuang Peradaban, Tinjau Pembangunan Museum Reog Ponorogo
-
7 Tahun Berlalu, Kisah Penyintas Menghapus Memori Bom Bunuh Diri Mapolrestabes Surabaya