SuaraJatim.id - Polres Pasuruan menangkap tersangka pembunuhan wanita dalam rumah di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku yang diketahui bernama Heru Purnomo (34) itu masih tetangga korban.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (7/11/2023) lalu sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Pelaku diduga sakit hati atas perkataan korban yang menagih utang. Tersangka Heru diketahui pernah berutang Rp4 juta kepada korban.
“Sebelumnya korban sempat mendatangi pelaku untuk menagih uang yang dipinjam kepada korban. Namun, pelaku masih belum bisa membayar dan korban mengucapkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Cemburu Buta, Ini Kronologi Lengkap Kakek di Blitar Tega Bunuh Istrinya
Bayu mengungkapkan, korban sempat mengatakan istri pelaku bisa menunaikan ibadah umrah namun tak dapat membayar utang.
Mendengar itu, pelaku terbakar amarah dan kemudian datang ke rumah korban dengan membawa pisau dapur.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan kemudian mengancam korban dengan sebilah pisau yang dibawanya. Kemudian pelaku menusukkan pisau kepada korban saat berada di dalam kamar. Korban mencoba melawan dan berlari ke kamar mandi,” katanya.
Pelaku sempat menusuk punggung korban dengan pisau hingga menembus di bagian dada depan di dalam kamar mandi. Tak hanya itu, terangka juga menenggelamkan kepala korban di dalam bak hingga korban kesusahan nafas.
Berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami tiga luka tusuk di tubuhnya. “Pelaku menusuk punggung korban sebanyak tiga kali tusuk," katanya.
Baca Juga: Perempuan di Gempol Pasuruan Ditemukan Tewas Penuh Luka, Polisi Periksa Rumah Korban
Setelah melukai korbannya, pelaku kemudian membawa kabur harta bendanya berupa empat buah cincin, ponsel korban, dan juga sepeda motor Honda Vario.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 dan 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Bayu telah mengamankan barang bukti pisau yang digunakan pelaku.
Berita Terkait
-
Air Terjun Kakek Bodo, Pesona Air Terjun dan Kolam Renang dalam Satu Lokasi
-
Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
-
Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi
-
Brutal! Pria di Kalideres Tewas Dibacok, Diduga karena Selingkuh dengan Istri Pelaku
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak