SuaraJatim.id - Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang melibatkan seluruh lembaga arsip seantero Nusantara, di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 22-23 Mei 2023.
Sekurangnya ada 1000 lembaga arsip saling berkoordinasi dan berkomunikasi dalam agenda Rakornas ANRI yang juga bertepatan dengan Hari Kearsipan ke-52 tersebut.
Rakornas dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, sekaligus dihadiri sejumlah tokoh Nasional hingga daerah, antara lain Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, Sekjen Kemendes PDTT, Taufik Madjid serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang, Dr. Connie Rahakundini
Turut hadir pula Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Adi Suryanto, Sekretaris Utama PPATK, Irjen Pol Albert TB Sianipar, Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono dan Sekretariat Utama BPOM, Rita Mahyona.
Menpan RB, Azwar Anas mengatakan jika digitalisasi arsip lambat laun menjadi penting untuk terus distribusi, untuk itu, pemerintah terus mensupport dan memberi dorongan, sebab arsip merupakan dokumen yang mampu menjadi dasar keberlanjutan pembangunan Negara.
"Maka digitalisasi arsip ini penting. Bagaimana setiap memori atau kejadian diarsipkan untuk menjadi memori baru untuk masa depan. Baik melalui foto, film, dan banyak lainnya," kata Anas.
"Perkembangan Banyuwangi sangat pesat, inovasinya juga banyak. Cocok dijadikan tempat berkumpulnya para komunitas kearsipan. Harapannya spirit berinovasi yang sudah dilakukan Banyuwangi bisa dicontoh dan disebarluaskan ke daerah lain. Termasuk dalam hal tata kelola kearsipannya," kata Imam Kepala ANRI, Imam Gunarto.
Berbagai rangkaian acara turut hadir memeriahkan Rakornas tersebut, seperti talkshow dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Dewan Penasihat Kearsipan Bidang Kemaritiman.
Selain itu, hadir juga presentasi best practice dari beberapa narasumber yang berasal dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Sumba Timur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang dipandu oleh Syamsudin Adlawi selaku moderator.
Baca Juga: 5 Pantai di Jawa Timur, Tawarkan Suasana yang Eksotis untuk Sekadar Healing
Hal-hal terkait evaluasi penyelenggaraan kearsipan yang telah dilakukan selama tahun 2022 juga dilakukan, Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan, Zita Asih Suprastiwi menyampaikan hal utama terkait kearsipan, antara lain Tertib Arsip, Transformasi Digital Kearsipan, dan Memori Kolektif Bangsa (MKB). Berdasarkan paparannya, Zita Asih Suprastiwi menyimpulkan evaluasi hasil pengawasan kearsipan dalam berbagai aspek.
“Hasil indeks pengelolaan arsip secara nasional tahun 2021 adalah 56,9 atau kategori CC. Sedangkan pada tahun 2022 adalah 61,13 atau kategori B,” ungkapnya saat memaparkan capaian indeks pengelolaan arsip yang meningkat daripada tahun sebelumnya. “Terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu sekalian, karena kinerja Bapak/Ibu akan sangat mempengaruhi kinerja penyelenggaraan kearsipan secara keseluruhan,” ujarnya.
Sementara itu dalam penutupan Rakornas ARNI, dihasilkan rumusan Rekomendasi Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kearsipan Tahun 2023. Direktur Kearsipan Daerah II ANRI, Suminarsih dan Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan selaku Ketua Asosiasi Kepala LKD, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha menyampaikan “Panca Cita” Rekomendasi Hasil Rakornas Kearsipan Tahun 2023. Rekomendasi tersebut terdiri dari lima poin yang diharapkan dapat ditindaklanjuti ke depannya. Poin-poin tersebut, antara lain:
Pertama, Kementerian Dalam Negeri harus mendukung penguatan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib di daerah khususnya dalam pendanaan dalam infrastruktur dan persentase besaran anggaran yang proporsional dengan tugas dan tanggung jawab.
Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota perlu melaksanakan percepatan impelemntasi Peraturan/Kebijakan yang ditetapkan oleh ANRI dan Kementerian Dalam Negeri terkait penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah.
Ketiga, Instansi Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota segera menyusun program dan melaksanakan menyelamatkan arsi peristiwa penting nasional, antara lain arsip penanganan COVID-19, arsip pertanahan, arsip pemilu, arsip pemilihan kepala daerah, arsip sejarah desa, arsip kemaritiman, dan arsip-arsip lainnya yang memiliki nilai strategis dalam membangun memori kolektif bangsa.
Berita Terkait
-
Kementan Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan dengan Predikat AA
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Tokoh Kepemimpinan Kearsipan
-
Pembantaian Dukun Santet 1998 dan Harapan Keluarga Korban
-
Throwback Crime Story: Dukun Santet di Banyuwangi jadi Target Pembunuhan
-
Ada Fakta Ilmiah, Berikut Analisa Medis Terkait Fenomena Gancet
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Detik-Detik Mobil APV Dihantam Batu Besar di Jalur PacitanPonorogo, Begini Nasib Pengemudi
-
Pekerja Migran Asal Lumajang Kubur Emas Rp 500 Juta di Kolong Ranjang, Apes Digondol Adik Kandung!
-
Berantas Tegas Premanisme, Polda Jatim: Negara Tidak Boleh Kalah!
-
Silaturahmi Ramadan BRI Dorong Jurnalisme Berkualitas, Donasi Rp250 Juta
-
3 Kali Hamili Pacar Berujung Aborsi, Pria di Surabaya Terancam Dipenjara 3 Tahun