SuaraJatim.id - Polisi akhirnya menetapkan Santoso (73), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar sebagai tersangka atas pembunuhan istrinya bernama Sri Juanah.
Sebelumnya, Sri Juanah ditemukan tewas di sungai Dusun Talok Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada Senin (6/11/2023).
Belakangan diketahui pembunuhnya ialah suaminya yang bernama Santoso. Pelaku menganiaya istrinya menggunakan linggis kecil.
“Dipukul dengan menggunakan besi sebanyak dua kali pada bagian kepala korban. Kemudian dibuang ke sungai dekat mereka menggunakan arko,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (08/11/23).
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal menambahkan, pelaku dipicu rasa cemburu buta kepada korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia cemburu lantaran sang istri tepergok selingkuh dengan pria idaman lain di dalam rumah mereka. Rupanya itu menjadi dendam yang tidak bisa dihilangkan oleh Santoso.
Hingga akhirnya pada Senin (6/11/2023) pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok. Santoso yang diliputi amarah kemudian mengambil linggis. Korban yang selesai salat Subuh ke kamar mandi.
Begitu keluar langsung diserang oleh pelaku dengan memukul kepala korban menggunakan linggis.
“Pelaku cemburu sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut, kami juga telah meminta keterangan kepada tetangga sekitar mengenai hal tersebut,” katanya.
Baca Juga: Sudah Diikat, Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban Pembunuhan di Tol karena Ulah Istri
Korban yang mengalami pendarahan di bagian kepala kemudian dibuang ke sungai. “Pelaku kami tangkap di Kota Blitar, menurut pengakuannya pelaku memukul sebanyak 2 kali,” katanya.
Santoso di Mapolres Blitar mengaku kecewa dengan istrinya yang berada di dalam rumah bersama laki-laki lain. Padahal, usia laki-laki tersebut lebih tua.
Dendam itu semakin mencuat saat ia dicemooh oleh sang istri. “Saya pergoki laki-lakinya itu jauh lebih tua. Saya baru pulang dari kerja kemudian mendengar suara sepeda motor saya laki-laki itu langsung lari,” kata Santoso, pelaku KDRT.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Paron Ngawi, Membusuk Tanpa Busana!
-
Update Kasus TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun, Bareskrim Geledah PT Suka Jadi Logam di Surabaya