SuaraJatim.id - Polres Pasuruan menangkap tersangka pembunuhan wanita dalam rumah di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku yang diketahui bernama Heru Purnomo (34) itu masih tetangga korban.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (7/11/2023) lalu sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Pelaku diduga sakit hati atas perkataan korban yang menagih utang. Tersangka Heru diketahui pernah berutang Rp4 juta kepada korban.
“Sebelumnya korban sempat mendatangi pelaku untuk menagih uang yang dipinjam kepada korban. Namun, pelaku masih belum bisa membayar dan korban mengucapkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Cemburu Buta, Ini Kronologi Lengkap Kakek di Blitar Tega Bunuh Istrinya
Bayu mengungkapkan, korban sempat mengatakan istri pelaku bisa menunaikan ibadah umrah namun tak dapat membayar utang.
Mendengar itu, pelaku terbakar amarah dan kemudian datang ke rumah korban dengan membawa pisau dapur.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan kemudian mengancam korban dengan sebilah pisau yang dibawanya. Kemudian pelaku menusukkan pisau kepada korban saat berada di dalam kamar. Korban mencoba melawan dan berlari ke kamar mandi,” katanya.
Pelaku sempat menusuk punggung korban dengan pisau hingga menembus di bagian dada depan di dalam kamar mandi. Tak hanya itu, terangka juga menenggelamkan kepala korban di dalam bak hingga korban kesusahan nafas.
Berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami tiga luka tusuk di tubuhnya. “Pelaku menusuk punggung korban sebanyak tiga kali tusuk," katanya.
Baca Juga: Perempuan di Gempol Pasuruan Ditemukan Tewas Penuh Luka, Polisi Periksa Rumah Korban
Setelah melukai korbannya, pelaku kemudian membawa kabur harta bendanya berupa empat buah cincin, ponsel korban, dan juga sepeda motor Honda Vario.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 dan 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Bayu telah mengamankan barang bukti pisau yang digunakan pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Kabar Gembira! Tersedia 3 Link DANA Kaget, Klaim Sekarang dan Raih Saldo Hingga Rp249 Ribu!
-
Destinasi Jatim Diserbu Wisatawan Asing, Gubernur Khofifah: Dunia Mulai Melirik Pesona Lokal
-
5 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Batu untuk Liburan yang Nyaman
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional