SuaraJatim.id - Polresbates Surabaya menangkap seorang kakek bernama Suhari. Pria 67 tahun tersebut diamankan setelah menipu korbannya puluhan juta rupiah.
Modus yang digunakan pelaku dengan mengaku mempunyai gentong ajaib yang dapat menggandakan uang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korbannya berinisial IN, warga Bubutan, Surabaya melaporkan kasus dugaan penipuan.
Pelaku menjanjikan bisa melipatgandakan uang korban dari Rp64,5 juta menjadi Rp40 Miliar. Namun, setelah ditunggu pelaku justru menghilang.
Korban kemudian melaporkan kerjadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Petugas polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tiga orang diamankan di tempat yang berbeda.
Suhari dibantu dua rekannya berinisial SR (45) dan perempuan berinisial Dwi Sukesi (48) dalam menjalankan aksinya.
“Dua kami tangkap di kota Malang yaitu di Ngadirejo dan Kepanjen. Satu lagi kami amankan di Blitar tepatnya kecamatan Ponggok,” ujarnya dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (6/11/2023).
Polisi mengamankan sejumlah alat ritual seperti gentong, daun pisang dan kain kafan.
SR dan Dwi Sukesi inilah yang mengenalkan korban IN kepada Suhari. IN yang tergiur setuju menyanggupi setoran awal sebesar Rp4,5 juta untuk membeli alat-alat ritual.
Baca Juga: Profil dan Biodata Yan Victor: Bek Asing Baru Persebaya, Pernah Bela Timnas Brasil
Sebagai syarat, IN juga diminta untuk menyiapkan kamar kosong untuk ritual. Suhari sempat malancarkan aksinya di dalam kamar kosong tersebut. Gentong yang sebelumnya kosong terisi uang.
Aksi Suhari tersebut membuat IN makin percaya. Pelaku yang akrab disapa Mbah Suhari itupun lantas melakukan ritual kedua dengan meminta agar kamar tersebut dikunci dan tidak boleh ada yang masuk ke ruangan ritual.
Selain itu, pelaku juga meminta agar uang yang telah ditaruh di dalam gentong tidak dipakai sebelum genap 36 hari.
“Setelah 3 hari ritual, IN meminta uangnya karena ada kebutuhan mendesak. Oleh tersangka Suhari pun akhirnya diiyakan dengan sejumlah syarat,” kata Hendro.
Syarat yang dimaksud ialah membayar alat-alat ritual sebesar Rp10 juta dan minyak mistis seharga Rp5 juta untuk melakukan ritual kembali. Namun, setelah dibuka ternyata gentong tersebut kosong. IN yang melihat hal tersebut lantas marah besar. Suhari pun meminta waktu untuk bertapa ke kampung halamannya.
Pada Bulan Agustus 2023 Dwi Sukesi bertemu lagi dengan IN, dan bercerita jika baru saja menggandakan uang dan sukses setelah melengkapi persyaratan. Saat itu, IN bercerita bahwa ritualnya gagal.
Dwi Sukesi berupaya untuk meyakinkan korban bahwa uang harus disimpan dalam gentong selama 36 hari itu syarat mutlak.
IN yang penasaran kemudian menyerahkan uang Rp 45 juta. Dwi Sukesi juga meminta korban menyiapkan 5 kardus besar Gudang Garam dan ditaruh di tempat ritual bersama gentong ajaib pengganda uang.
Dwi Sukesi menyebut masing-masing kardus akan terisikan Rp9 Milyar dalam waktu 36 hari. Akan tetapi, janji tersebut tidak pernah teralisasikan. Kerdus tetap kosong.
“Korban lantas melaporkan kejadian penipuan ini ke Polrestabes Surabaya. Setelah kami selidiki kami amankan 3 orang itu,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
5 Fakta Bayi Dibuang di Halaman Rumah Warga Sumenep, Sang Ibu Pendarahan
-
Denada dan Ressa Tak Hadiri Sidang di PN Banyuwangi, Kuasa Hukum Ajukan Perbaikan Gugatan
-
Ironi Siswa Digendong Seberangi Sungai di Ponorogo, Jembatan Tak Kunjung Hadir!
-
Benarkah Kajari Blitar Diperiksa Kejati Jatim? Ini Penjelasannya
-
5 Fakta Guru Telanjangi 22 Siswa di Jember, KPAI Mengecam hingga Berpotensi Langgar Pidana