SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka, atas meninggalnya Dini Sera Afrianti, yang ternyata adalah pacarnya sendiri.
Perempuan asal Sukabumi ini tewas dengan beberapa luka lebam di beberapa tubuhnya, karena sebelum meninggal, korban juga sempat cekcok, ditendang bagian perut, dipukul dengan botol tequila oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur.
"Hari Rabu 2 Oktober 2023, pada 00.10, korban DSA dan GR disaksikan sekuriti pulang menuju lift, dan saat itu terjadi cekcok atau pertengkaran, keterangan saksi bahwa GR telah melakukan penendangan dengan kaki kanan korban DSA, hingga korban terjatuh sampai posisi terduduk," ujar Kombes Pol Pasma, Jumat (6/10/2023).
Tak hanya menendang, tersangka juga melakukan pemukulan di bagian kepala Dini dengan menggunakan botol tequila.
Pertengkaran keduanya masih berlanjut hingga di basemen parkiran, tempat Ronald Tannur memarkir mobil Inovanya.
"Sesampai di parkiran masih terjadi pertengkaran, korban keluar dari lift mendahului, sambil main hp di depan mobil Inova, merupakan milik dari GR, kemudian korban bersandar pintu sebelah kiri dengan posisi duduk, dan GR di posisi driver," terang Pasma.
Menurut keterangan dari Kepolisian, usai memeriksa tersangka, bahwa korban juga sempat terseret sejauh 5 meter hingga beberapa bagian tubuhnya terlindas oleh mobil Inova.
"Selanjutnya mobil dijalankan DR, dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban posisi terduduk sehingga mengakibatkan korban terlindas, sebagian tubuhnya, dan terseret sejauh kurang lebih 5 meter," ucap Pasma.
Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa sekuriti Lenmarc memberitahu jika ada orang yang terlindas, sehingga Ronald Tannur menghentikan laju mobilnya.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Kebenaran Ronald Tannur Punya Aset Fantastis Rp 11 Triliun
"Setelah sekuriti Lenmarc datang, GR menaikan tubuh korban ke dalam mobil Inova pada bagian belakang, dan dibawa ke apartemen, ini sesuai dengan CCTV," urai Pasma.
Meski begitu, tersangka sempat menaikan korban ke kursi roda, namun saat itu korban sudah lemas tak bergerak. Tersangka panik hingga memberikan bantuan pernapasan.
"Tersangka menaikan korban ke kursi roda. Dalam kondisi tersebut, saksi DR mencoba memberikan napas buatan dan sambil menekan-nekan badan DSA, namun tidak ada respon," ungkapnya.
"Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital, untuk dilakukan tindakan medis. Kemudian pada pukul 02.00 korban dinyatakan meninggal dunia sesuai dengan CCTV," imbuhnya.
Dengan adanya bukti-bukti dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur, yang juga putra dari Anggota DPR RI PKB, Edward Tannur ini, diberatkan dengan Pasal 351 ayat 3, pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal 11 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Jangan Sampai Ketipu, Cara Aman Klaim DANA Kaget Beserta Link Terbaru Sebesar Rp 219 Ribu
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi