SuaraJatim.id - Dua orang mantan narapidana masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) sebagai anggota DPRD Ngawi.
Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat membenarkan adanya dua mantan narapidana yang masih dalam DCS.
Dia menyampaikan, hal tersebut sah saja. Kedua mantan narapidana tersebut juga lolos secara administrasi. ”Mantan terpidana boleh mendaftar sebagai calon anggota DPRD, sesuai dg PKPU nomor 10 tahun 2023, pasal 11, dengan ketentuan sudah jeda 5 tahun," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Sabt (26/8/2023).
Ridho mengungkapkan, kedua caleg tersebut juga telah memenuhi persyaratan administrasi, yakni dengan memenuhi salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, juga ada surat keterangan dari lembaga permasyarakatan yang menjelaskan mengenai calon tersebut telah menjalani pidana penjara.
Sementara itu, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi mantan narapidana harus memuat latar belakangnya pernah menjadi terpidana, tindak pidananya dan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang. Syarat tersebut harus diumumkan di media sosial.
”Dua mantan napi ini bukan residivis. Yang satu merupakan mantan napi karena kasus pencurian dengan pemberatan kemudian yang satunya terlibat illegal logging atau melanggar UU Kehutanan,” kata Ridho.
Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Ngawi Agus Fathoni tidak masalah mantan narapidana menjadi caleg jika sesuai dengan regulasi.
”Kalau semua memang sudah sesuai regulasi sebenarnya tidak masalah karena mantan terpidana ini nyatanya diberi aturan ketika hendak nyaleg. Sehingga, kembali lagi pada hak pilih yakni masyarakat. Sehingga, mantan narapidana ini harus jujur pada masyarakat jika dia pernah menjalani hukuman penjara,” kata Atong, sapaan akrab kata Fathoni.
Baca Juga: Sosok Pria Ini Diduga Calon Suami Larissa Chou, Publik Tak Rela: Batalin Please!
Masyarakat dapat menilainya dengan kejujuran caleg tersebut. Sebab, bagaimanapun semua orang memiliki hak yang sama untuk dipilih.
”Ya masyarakat pun memiliki hak untuk menanyakan langsung pada siapa saja caleg yang berkampanye. Masyarakat harus jadi pemilih cerdas. Si calegnya nanti juga harus jujur apa adanya, apalagi jika sudah pernah menjalani hukuman,” pungkasnya.
Diketahui, dua manta narapidana yang masuk DCS DPRD Ngawi berasal dari dua partai, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Gunung Semeru Ditutup Total Usai Erupsi, Ratusan Pendaki Bertahan di Ranu Kumbolo!
-
Status Gunung Semeru Level Awas! Warga Diminta Jauhi Zona Berbahaya
-
Gunung Semeru Meletus, Kolom Abu Capai 2.000 Meter!
-
CEK FAKTA: Puan Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Benarkah?
-
Imigrasi Jawa Timur Luncurkan QR Code De Imej, Ini Manfaatnya