SuaraJatim.id - Polres Madiun menangkap komplotan pencuri atau pembobol toko dan rumah. Salah satu pelaku yang diamankan merupakan seorang calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai politik di Kabupaten Madiun.
Caleg tersebut berinisial ADK (25), yang diketahui maju memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Madiun pada Pemilu 2024.
ADK diketahui merupakan warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun. "Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam. Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni Basir, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra dikutip dari Antara, Jumat (1/12/2023).
Selain ADK dan Basir, ada juga pelaku lain berinisial TB yang masih diburu. Polisi telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Magribi menjelaskan, komplotan pembobol toko dan rumah ini teridentifikasi usai melakukan aksinya di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa komplotan ini telah menjalankan aksinya di 18 toko dan rumah kosong dengan lokasi berbeda-beda.
Tidak hanya di Madiun, namun juga kota lain, seperti Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk dalam kurun waktu 2019 sampai 2023.
Polisi mengungkapkan, salah satu pelaku, yakni Basir diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2017. Tersangka ini pernah berusaha kabur saat ditangkap dulu, hingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.
Masing-masing pelaku memiliki perannya. Tersangka ADK selaku sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku TB sebagai eksekutor ke rumah atau toko.
Baca Juga: ART di Surabaya Curi Tas Berisi Uang Asing, Tertangkap Saat Kabur ke Trenggalek
"Aksi terakhir mereka di Desa Suluk di toko sembako milik korban Agung, kerugian mencapai Rp40 juta," katanya.
Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi mengamankan juga mobil yang dipakai untuk beraksi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Klaim Sekarang! 5 Link Resmi ShopeePay Sebar Saldo untuk Pengguna Aktif Hari Ini
-
BRI Siapkan Rp55 Triliun untuk KPR Subsidi, Cek Syarat Pengajuannya di Sini!
-
Dana TKD Dipotong, DPRD Jatim Beberkan Dampaknya
-
DPRD Jatim Soroti Kerugian PT Kasa Husada Wira Jatim: Evaluasi!
-
Batik Tak Lagi Kuno! UMKM Ini Buktikan Bisa Stylish & Kekinian