SuaraJatim.id - Polisi menetapkan 8 orang tersangka kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro usai laga Gresik United vs Deltras FC, Minggu (19/11/2023).
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, awalnya sebanyak 15 orang diamankan terkait dengan kerusuhan tersebut.
"Kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka. 4 lainnya masih di bawah umur," katanya dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Selasa (21/11/2023).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperi potongan kayu. Selain itu, pihaknya juga melakukan visum terhadap korban, baik dari unsur sipil maupun aparat keamanan.
Baca Juga: Ricuh di Stadion Gelora Joko Samudro Jadi Catatan Buruk, Suporter Ultras Gresik Temui Polisi
Adhitya mengungkapkan, aksi pelaku berbeda-beda. Dua tersangka, yakni berinisial FJ dan JH melakukan pelemparan batu sebanyak satu kali.
Tersangka lain, yaitu MT menjadi aktor intelektual. Sementara itu, pelaku S mengajak suporter untuk melakukan aksi, dia juga dirijen Ultrasmania.
"Empat lainnya yang di bawah umur ini mereka juga ikut melempar batu," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kerusuhan tersebut terjadi kelompok suporter Gresik United. Kericuhan itu bermula dari aksi demo kepada manajemen.
Aksi demo tersebut kemudian berubah ricuh. Bentrokan dengan aparat keamanan tidak terelakkan. Sejumlah suporter melakukan pelemparan kepada polisi yang berjaga. Polisi sempat menembakan gas air mata ke suporter.
Baca Juga: Tembakan Gas Air Mata di Gresik Jadi Sorotan Media Asing: Tak Belajar dari Tragedi Kanjuruhan
"Setelah itu terjadi kericuhan yang meluas dari dengan cara melakukan pengrusakan fasilitas stadion dan melempari petugas dengan menggunakan batu dan kayu," terangnya.
Dari peristiwa itu, total ada 10 anggota polisi yang luka-luka, termasuk Kabag Operasional Polres Gresik Kompol Andria Diana. Juga 7 masyarakat sipil dari suporter Gresik United menjadi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat