SuaraJatim.id - Polisi akhirnya menetapkan Santoso (73), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar sebagai tersangka atas pembunuhan istrinya bernama Sri Juanah.
Sebelumnya, Sri Juanah ditemukan tewas di sungai Dusun Talok Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada Senin (6/11/2023).
Belakangan diketahui pembunuhnya ialah suaminya yang bernama Santoso. Pelaku menganiaya istrinya menggunakan linggis kecil.
“Dipukul dengan menggunakan besi sebanyak dua kali pada bagian kepala korban. Kemudian dibuang ke sungai dekat mereka menggunakan arko,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (08/11/23).
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal menambahkan, pelaku dipicu rasa cemburu buta kepada korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia cemburu lantaran sang istri tepergok selingkuh dengan pria idaman lain di dalam rumah mereka. Rupanya itu menjadi dendam yang tidak bisa dihilangkan oleh Santoso.
Hingga akhirnya pada Senin (6/11/2023) pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok. Santoso yang diliputi amarah kemudian mengambil linggis. Korban yang selesai salat Subuh ke kamar mandi.
Begitu keluar langsung diserang oleh pelaku dengan memukul kepala korban menggunakan linggis.
“Pelaku cemburu sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut, kami juga telah meminta keterangan kepada tetangga sekitar mengenai hal tersebut,” katanya.
Baca Juga: Sudah Diikat, Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban Pembunuhan di Tol karena Ulah Istri
Korban yang mengalami pendarahan di bagian kepala kemudian dibuang ke sungai. “Pelaku kami tangkap di Kota Blitar, menurut pengakuannya pelaku memukul sebanyak 2 kali,” katanya.
Santoso di Mapolres Blitar mengaku kecewa dengan istrinya yang berada di dalam rumah bersama laki-laki lain. Padahal, usia laki-laki tersebut lebih tua.
Dendam itu semakin mencuat saat ia dicemooh oleh sang istri. “Saya pergoki laki-lakinya itu jauh lebih tua. Saya baru pulang dari kerja kemudian mendengar suara sepeda motor saya laki-laki itu langsung lari,” kata Santoso, pelaku KDRT.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
PDIP Jatim Bidik Rebut Kursi Gubernur 2029
-
Bus Eka Ludes Terbakar di Madiun, Penumpang Lari Selamatkan Diri
-
Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta
-
Dari Aceh ke Flores, Safrizal ZA Soroti Pentingnya Respons Cepat di Lokasi Bencana
-
Pasien Depresi di Gresik Dirudapaksa di Gubuk Sawah Berkedok Pengobatan Alternatif