SuaraJatim.id - Polisi akhirnya menetapkan Santoso (73), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar sebagai tersangka atas pembunuhan istrinya bernama Sri Juanah.
Sebelumnya, Sri Juanah ditemukan tewas di sungai Dusun Talok Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada Senin (6/11/2023).
Belakangan diketahui pembunuhnya ialah suaminya yang bernama Santoso. Pelaku menganiaya istrinya menggunakan linggis kecil.
“Dipukul dengan menggunakan besi sebanyak dua kali pada bagian kepala korban. Kemudian dibuang ke sungai dekat mereka menggunakan arko,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (08/11/23).
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal menambahkan, pelaku dipicu rasa cemburu buta kepada korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia cemburu lantaran sang istri tepergok selingkuh dengan pria idaman lain di dalam rumah mereka. Rupanya itu menjadi dendam yang tidak bisa dihilangkan oleh Santoso.
Hingga akhirnya pada Senin (6/11/2023) pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok. Santoso yang diliputi amarah kemudian mengambil linggis. Korban yang selesai salat Subuh ke kamar mandi.
Begitu keluar langsung diserang oleh pelaku dengan memukul kepala korban menggunakan linggis.
“Pelaku cemburu sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut, kami juga telah meminta keterangan kepada tetangga sekitar mengenai hal tersebut,” katanya.
Baca Juga: Sudah Diikat, Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban Pembunuhan di Tol karena Ulah Istri
Korban yang mengalami pendarahan di bagian kepala kemudian dibuang ke sungai. “Pelaku kami tangkap di Kota Blitar, menurut pengakuannya pelaku memukul sebanyak 2 kali,” katanya.
Santoso di Mapolres Blitar mengaku kecewa dengan istrinya yang berada di dalam rumah bersama laki-laki lain. Padahal, usia laki-laki tersebut lebih tua.
Dendam itu semakin mencuat saat ia dicemooh oleh sang istri. “Saya pergoki laki-lakinya itu jauh lebih tua. Saya baru pulang dari kerja kemudian mendengar suara sepeda motor saya laki-laki itu langsung lari,” kata Santoso, pelaku KDRT.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu