SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka, atas meninggalnya Dini Sera Afrianti, yang ternyata adalah pacarnya sendiri.
Perempuan asal Sukabumi ini tewas dengan beberapa luka lebam di beberapa tubuhnya, karena sebelum meninggal, korban juga sempat cekcok, ditendang bagian perut, dipukul dengan botol tequila oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur.
"Hari Rabu 2 Oktober 2023, pada 00.10, korban DSA dan GR disaksikan sekuriti pulang menuju lift, dan saat itu terjadi cekcok atau pertengkaran, keterangan saksi bahwa GR telah melakukan penendangan dengan kaki kanan korban DSA, hingga korban terjatuh sampai posisi terduduk," ujar Kombes Pol Pasma, Jumat (6/10/2023).
Tak hanya menendang, tersangka juga melakukan pemukulan di bagian kepala Dini dengan menggunakan botol tequila.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Kebenaran Ronald Tannur Punya Aset Fantastis Rp 11 Triliun
Pertengkaran keduanya masih berlanjut hingga di basemen parkiran, tempat Ronald Tannur memarkir mobil Inovanya.
"Sesampai di parkiran masih terjadi pertengkaran, korban keluar dari lift mendahului, sambil main hp di depan mobil Inova, merupakan milik dari GR, kemudian korban bersandar pintu sebelah kiri dengan posisi duduk, dan GR di posisi driver," terang Pasma.
Menurut keterangan dari Kepolisian, usai memeriksa tersangka, bahwa korban juga sempat terseret sejauh 5 meter hingga beberapa bagian tubuhnya terlindas oleh mobil Inova.
"Selanjutnya mobil dijalankan DR, dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban posisi terduduk sehingga mengakibatkan korban terlindas, sebagian tubuhnya, dan terseret sejauh kurang lebih 5 meter," ucap Pasma.
Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa sekuriti Lenmarc memberitahu jika ada orang yang terlindas, sehingga Ronald Tannur menghentikan laju mobilnya.
Baca Juga: Dianiaya Anak Anggota DPR Hingga Meninggal, Dini Alami Patah Tulang Rusuk Hingga Memar Bagian Paru
"Setelah sekuriti Lenmarc datang, GR menaikan tubuh korban ke dalam mobil Inova pada bagian belakang, dan dibawa ke apartemen, ini sesuai dengan CCTV," urai Pasma.
Meski begitu, tersangka sempat menaikan korban ke kursi roda, namun saat itu korban sudah lemas tak bergerak. Tersangka panik hingga memberikan bantuan pernapasan.
"Tersangka menaikan korban ke kursi roda. Dalam kondisi tersebut, saksi DR mencoba memberikan napas buatan dan sambil menekan-nekan badan DSA, namun tidak ada respon," ungkapnya.
"Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital, untuk dilakukan tindakan medis. Kemudian pada pukul 02.00 korban dinyatakan meninggal dunia sesuai dengan CCTV," imbuhnya.
Dengan adanya bukti-bukti dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur, yang juga putra dari Anggota DPR RI PKB, Edward Tannur ini, diberatkan dengan Pasal 351 ayat 3, pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal 11 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib