SuaraJatim.id - Kasus kebakaran Bromo memasuki tahap baru. Polda Jatim telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Kamis (2/11/2023).
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa menyatakan, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap. Artinya, dalam waktu dekat segera disidangkan.
"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, perkara ini telah dinyatakan lengkap,” ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com.
David mengaku telah menerima penyerahan tersangka beserta dengan barang buktinya. Dia menyampaikan kasus tersebut sudah diberi nomor B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus dan atas nama tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), warga Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Kebakaran Landa Toko Material di Cilandak, 22 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
Andrie Wibowo didakwa melanggar dua peraturan perundang-undangan sekaligus, yakni Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yang mengatur tentang Kehutanan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tersangka juga didakwa telah melanggar Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kebakaran kawasan Bukit Teletubies Bromo pada 6 September 2023.
Kebakaran tersebut dipicu dari flare yang digunakan dalam kegiatan foto prewedding.
Polisi kemudian melakukan penyeledikan terkait kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tersebut.
Baca Juga: 55 Hektare Kawasan Gunung Rinjani Terbakar Sejak 31 Oktober
Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW) yang merupakan manajer Wedding Organizer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kebakaran itu menyebabkan kerugian yang sangat besar, mencapai 1.241,79 hektare, dengan estimasi kerugian sebesar Rp741 miliar," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus