SuaraJatim.id - Kasus kebakaran Bromo memasuki tahap baru. Polda Jatim telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Kamis (2/11/2023).
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa menyatakan, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap. Artinya, dalam waktu dekat segera disidangkan.
"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, perkara ini telah dinyatakan lengkap,” ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com.
David mengaku telah menerima penyerahan tersangka beserta dengan barang buktinya. Dia menyampaikan kasus tersebut sudah diberi nomor B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus dan atas nama tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), warga Kabupaten Lumajang.
Andrie Wibowo didakwa melanggar dua peraturan perundang-undangan sekaligus, yakni Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yang mengatur tentang Kehutanan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tersangka juga didakwa telah melanggar Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kebakaran kawasan Bukit Teletubies Bromo pada 6 September 2023.
Kebakaran tersebut dipicu dari flare yang digunakan dalam kegiatan foto prewedding.
Polisi kemudian melakukan penyeledikan terkait kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tersebut.
Baca Juga: Kebakaran Landa Toko Material di Cilandak, 22 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW) yang merupakan manajer Wedding Organizer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kebakaran itu menyebabkan kerugian yang sangat besar, mencapai 1.241,79 hektare, dengan estimasi kerugian sebesar Rp741 miliar," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar