SuaraJatim.id - Kelakuan empat remaja di Sidoarjo ini sungguh keterlaluan. Mereka tega mencabuli gadis 17 tahun usai dicekoki minuman keras (miras).
Tak berselang lama, keempatnya, yakni berinisial E (16) dan S (16) warga Kecamatan Buduran dan EAL (19) dan D (17) warga Kecamatan Sidoarjo diamankan polisi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi pencabulan tersebut terjadi di sebuah kamar kos di wilayahnya pada Sabtu (4/11/2023).
“Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur,” ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Dimintai Tolong, Pria Asal Sampang Ini Justru Cabuli Tengganya yang Masih 14 Tahun
Dia menjelaskan, pelaku ini awalnya berpesta miras di kamar kos salah satu pelaku. EAL kemudian meminta pelaku E untuk menngajak perempuan ke kosnya.
E lantas mengajak korban yang sudah dikenalnya sejak kecil dan merupakan teman satu kelas di SMA. “Setelah itu tersangka E dan EAI keluar kos untuk membeli miras jenis arak,” kata Kusumo.
Para pelaku ini mengajak korban untuk ikut pesta miras. Korban dipaksa ikut minum. Gadis 17 tahun tersebut akhirnya pusing.
Saat itulah para tersangka melancarkan aksi pencabulan. Korban kemudian muntah-muntah. Melihat itu, EAL lantas menyuruh pelaku lainnya untuk memandikannya. Namun, justru itulah mereka menyetubuhi korban.
“Awalnya E, saya lihat kok lama di kamar mandi, saya intip ternyata sedang berbuat itu. Akhirnya setelah itu saya dan terus bergiliran,” kata EAI.
Baca Juga: Oknum Guru di Pasuruan Dilaporkan Gegara Pamer Alat Kelamin ke Istri Orang
Setelah peristiwa tersebut, para pelaku mengantarkan korban pulang. EAL sempat menyuruh untuk ganti pakaian, akan tetapi korban menolaknya.
Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Penangkapan tersangka ini setelah korban melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Polisi menjerat pelaku dengan dengan pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Kraton Waterpark, Serunya Bermain Air di Tengah Hiruk Pikuk Kota Sidoarjo
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya
-
Cari Smartphone Samsung yang Terbaru? Ini Rekomendasinya
-
BRI Dukung Penuh OPPO Run 2024, Ada Diskon hingga Cashback Menarik
-
Kosongkan Tribun Utara, Suporter Persik Bentangkan Spanduk 'Kick Politik for Football'