SuaraJatim.id - Dua orang mantan narapidana masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) sebagai anggota DPRD Ngawi.
Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat membenarkan adanya dua mantan narapidana yang masih dalam DCS.
Dia menyampaikan, hal tersebut sah saja. Kedua mantan narapidana tersebut juga lolos secara administrasi. ”Mantan terpidana boleh mendaftar sebagai calon anggota DPRD, sesuai dg PKPU nomor 10 tahun 2023, pasal 11, dengan ketentuan sudah jeda 5 tahun," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Sabt (26/8/2023).
Ridho mengungkapkan, kedua caleg tersebut juga telah memenuhi persyaratan administrasi, yakni dengan memenuhi salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, juga ada surat keterangan dari lembaga permasyarakatan yang menjelaskan mengenai calon tersebut telah menjalani pidana penjara.
Sementara itu, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi mantan narapidana harus memuat latar belakangnya pernah menjadi terpidana, tindak pidananya dan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang. Syarat tersebut harus diumumkan di media sosial.
”Dua mantan napi ini bukan residivis. Yang satu merupakan mantan napi karena kasus pencurian dengan pemberatan kemudian yang satunya terlibat illegal logging atau melanggar UU Kehutanan,” kata Ridho.
Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Ngawi Agus Fathoni tidak masalah mantan narapidana menjadi caleg jika sesuai dengan regulasi.
”Kalau semua memang sudah sesuai regulasi sebenarnya tidak masalah karena mantan terpidana ini nyatanya diberi aturan ketika hendak nyaleg. Sehingga, kembali lagi pada hak pilih yakni masyarakat. Sehingga, mantan narapidana ini harus jujur pada masyarakat jika dia pernah menjalani hukuman penjara,” kata Atong, sapaan akrab kata Fathoni.
Baca Juga: Sosok Pria Ini Diduga Calon Suami Larissa Chou, Publik Tak Rela: Batalin Please!
Masyarakat dapat menilainya dengan kejujuran caleg tersebut. Sebab, bagaimanapun semua orang memiliki hak yang sama untuk dipilih.
”Ya masyarakat pun memiliki hak untuk menanyakan langsung pada siapa saja caleg yang berkampanye. Masyarakat harus jadi pemilih cerdas. Si calegnya nanti juga harus jujur apa adanya, apalagi jika sudah pernah menjalani hukuman,” pungkasnya.
Diketahui, dua manta narapidana yang masuk DCS DPRD Ngawi berasal dari dua partai, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026