SuaraJatim.id - Polres Madiun menangkap komplotan pencuri atau pembobol toko dan rumah. Salah satu pelaku yang diamankan merupakan seorang calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai politik di Kabupaten Madiun.
Caleg tersebut berinisial ADK (25), yang diketahui maju memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Madiun pada Pemilu 2024.
ADK diketahui merupakan warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun. "Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam. Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni Basir, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra dikutip dari Antara, Jumat (1/12/2023).
Selain ADK dan Basir, ada juga pelaku lain berinisial TB yang masih diburu. Polisi telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Magribi menjelaskan, komplotan pembobol toko dan rumah ini teridentifikasi usai melakukan aksinya di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa komplotan ini telah menjalankan aksinya di 18 toko dan rumah kosong dengan lokasi berbeda-beda.
Tidak hanya di Madiun, namun juga kota lain, seperti Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk dalam kurun waktu 2019 sampai 2023.
Polisi mengungkapkan, salah satu pelaku, yakni Basir diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2017. Tersangka ini pernah berusaha kabur saat ditangkap dulu, hingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.
Masing-masing pelaku memiliki perannya. Tersangka ADK selaku sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku TB sebagai eksekutor ke rumah atau toko.
Baca Juga: ART di Surabaya Curi Tas Berisi Uang Asing, Tertangkap Saat Kabur ke Trenggalek
"Aksi terakhir mereka di Desa Suluk di toko sembako milik korban Agung, kerugian mencapai Rp40 juta," katanya.
Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi mengamankan juga mobil yang dipakai untuk beraksi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat