SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka, atas meninggalnya Dini Sera Afrianti, yang ternyata adalah pacarnya sendiri.
Perempuan asal Sukabumi ini tewas dengan beberapa luka lebam di beberapa tubuhnya, karena sebelum meninggal, korban juga sempat cekcok, ditendang bagian perut, dipukul dengan botol tequila oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur.
"Hari Rabu 2 Oktober 2023, pada 00.10, korban DSA dan GR disaksikan sekuriti pulang menuju lift, dan saat itu terjadi cekcok atau pertengkaran, keterangan saksi bahwa GR telah melakukan penendangan dengan kaki kanan korban DSA, hingga korban terjatuh sampai posisi terduduk," ujar Kombes Pol Pasma, Jumat (6/10/2023).
Tak hanya menendang, tersangka juga melakukan pemukulan di bagian kepala Dini dengan menggunakan botol tequila.
Pertengkaran keduanya masih berlanjut hingga di basemen parkiran, tempat Ronald Tannur memarkir mobil Inovanya.
"Sesampai di parkiran masih terjadi pertengkaran, korban keluar dari lift mendahului, sambil main hp di depan mobil Inova, merupakan milik dari GR, kemudian korban bersandar pintu sebelah kiri dengan posisi duduk, dan GR di posisi driver," terang Pasma.
Menurut keterangan dari Kepolisian, usai memeriksa tersangka, bahwa korban juga sempat terseret sejauh 5 meter hingga beberapa bagian tubuhnya terlindas oleh mobil Inova.
"Selanjutnya mobil dijalankan DR, dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban posisi terduduk sehingga mengakibatkan korban terlindas, sebagian tubuhnya, dan terseret sejauh kurang lebih 5 meter," ucap Pasma.
Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa sekuriti Lenmarc memberitahu jika ada orang yang terlindas, sehingga Ronald Tannur menghentikan laju mobilnya.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Kebenaran Ronald Tannur Punya Aset Fantastis Rp 11 Triliun
"Setelah sekuriti Lenmarc datang, GR menaikan tubuh korban ke dalam mobil Inova pada bagian belakang, dan dibawa ke apartemen, ini sesuai dengan CCTV," urai Pasma.
Meski begitu, tersangka sempat menaikan korban ke kursi roda, namun saat itu korban sudah lemas tak bergerak. Tersangka panik hingga memberikan bantuan pernapasan.
"Tersangka menaikan korban ke kursi roda. Dalam kondisi tersebut, saksi DR mencoba memberikan napas buatan dan sambil menekan-nekan badan DSA, namun tidak ada respon," ungkapnya.
"Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital, untuk dilakukan tindakan medis. Kemudian pada pukul 02.00 korban dinyatakan meninggal dunia sesuai dengan CCTV," imbuhnya.
Dengan adanya bukti-bukti dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur, yang juga putra dari Anggota DPR RI PKB, Edward Tannur ini, diberatkan dengan Pasal 351 ayat 3, pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal 11 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Pagar Misterius Peninggalan Majapahit Ditemukan di Mojokerto
-
Terjebak di Antara Kobaran Daduk: Akhir Pilu Sang Petani Tua di Ladang Tebu Wonotirto Blitar
-
Maut di Balik Tradisi: Iduladha Berdarah Saat Balon Udara Meledak di Blitar
-
Sapi Jumbo Prabowo Ngamuk di Surabaya, Seruduk Bocah hingga Bikin Panik Warga!
-
Baru Turun dari Truk, Sapi Kurban Jumbo Milik Presiden Prabowo Bikin Tegang di Surabaya