SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka, atas meninggalnya Dini Sera Afrianti, yang ternyata adalah pacarnya sendiri.
Perempuan asal Sukabumi ini tewas dengan beberapa luka lebam di beberapa tubuhnya, karena sebelum meninggal, korban juga sempat cekcok, ditendang bagian perut, dipukul dengan botol tequila oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur.
"Hari Rabu 2 Oktober 2023, pada 00.10, korban DSA dan GR disaksikan sekuriti pulang menuju lift, dan saat itu terjadi cekcok atau pertengkaran, keterangan saksi bahwa GR telah melakukan penendangan dengan kaki kanan korban DSA, hingga korban terjatuh sampai posisi terduduk," ujar Kombes Pol Pasma, Jumat (6/10/2023).
Tak hanya menendang, tersangka juga melakukan pemukulan di bagian kepala Dini dengan menggunakan botol tequila.
Pertengkaran keduanya masih berlanjut hingga di basemen parkiran, tempat Ronald Tannur memarkir mobil Inovanya.
"Sesampai di parkiran masih terjadi pertengkaran, korban keluar dari lift mendahului, sambil main hp di depan mobil Inova, merupakan milik dari GR, kemudian korban bersandar pintu sebelah kiri dengan posisi duduk, dan GR di posisi driver," terang Pasma.
Menurut keterangan dari Kepolisian, usai memeriksa tersangka, bahwa korban juga sempat terseret sejauh 5 meter hingga beberapa bagian tubuhnya terlindas oleh mobil Inova.
"Selanjutnya mobil dijalankan DR, dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban posisi terduduk sehingga mengakibatkan korban terlindas, sebagian tubuhnya, dan terseret sejauh kurang lebih 5 meter," ucap Pasma.
Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa sekuriti Lenmarc memberitahu jika ada orang yang terlindas, sehingga Ronald Tannur menghentikan laju mobilnya.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Kebenaran Ronald Tannur Punya Aset Fantastis Rp 11 Triliun
"Setelah sekuriti Lenmarc datang, GR menaikan tubuh korban ke dalam mobil Inova pada bagian belakang, dan dibawa ke apartemen, ini sesuai dengan CCTV," urai Pasma.
Meski begitu, tersangka sempat menaikan korban ke kursi roda, namun saat itu korban sudah lemas tak bergerak. Tersangka panik hingga memberikan bantuan pernapasan.
"Tersangka menaikan korban ke kursi roda. Dalam kondisi tersebut, saksi DR mencoba memberikan napas buatan dan sambil menekan-nekan badan DSA, namun tidak ada respon," ungkapnya.
"Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital, untuk dilakukan tindakan medis. Kemudian pada pukul 02.00 korban dinyatakan meninggal dunia sesuai dengan CCTV," imbuhnya.
Dengan adanya bukti-bukti dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur, yang juga putra dari Anggota DPR RI PKB, Edward Tannur ini, diberatkan dengan Pasal 351 ayat 3, pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal 11 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Bukan Sekadar Letusan Biasa: PVMBG Ungkap Rekaman Gempa Getaran Banjir Semeru yang Bikin Khawatir
-
Pilu Petani Lombok, Ladang Rusak Diterjang Awan Panas Semeru
-
Di Tengah Keriuhan, Relawan Kesehatan Jadi Penopang Pengungsian Erupsi Semeru
-
Cerita Lansia 90 Tahun Saat Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru
-
Aktivitas Gunung Semeru Belum Stabil, Awan Panas Masih Mengancam!