SuaraJatim.id - Polres Madiun menangkap komplotan pencuri atau pembobol toko dan rumah. Salah satu pelaku yang diamankan merupakan seorang calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai politik di Kabupaten Madiun.
Caleg tersebut berinisial ADK (25), yang diketahui maju memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Madiun pada Pemilu 2024.
ADK diketahui merupakan warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun. "Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam. Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni Basir, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra dikutip dari Antara, Jumat (1/12/2023).
Selain ADK dan Basir, ada juga pelaku lain berinisial TB yang masih diburu. Polisi telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Magribi menjelaskan, komplotan pembobol toko dan rumah ini teridentifikasi usai melakukan aksinya di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa komplotan ini telah menjalankan aksinya di 18 toko dan rumah kosong dengan lokasi berbeda-beda.
Tidak hanya di Madiun, namun juga kota lain, seperti Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk dalam kurun waktu 2019 sampai 2023.
Polisi mengungkapkan, salah satu pelaku, yakni Basir diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2017. Tersangka ini pernah berusaha kabur saat ditangkap dulu, hingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.
Masing-masing pelaku memiliki perannya. Tersangka ADK selaku sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku TB sebagai eksekutor ke rumah atau toko.
Baca Juga: ART di Surabaya Curi Tas Berisi Uang Asing, Tertangkap Saat Kabur ke Trenggalek
"Aksi terakhir mereka di Desa Suluk di toko sembako milik korban Agung, kerugian mencapai Rp40 juta," katanya.
Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi mengamankan juga mobil yang dipakai untuk beraksi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Kronologi Mobil Suzuki Karimun Terbakar di Sumenep Saat Diservis Pemiliknya, Korban Terluka!
-
Banjir Lahar Semeru Terjang Pemukiman Warga Lumajang, Ratusan KK Mengungsi ke Perbukitan
-
Berapa Biaya Haji Furoda 2026? Terbang ke Mekkah Tanpa Antre
-
Monggo Rawuh pada 11-14 Desember, Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025
-
Ratusan Rumah Warga Gresik Rusak Diterjang Puting Beliung, Mayoritas Atap Lepas!