SuaraJatim.id - Polres Madiun menangkap komplotan pencuri atau pembobol toko dan rumah. Salah satu pelaku yang diamankan merupakan seorang calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai politik di Kabupaten Madiun.
Caleg tersebut berinisial ADK (25), yang diketahui maju memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Madiun pada Pemilu 2024.
ADK diketahui merupakan warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun. "Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam. Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni Basir, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra dikutip dari Antara, Jumat (1/12/2023).
Selain ADK dan Basir, ada juga pelaku lain berinisial TB yang masih diburu. Polisi telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Magribi menjelaskan, komplotan pembobol toko dan rumah ini teridentifikasi usai melakukan aksinya di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa komplotan ini telah menjalankan aksinya di 18 toko dan rumah kosong dengan lokasi berbeda-beda.
Tidak hanya di Madiun, namun juga kota lain, seperti Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk dalam kurun waktu 2019 sampai 2023.
Polisi mengungkapkan, salah satu pelaku, yakni Basir diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2017. Tersangka ini pernah berusaha kabur saat ditangkap dulu, hingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.
Masing-masing pelaku memiliki perannya. Tersangka ADK selaku sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku TB sebagai eksekutor ke rumah atau toko.
Baca Juga: ART di Surabaya Curi Tas Berisi Uang Asing, Tertangkap Saat Kabur ke Trenggalek
"Aksi terakhir mereka di Desa Suluk di toko sembako milik korban Agung, kerugian mencapai Rp40 juta," katanya.
Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi mengamankan juga mobil yang dipakai untuk beraksi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur