SuaraJatim.id - Polisi akhirnya menetapkan Santoso (73), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar sebagai tersangka atas pembunuhan istrinya bernama Sri Juanah.
Sebelumnya, Sri Juanah ditemukan tewas di sungai Dusun Talok Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada Senin (6/11/2023).
Belakangan diketahui pembunuhnya ialah suaminya yang bernama Santoso. Pelaku menganiaya istrinya menggunakan linggis kecil.
“Dipukul dengan menggunakan besi sebanyak dua kali pada bagian kepala korban. Kemudian dibuang ke sungai dekat mereka menggunakan arko,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (08/11/23).
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal menambahkan, pelaku dipicu rasa cemburu buta kepada korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia cemburu lantaran sang istri tepergok selingkuh dengan pria idaman lain di dalam rumah mereka. Rupanya itu menjadi dendam yang tidak bisa dihilangkan oleh Santoso.
Hingga akhirnya pada Senin (6/11/2023) pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok. Santoso yang diliputi amarah kemudian mengambil linggis. Korban yang selesai salat Subuh ke kamar mandi.
Begitu keluar langsung diserang oleh pelaku dengan memukul kepala korban menggunakan linggis.
“Pelaku cemburu sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut, kami juga telah meminta keterangan kepada tetangga sekitar mengenai hal tersebut,” katanya.
Baca Juga: Sudah Diikat, Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban Pembunuhan di Tol karena Ulah Istri
Korban yang mengalami pendarahan di bagian kepala kemudian dibuang ke sungai. “Pelaku kami tangkap di Kota Blitar, menurut pengakuannya pelaku memukul sebanyak 2 kali,” katanya.
Santoso di Mapolres Blitar mengaku kecewa dengan istrinya yang berada di dalam rumah bersama laki-laki lain. Padahal, usia laki-laki tersebut lebih tua.
Dendam itu semakin mencuat saat ia dicemooh oleh sang istri. “Saya pergoki laki-lakinya itu jauh lebih tua. Saya baru pulang dari kerja kemudian mendengar suara sepeda motor saya laki-laki itu langsung lari,” kata Santoso, pelaku KDRT.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
Terkini
-
Imigrasi Jawa Timur Luncurkan QR Code De Imej, Ini Manfaatnya
-
Cara Cek NIK KTP PKH 2025 Lewat Situs Resmi Kemensos, Jangan Sampai Ketinggalan!
-
CEK FAKTA: Hukuman Mati Koruptor Disahkan dan Pejabat Mundur, Benarkah?
-
Raih Penghargaan BKKBN, Gubernur Khofifah: Komitmen dan Konsistensi Turunkan Stunting di Jawa Timur
-
CEK FAKTA: Uang Redenominasi Terbaru BI Beredar, Asli atau Palsu?