SuaraJatim.id - Polres Madiun menangkap komplotan pencuri atau pembobol toko dan rumah. Salah satu pelaku yang diamankan merupakan seorang calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai politik di Kabupaten Madiun.
Caleg tersebut berinisial ADK (25), yang diketahui maju memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Madiun pada Pemilu 2024.
ADK diketahui merupakan warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun. "Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam. Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni Basir, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra dikutip dari Antara, Jumat (1/12/2023).
Selain ADK dan Basir, ada juga pelaku lain berinisial TB yang masih diburu. Polisi telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: ART di Surabaya Curi Tas Berisi Uang Asing, Tertangkap Saat Kabur ke Trenggalek
Magribi menjelaskan, komplotan pembobol toko dan rumah ini teridentifikasi usai melakukan aksinya di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa komplotan ini telah menjalankan aksinya di 18 toko dan rumah kosong dengan lokasi berbeda-beda.
Tidak hanya di Madiun, namun juga kota lain, seperti Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk dalam kurun waktu 2019 sampai 2023.
Polisi mengungkapkan, salah satu pelaku, yakni Basir diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2017. Tersangka ini pernah berusaha kabur saat ditangkap dulu, hingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.
Masing-masing pelaku memiliki perannya. Tersangka ADK selaku sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku TB sebagai eksekutor ke rumah atau toko.
Baca Juga: Lagi Mahal-mahalnya, Lahan Cabai di Probolinggo Jadi Sasaran Pencurian
"Aksi terakhir mereka di Desa Suluk di toko sembako milik korban Agung, kerugian mencapai Rp40 juta," katanya.
Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi mengamankan juga mobil yang dipakai untuk beraksi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Berita Terkait
-
Chord dan Lirik Lagu Hymne Guru, Ternyata Ini Judul Aslinya
-
Siapa Mylian Jimenez? Pemain Keturunan Madiun Si Raja Tekel Suksesor Ivar Jenner 'Say Goodbye' ke Timnas Indonesia
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya